21 Juni 2010

Posisi Sholat Berjamaah Kontroversial

Posisi Sholat Berjamaah Kontroversial
Oleh : Muhammad Muallim Lc.

Tulisan ini berawal dari kegelisahan saya, dan mungkin sebagai tanggungjawab saya atas beberapa pengetahuan yang saya pelajari. Saya begitu gelisah dengan saudara sesame muslim yang tidak teliti dalam menentukan sesuatu yang didasarkan pada hadith nabi tentang sholat berjamaah, khususnya jika hanya 2 orang laki-laki saja atau 2 orang perempuan saja.

Kronologi ini baru saya temukan tahun 2009, sebab di Mesir saya tak menemukan masalah itu, saya temukan pertama di sebuah mushalla salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya, dimana disitu di temple tata cara berjamaah, dengan mengutip perawi hadith dan nomor hadith, tanpa menyebutkan hadithnya.

Karena saya kaget, saya baca sampai tuntas, namun saya cari siapa yang menerbitkan tempelan itu, saya tak menemukan, ya sudah, saya catat semua nomor hadith dan perawinya, dan saya bawa pulang untuk diagnosa, ternyata hadithnya nggak sesuai, Ya Allah…kenapa masyarakat muslim Indonesia sudah seperti buih.

Kejadian kedua saya temukan di Musium seni rupa di Kawasan Kota Tua di Jakarta, ini bukan selebaran tapi kenyataan, saya piker mereka berdua adalah efek dari mereka yang menerbitkan selebaran tadi, alasan mereka dengan berbagai hadith dengan memaknai tanpa ilmu hadith yang seharusnya, aku jadi ingat pesan guruku “pada masamu banyak orang akan pinter ngomong soal agama, namun sebenarnya mereka itu buih”.

Buih itu mudah di ombang-ambingkan angina, dan tidak punya keyakinan yang dalam, contoh kecil nih, ada sms yang profokatif, dan ada pesan tambahan tolong sebarkan pada yang lain, ini begitu meracuni keyakinan mereka, sehingga dengan mudah mereka mengirim kesana-kemari, tanpa di cek dari sumbernya, pada akhirnya say abaca di Koran, bahwa sms itu adalah HOAK atau palsu mengatasnamakan lembaga Islam.

Kembali ke sholat jamaah, yang jadi masalah mereka memahami hadith ini:

6 - حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِرَأْسِى مِنْ وَرَائِى ، فَجَعَلَنِى عَنْ يَمِينِهِ ، فَصَلَّى وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ ، فَقَامَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ . أطرافه 117 ، 138 ، 183 ، 697 ، 698 ، 699 ، 728 ، 859 ، 992 ، 1198 ، 4569 ، 4570 ، 4571 ، 4572 ، 5919 ، 6215 ، 6316 ، 7452 - تحفة 6356

"Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat bersama Nabi SAW pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian Rosululloh SAW memegang kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya."
(HR. Bukhari)
"Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; "Nabi SAW pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia menempatkan aku sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang langsung ia berdiri di sebelah kiri Rosululloh SAW. Lalu beliau memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau mendirikan kami dibelakangnya."
(HR. Muslim & Abu Dawud)
Orang sekarang sudah tak lagi mengakui imam Syafii. Maliki, Hambali dan Hanafi, masing-masing dah menganggap dirinya mujtahid mutlak, dan merumuskan tata cara sholat berjamaah yang baru.

Apa itu rumus mereka?

Sholat jamaah kalau Cuma dua orang laki-laki mereka memposisikan sejajar, dan ini bertolak belakan dengan konsepnya imam syafii, mereka menganggap tidak ada hadith yang harus menjadikan makmum mundur sedikit dari posisi kaki imam, dan memutuskan bahwa hadith diatas adalah sejajar.

Padahal pada hadith diatas tidak ada kata sejajar, yang ada adalah sebelah kanan imam, coba anda renungkan, apakah sebelah kanan itu pasti sejajar?

Sebenarnya Nabi bersabda : shollu kama roaitumuwni usholly
Sholatlah sebagaimana kalian melihat sholatku.

Para sahabat melihat nabi sholat, tentunya para imam-imam dahulu mengikutinya, loh sekarang orang yang tak pernah lihat sholatnya nabi kok bikin aturan sendiri, ini kan aneh.

Selama saya di Mesir, saya tahu orang Mesir kebanyakan juga suka memakai dalil langsung dalam berbagai halnya, namun tak pernah saya jumpai samapai separah orang Indonesia, di Mesir yang saya dengar adalah:

Sabqul imami harom, wa musawatuhu makruh, wa mutabaatuhu wajib

Mendahului imam haram hukumnya, menyamai imam makruh hukumnya, dan mengikuti imam wajib hukumnya.

Mendahului dalam hal apapun menjadikan sholatnya tidak sah dalam berjamaah, mendahului dalam posisi, dalam melakukan rukun sholat, akan menjadikan sholatnya tidak sah.

Sholat jamaah yang sesuai dengan nabi adalah posisi makmum sedikit ke belakang dibanding imam, agar ada kejelasan antara makmum dan imam, Jika hanya berdua, makmum seyogyanya berada disebelah kanan imam, namun jika tempat sholatnya tidak memungkinkan untuk disebelah kanan imam, tak harus begitu.

Posisi berjamaah tidak terbatas harus seperti itu, namun intinya tidak mendahului imamnya.

Demikian saya kira apa yang harus kami sampaikan, semoga ini sebagai sarana saya untuk bertanggungjawab atas keilmuan yang saya fahami, dan semoga Allah membebaskan saya dari orang-orang yang tidak bisa diberitahu.

Allim
Tangerang, Senin 21 Juni 2010
Masyarakatku mudah tertipu


[+/-] Selengkapnya...

10 Artikel Populer