Tampilkan postingan dengan label Rak Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rak Makalah. Tampilkan semua postingan

09 November 2007

Mengenal Metodologi Penafsiran

Mengenal Metodologi Penafsiran[1]
Upaya menyibak kehendak Tuhan
Oleh : Mochammad Moealliem[2]

Mungkin kita masih sering mendengar atau membaca tafsiran seseorang atas ayat Al qur'an, namun ternyata hal demikian dianggap sebuah penyelewengan atas Kalam Allah, dan menimbulkan kerancuan dalam pemahaman dan memungkinkan terjadinya kerusakan akidah kaum awam. Fenomena semacam itu akan sering kita temui dalam hal pemahaman atas ayat yang masih mubham, atau ayat-ayat yang tidak diiringi penjelasan dengan ayat yang lain.

Sebagaimana penafsiran Mirza Gulam Ahmad[3], pada ayat

"Dan ketika 'Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad ." Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata."[4]

Menurut tafsiran Mirza Gulam, kata Ahmad dalam ayat itu adalah dirinya, karena namanya Mirza Gulam Ahmad[5] padahal tafsir yang benar atas nama Ahmad itu adalah nama nabi kita Muhammad yang punya banyak nama, seperti Mutofa, Ahmad, Toha, dan masih banyak lagi nama-nama mulia bagi nabi kita. Dari sinilah penulis punya pandangan bahwa tidak semua orang boleh menafsiri Al qur'an, sebelum mengatahui metodologi penafsiran yang benar menurut mayoritas ulama, dan hal itu sejalan dengan hadith nabi yang berbunyi, "Man fassara al qur'ana bi ro'yihi fal yatabawwa' maq'adahu min al nar" Barang siapa menafsiri Al qur'an dengan semaunya sendiri maka silahkan mendekam dineraka.

Pepatah arab berkata, "Nadrotun fabtisamatun fassalamu, fakalamun famauidlun faliqo u" Pandangan, lalu senyuman, lalu salam perkenalan, lalu pembicaraan, lalu perjanjian, dan akhirnya pertemuan. Tafsir adalah sebuah usaha untuk memahami kehendak Tuhan, bagaimanakah kita bisa sampai pertemuan denganNYA jika diajak bicara aja tidak nyambung, maka perlu kiranya kita memahami KalamNYA.

Pandangan Pertama Terhadap Metodologi Penafsiran

Metodologi penafsiran (manahij el mufassirin) adalah sebuah ilmu yang membahas tentang cara mengungkap lafald-lafald Al qur'an serta hal-hal yang terdapat didalamnya, tentang kandungan hukum yang ada, bentuk susunan, serta makna-makna yang timbul atas penyusunan beberapa lafadl, serta sebab turunnya (asbâbun nuzul) ataupun kisah-kisah yang menjelaskan hal-hal yang masih buram. Atau bisa dikatakan sebagai ilmu tentang turunnya ayat, baik dari sebab turunnya, kisah-kisahnya, keadaan setempat, makiyyah-madaniyahnya, muhkam-mutasyabihnya, nasikh-mansukhnya, umum-khususnya, mutlak-muqoyyadnya, terperinci-globalnya, halal-haramnya, janji-ancamannya, perintah-larangannya, serta perumpamaan-perumpamaan.[6]

Senyum Manis Sejarah Penafsiran

Sejarah penafsiran masa kenabian, atau pada saat turunnya Al qur'an, meskipun secara jelas Al qur'an turun dengan bahasa arab, namun demikian, tidak menjadikan semua orang arab faham akan maksud yang diinginkan Allah, dan terkadang Al qur'an menciptakan kosakata baru dalam bahasa arab itu sendiri. Terkadang juga lafaldnya sama, namun punya makna yang berbeda, dan hal ini akan menjadi salah kaprah jika hanya memakai pengetahuan bahasa arab saja, maka dari itu penafsiran ayat Al qur'an tidak cukup hanya memahami bahasa arab semata, namun memerlukan banyak metode keilmuan yang lain.

"wa anzalnâ ilaika adz dzikro litubayyina linnâsi mâ nuzzila ilaihim wa la'allahum yatafakkarûn"[7] Lafadl yang bergaris bawah diatas itu memiliki banyak makna, dan apakah makna yang dikehendaki oleh Allah pada lafadl tersebut? Jika kita membuka kamus al Asri[8], lafadl dzikro mempunyai makna peringatan, kenangan dan ingatan[9], namun meskipun ketika kita membuka kamus bahasa arab tetap saja hal itu tidak tepat, ketika kita tidak tahu hubungan antara satu ayat dengan ayat yang lain yang menjelaskan ayat tersebut. Penjelasan makna lafadl "adz dzikro" terdapat dalam surat Al Qolam(68) ayat 51 dan 52, bahwa makna "adz dzikro" adalah kitab Al qur'an bukan salah satu dari makna yang ada dalam kamus tersebut.

Istilah-istilah baru dalam Al qur'an sangat banyak sekali yang berbeda dengan makna-makna yang biasa dipakai orang arab waktu itu, dan juga terdapat kosakata yang asing, namun selagi rosul masih hidup, para sahabat nabi akan mendapatkan penjelasan langsung dari nabi Muhammad. Dan seperti inilah peran "assunnah" terhadap Al qur'an:

1. Adakalanya sunah itu sesuai dengan Al qur'an, dan menjadi penguat atau memastikan makna yang terkandung, seperti halnya penjelasan tentang perintah sholat, zakat, dan keharaman riba.
2. Adakalanya sunnah berperan sebagai penjelas atau tafsir atas ayat-ayat yang mujmal sebagaimana penjelasan tatacara melakukan sholat, serta jumlah rokaatnya dan waktu pelaksanannya.
3. Adakalanya sunnah berperan menambahkan hukum yang tidak tercakup dalam Al qur'an, seperti halnya keharaman keledai ahliyah[10].

Itu dari satu segi, dari segi yang lain adalah:

1. takhshishul 'am (Mengkhususkan yang umum) contohnya lafadl "adhulm"[11] menjadi bermakna khusus Syirik[12]
2. Taqyid al mutlaq fihi (Memberi batasan terhadap lafadl yang mutlak)[13]
3. Menjelaskan yang janggal[14]
4. Penjelasan maksud ayat atau hubungannya, seperti maksud "al maghdlubi" adalah yahudi, dan "adl dlollin" adalah nasrani, dalam surat al fatihah.
5. pembatasan, seperti yang dimaksud hamba yang sholeh yang menjadi kawan musa adalah nabi khidlr.

Penafsiran pada masa sahabat, terdorong oleh banyaknya orang-orang yang masuk islam, baik arab maupun non-arab, dan hal itu mendorong sahabat untuk memberikan penjelasan atas makna-makna yang belum jelas, atau menjawab persoalan yang ditanyakan oleh mereka. Metode yang dipakai oleh para sahabat meliputi :

1. Penjelasan yang ada dalam Al qur'an sendiri, yang dijelaskan di ayat yang lain.
2. Apa saja yang pernah dijelaskan oleh nabi Muhammad kepada para sahabat, maka ketika terdapat permasalahan dari kaum yang baru masuk islam, para shabat menjelaskannya seperti penjelasan nabi kepada dirinya.
3. Hasil dari olah pikir para sahabat dengan kemampuan pengetahuan yang dimilikinya.
4. Jawaban-jawaban yang dikeluarkan oleh nabi Muhammad, atas pertanyaan para sahabat dari hal-hal yang ruwet.
5. Pengertian para sahabat dengan hal-hal seputar nash (ma haula an nash) seperti sebab-sebab turunnya, nasakh-mansukhnya dan lain sebagaianya.
6. Penjelasan dari orang-orang ahli kitab juga dipakai para sahabat, untuk menafsiri ayat-ayat yang masih belum ada penjelasannya.

Para mufassir zaman sahabat antara lain, al hulafa al arba'ah[15] , Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ubay bib Ka'b, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al Asy'ary, dan Abdullah bin zubair.

Salam Kenal Dengan Bentuk-bentuk Tafsir

A. Pembagian tafsir dari segi sumber-sumber yang dipakai menjadi :
1. Tafsir bil ma'tsur adalah penafsiran ayat-ayat Al qur'an berdasarkan empat sumber besar.
a. Al qur'an, yaitu penafsiran antar ayat Al qur'an sendiri seperti contoh yang penulis sampaikan di depan, tafsir semacam ini disebut juga tafsir qur'an bil qur'an.
b. As sunnah, yaitu penafsiran ayat-ayat Al qur'an dengan assunah an nabawiyyah.
c. Aqwal as shohabah, pendapat para sahabat nabi.
d. Aqwal at tabi'in, pendapatnya para tabi'in.

Diantara pengarang tafsir bil ma'tsur adalah :

a) Abu Ja'far muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir al amaly at Thobari[16], dengan tafsirnya yang terkenal dengan, Jâmiul bayân fi tafsîril qur'an[17].
b) Imaduddin Abu al fida' Ismail bin Katsir[18], dengan tafsirnya Tafsir al qur'an al adlim[19]



2. Tafsir bir ro'yi, adalah penafsiran Al qur'an dengan kemampuan olah pikir, setelah mufassir mengatahui pembicaraan arab, dan ilmu-ilmu yang mendukung untuk memberikan tafsiran atas ayat tersebut. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang boleh-tidaknya melakukan penafsiran dengan kemampuan olah pikir, terbagi dalam dua golongan dalam ulama, golongan yang melarang dan golongan yang mengizinkan, dengan dasar masing-masing dari nash juga dari hadith nabi, penulis sendiri cenderung mengikuti para ulama yang membolehkan, namun hal ini terbagi menjadi dua bagian, ro'yi yang mahmud (terpuji) dan ro'yi yang madzmum (tercela) dan yang akan kita bahas adalah yang membolehkan dengan ro'yi yang mahmud. Syarat-syarat bisa meraih ro'yi yang mahmud, mufassir harus mengusai :

1. Bahasa Arab, secara utuh, tidak hanya sebagian kecil saja, sebab banyak kata yang sama dengan makna yang berbeda.
2. Ilmu Nahwu, sebab perubahan makna dapat dilihat dengan perubahan i'rob.
3. Ilmu shorof, perubahan shigot serta mabni dan mu'robnya, seperti lafadl "imamihim"[20]jika tidak mengerti shorof akan memberi makna dengan "ibu-ibu mereka".
4. Al Isytiqoq, tentang pengambilan kata.
5. Ilmu Ma'ani
6. Ilmu Bayan
7. Ilmu Badi'
8. Ilmu Qiroat
9. Ilmu Ushulluddin
10. Ilmu Ushul Fiqh
11. Asbabun Nuzul dan sejarah
12. Nasikh dan Mansukh
13. Fiqh
14. Hadith-hadith penjelasan tentang ayat yang mujmal dan mubham
15. Ilmu pemberian, yaitu ilmu yang diberikan pada seseorang yang mengamalkan ilmunya.

Diluar syarat lima belas itu, para mufassir harus punya niatan yang tulus, menjaga garis-garis besar agama, tujuan yang baik, dan tidak menafsiri demi melegalkan kemauan nafsunya, atau dilarang mencuri hak tuhan dengan mengatakan "maksudnya begini", tanpa dasar yang kuat.

Tokoh-tokoh penafsir bi al ro'yi antara lain :

a. Fahrur Razi[21] ( Mafatihul Ghoib).
b. Nashiruddin Abdullah bin Umar bin Muhammad al Baidlowi[22] ( Anwarut tanzil wa asrorut ta'wil)

B. Pembagian Tafsir Secara Tematik

1. Tafsir Tahlily, adalah penjelasan terhadap suatu ayat secara mendetail baik dalam kaitanya masalah bahasa, hukum syariat, atau tentang akidah sesuai kemampuan mufassir dalam memberikan penjelasan, dengan ketentuan memenuhi lima belas syarat yang ada. Pembagian ini berbeda dengan pembagian tafsr sebelumnya, contoh tafsir tahlily adalah tafsirnya At Thabari "jamiul bayan", tafsir Baghowi "Ma'alimu tanzil", tafsirnya Fahrur Rozi " Mafatihul Ghoib", dan tafsirnya Abu Hayyan "Bahrul Muhid".

2. Tafsir Ijmaly, adalah penjelasan terhadap suatu ayat secara global dengan enghindari beberapa hal yang bersifat dzon (prsangka) contih dalam hal ini adalah tafsirnya sayyid Qutb, Tafsir fi Dlilalil Qur'an, juga tafsirnya jalaluddin Al mahally[23] dan jalaluddin as suyuti[24] "Tafsir jalalain".

Pembicaraan Seputar Istilah-istilah dalam Penafsiran


A. Makiyah-Madaniyah, Ada tiga definisi[25]:

1. Ayat makiyah adalah ayat yang turun sebelum hijrah, sedangkan madaniyyah adalah ayat yang turun setelah hijrah, baik turun di Makkah atau di Madinah, ataupun dalam perjalanan.[26]
2. Ayat makkiyah adalah ayat yang turun di Makah, dan ayat madaniyyah turun di Madinah, ayat yang turun dalam perjalanan tidak termasuk makkiyyah juga tidak termasuk madaniyyah.
3. Ayat makkiyah adalah ayat yang meng-khitobi masyarakat Makah sedangkan madaniyyah adalah ayat yang meng-khitobi masyarakat madinah.

Definisi yang paling masyhur dan diakui banyak ulama adalah definisi nomor satu. Yang dapat mencakup ruang yang lebih luas. Fungsi penting dalam pengetahuan makiyah-madaniyah adalah sebagai landasan untuk mengetahui nasikh dan mansukh, misalkan ada dua ayat atau lebih yang membicarakan suatu hokum sedangkan diketahui antara ayat yang satu bertentangan dengan yang lain, dan ayat-ayat tersebut berbeda antara makiyah madaniyahnya, maka bisa diambil kesimpulan bahwa ayat madaniyah adalah ayat yang nasikh (menghapus) terhadap ayat makiyah sebab ayat makiyah datang lebih dulu.

B. Muhkam-Mutasyabih, Allah berfirman : "Dia-lah yang menurunkan Al Kitab kepada kamu. Di antara nya ada ayat-ayat yang muhkamaat , itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain mu-tasyaabihaat . Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran melainkan orang-orang yang berakal."[27]

Jelas dalam ayat itu bahwa Al qur'an memuat ayat muhkam juga memuat ayat-ayat mutasyabih, dan sangat banyak pendapat para ulama tentang definisi muhkan dan mutasyabih, diantaranya :

1. Muhkam adalah ayat yang diketahui maksudnya baik secara jelas (tersurat) atau tersirat. Adapun mutasyabih adalah semacam isyarat dari Allah tentang sesuatu, seperti terjadinya kiamat, keluarnya dajjal, dan huruf hijaiyah diawal surat dalam al qur'an.
2. Muhkam adalah ayat yang jelas maknanya, mutasyabh sebaliknya.
3. Muhkam adlah ayat yang tak bisa ditakwilkan dalam banyak bentuk, sedangkan mutasyabih sebaliknya.
4. Muhkam adalah ayat-ayat yang maknanya masuk akal (logis) sedangkan mutasyabih sebaliknya, seperti jumlah rokaat dalam sholat, kenapa puasa dibulan Ramadan bukan sya'ban.


Masih banyak sebenarnya pendapat para ulama tentang definisi tentang muhkam dan mutasyabih, namun yang lebih penting adakah ayat-ayat yang mutasyabih tidak bisa diungkap maknanya?sebagaimana firman Allah pada surat Ali Imron ayat 7, "…wa mâ ya'lamu ta'wilahu illallâh wa rosyikhun fil ilmi yaquluna âmannâ" ….padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat,…

Permasalahannya apakah huruf wawu pada ayat tersebut (wa rosyikhun) adalah merupakan wawu athaf ataukah menjadi mubtada', sebab perbedaan fungs wawu didalam ayat itu berpengaruh pada makna yang ada. Ada dua pendapat[28] dalam hal ini :

Pertama : Berpendapat bahwa huruf wawu itu adalah wawu athaf sehingga memberikan pemahaman bahwa yang mengetahui takwil dari ayat-ayat mutasyabihat hanyalah Allah dan orang-orang yang berilmu tinggi.

Kedua : Jumhur ulama terutama ahli sunnah berpendapat bahwa wawu itu bukan wawu athaf akan tetapi wawu isti'naf (wawu permulaan) seperti terjemahan yang anda baca, bahwa tidak ada yang tahum maksud ayat mutasybihat kecuali Allah, dan orang-orang yang berilmu berkata kami beriman. Karena jika dilihat sampai akhir ayat 7 surat Ali Imron, akan kita dapatkan bahwa, " Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya".

Mutasyabihat secara global terbagi menjadi 3 macam yaitu mutasyabih dalam lafadl, mutasyabih dalam makna, dan mutasyabih dalam lafadl dan makna.[29]

C. 'Am dan Khos (Umum dan Khusus)

Ayat yang 'Am adalah ayat yang mencakup keumuman tanpa ada penyempitan, shigotnya adalah memakai lafadl

1. kullu ( semua ) Kullu man alaihâ fân.[30]
2. Alladzi dan Allati serta tasniyah dan jamaknya lafadl tersebut, Walladzani ya'tiyaniha fa adzuhuma[31] "Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya,…"
3. Ayy, ma dan man, baik syarat, istifham atau mausul, Man ya'mal suan yujza bihi[32]"… Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu…"
4. Jamak yang di idolofahkan, yushikumullahu fi auladikum[33] "Allah mensyari'atkan bagimu tentang anak-anakmu…".
5. Makrifa dengan Al, qod aflahal mukminun[34]
6. Nakiroh dalam jajaran naïf dan nahi, fala taqul lahuma uffin[35] "…maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"…"
7. Jajaran syarat, wa in ahadun minal musyrikinasjaroka fa ajirhu hatta yasma'a kalamallah[36] "Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah,…"
8. Jajaran imtinan (ucapan selamat), Wa anzalnya minas samai maan thohuro[37] "…dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih"
9. Isim jenis yang di idlofahkan, Falyahdaril ladzina yukholifuna an amrihi[38] "…maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut…."

Perjanjian dalam Penafsiran Ayat Al qur'an

‏إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya"[39]

Dalam tafsir jalalain :

{‏ إنا نحن ‏}‏ تأكيد لاسم إن أو فصل ‏{‏ نزلنا الذكر ‏}‏ القرآن ‏{‏ وإنا له لحافظون ‏}‏ من التبديل والتحريف والزيادة والنقص[40]

Dalam tafsir Ibnu Katsir:

ثم قرر تعالى أنه هو الذي أنزل عليه الذكر وهو القرآن وهو الحافظ له من التغيير والتبديل[41]‏

Dalam tafsir Qurtubi:

قوله تعالى‏{‏الذكر‏}‏ يعني القرآن‏.‏ ‏}‏وإنا له لحافظون‏}‏ من أن يزاد فيه أو ينقص منه‏.‏ قال قتادة وثابت البناني‏:‏ حفظه الله من أن تزيد فيه الشياطين باطلا أو تنقص منه حقا؛ فتولى سبحانه حفظه فلم يزل محفوظا[42]،

Dalam tafsir Baidlowi, Anwaru tanzil wa asrorut ta'wil:

( إنا نحن نزلنا الذكر ) رد لإنكارهم واستهزائهم ولذلك أكده من وجزه وقرره بقوله ( وإنا له الحافظون ) أي من التحريف والزيادة والنقص بأن جعلناه معجزا مباينا لكلام

Dalam tafsir al Baghowi, Ma'alim tanzil:


( إنا نحن نزلنا الذكر ) يعني القرآن ( وإنا له لحافظون ) أي نحفظ القرآن من الشايطين أن يزيدوا فيه أو ينقصوا منه أو يبدلوا بغيره


Pertemuan Dengan Dzat Allah dalam penafsiran

"Wajah-wajah pada hari itu berseri-seri., Kepada Tuhannyalah mereka melihat"[43] Ayat ini sering terjadi pertentangan antara mufassir ahli sunah dan mu'tazilah, adakah kita bisa melihat Tuhan? Asyairoh berbendapat kita boleh melihat Allah, baik didunia dan diakhirat, akan tetapi bisa atau tidak itu urusan lain, dasar yang dipakai adalah permintaan musa, Robbi arini andur ilaik, Akan tetapi sampai kini tidak ada manusia yang dapat melihat Allah di dunia kecuali Nabi Muhammad ketuka isra' mijraj, namun Ahlu sunnah berpendapat bahwa nanti di akhirat setiap orang mukmin akan dapat melihat Allah dengan kondisi tanpa arah dan muqobalah, berdasar pada ayat diatas.

Menurut mu'tazilah, bahwa melihat Allah adalah muhal didunia dan diakherat dengan dasar, La tudrikuhul absor wahuwa yudrikul abshor, dan dalam ayat diatas zamakhsari memberikan tafsiran seperti ini.

اوجه‏:‏ عبارة عن الجملة والناضرة من نضرة التعيم ‏"‏ إلى ربها ناظرة ‏"‏ تنظر إلى ربها خاصة لا تنظر إلى غيره وهذا معنى تقديم المفعلول ألا ترى إلى قوله‏:‏ ‏{‏إلى ربك يومئذ المستقر‏}‏ القيامة‏:‏ 12 ‏{‏إلى ربك يومئذ المساق‏}‏ ‏{‏إلى الله تصير الأمور‏}‏ الشوري‏:‏ 53 ‏{‏وإلى الله المصير‏}‏ آل عمران‏:‏ 28 ‏{‏وإليه ترجعون‏}‏ البقرة‏:‏ 245 ‏{‏عليه توكلت وإليه أنيب‏}‏ هود‏:‏ 88 كيف دل فيها التقديم على معنى الاختصاص ومعلوم أنهم ينظرون إلى أشياء لا يحيط بها الحصر ولا تدخل تحت العدد في محشر يجتمع فيه الخلائق كلهم فإن المؤمنين نظارة ذلك اليوم لأنهم الآمنون الذين لا خوف عليهم ولا هم يحزنون فاختصاصه بنظرهم إليه لو كان منظراً إليه‏:‏ محال فوجب حمله على معنى يصح معه الاختصاص والذي يصح معه أن يكون من قول الناس‏:‏ أنا إلى فلان ناظر ما يصنع بي تريد معنى التوقع والرجاء‏.‏


ومنه قول القائل‏:‏ وإذا نظرت إليك من ملك والبحر دونك زدتني نعما وسمعت سروية مستجدية بمكة وقت الظهر حين يغلق لناس أبوابهم ويأوون إلى مقائلهم تقول‏:‏ عيينتي نو يظرة إلى الله وإليكم والمعنى‏:‏ أنهم لا يتوقعون النعمة والكرامة إلا من ربهم كما كانوا في الدنيا لا يخشون ولا يرجون إلا إياه والباسر‏:‏ الشديد العبوس والباسل‏:‏ أشد منه ولكنه غلب في الشجاع إذا اشتد كلوحه ‏"‏ تظن ‏"‏ تتوقع أن يفعل بها فعل هو في شدته وفظاعته ‏"‏ فاقرة ‏"‏ داهية تقصم فقار الظهر كما توقعت الوجوه الناضرة أن يفعل بها كل خير‏

Kita sudah ketemu dengan tafsir-tafsir yang berbeda maka dari itu perlu kiranya kita belajar lebih dalam lagi akan berbagai pengetahuan, agar kita tidak terbiasa mencri hak tuhan dan mengatakan pendapat orang lain selalu salah dan pendapat kita selalu benar, namun akan lebih baik jika kita punya prinsip bahwa pendapat kita benar namun memungkinkan ada kesalahan dan pendapat orang lain salah namun memungkinkan terdapat kebenaran.

Demikian pengantar menuju metodologi penafsiran, ingat pendapatku benar dan berdasar namun tetap berkemungkinan terdapat kesalahan dan kekurangan, dan wajib bagi yang punya pengetahuan untuk membenarkan kesalahan yang ada.

Wallahu a'lam bisshowab.

[1] Lembar Kerja ini disampaikan dalam Kajian Sepuluh Harian Al-Fikr Study Club Kairo, Fismaba Mesir, pada hari Ahad, 12 November 2006, bertempat di Sekretariat Fismaba.
[2] Penulis adalah warga fismaba angkatan 2002, kini tercatat sebagai mahasiswa tingkat akhir fakultas Ushuluddin, Jur. Tafsir, pernah menjabat sebagai koord. Dept. Komunikasi fismaba 2002/2003, Pimred Teras, Sekretaris Fismaba 2003/2004, Anggota Dewan Pembina Fismaba 2004/2005, Anggota MPA Fismaba 2005/2006.
[3] Pimpinan aliran Ahmadiyah yang mengaku sebagai Isa Almasih yang dijanjikan
[4] Al qur'an Surat Asshaf(61) ayat 6
[5] Lihat. Dr. Hasan Muharrom al huwany, Al Madzâhib wa el tayârât el Mu'âshiroh wa mauqif el Islâm Minhâ, thn.2005, Hal. 91
[6] Dr.Mochammad Sayyid Jibril, Madkhol ilâ manâhij el mufassirin, thn. 2006, Hal. 10.
[7] Al qur'an. Surat An Nahl(16): 44
[8] Kamus kontemporer Arab-Indonesia
[9] Kamus Al Ashri h.933
[10] Keledai ahliyah adalah keledai yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari pemiliknya, atau bisa dikatakan keledai rumahan
[11] QS: Al An'an(6):82
[12] HR. Bukhari, hadith no.3466, Kitab ahadith al anbiya, bab 44
[13] HR. Bukhari, hadith no.103, Kitab al ilmi, bab 36
[14] HR.Bukhari, hadith no : 1950, kitab ash shoum, bab 16
[15] Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bib Affan, dan Ali bin Abi Tholib.
[16] Lahir tahun 224 H, wafat, Syawal 310 H.
[17] Tafsir dengan 30 jilid besar
[18] Lahir tahun 701 H. Wafat tahun 774 H.
[19] Tafsir dengan 4 jilid besar
[20] QS: Al Israa(17):71
[21] Wafat tahun 606 H nama aslinya Abu Abdillah Fahruddin Umar bin Khusein bin Hasan Ali al qurosy al bakary
[22] Wafat tahun 685 H.
[23] Lahir tahun 791, Wafat tahun 864 H
[24] Lahir tahun 849, Wafat tahun 911 H.
[25] Jalaluddin As Suyuti, Al Itqôn fi ulumil qur'an, Maktabah taufiqiyah, juz 1, h.38
[26] Manahilul irfan fi ulumil qur'an, Dar el kutub el ilmiyah, juz 1 h. 197
[27] QS : Ali Imron(3): 7
[28] Jalaluddin as Suyuti, Al Itqon fi ulumil qur'an, Maktabah Taufiqiyah, juz 2. h.240
[29] Ibid. h.244
[30] QS: Ar Rahman(55): 26
[31] QS: An Nisaa(4): 16
[32] QS: An Nisaa(4): 123
[33] QS: An Nisaa(4): 11
[34] QS: Al Mukminun(23): 1
[35] QS: Al Israa(17): 23
[36] QS: At Taubah(9): 6
[37] QS: Al Furqon(25): 48
[38] QS: An Nur(24): 63
[39] QS: Al Hijr(15): 9
[40] Tafsir Jalalain, jalaluddin al mahally dan jalaluddin as suyuti
[41] Tafsir Al qur'an al adhim, abul fida' ismail bin umar bin katsir
[42] Tafsr Qurtuby, Abu Adbdillah Muhammad bin Ahmad al Anshori al Qurtubi.
[43] QS: Al Qiyamah(75): 22-23

[+/-] Selengkapnya...

Islam Dan Keadilan Sosial Dalam Pembagian Warisan[1]

Islam Dan Keadilan Sosial Dalam Pembagian Warisan[1]
Oleh : Mochammad Moealliem[2]

Prolog

Sering kita jumpai pertengkaran dalam lapisan masyarakat, terutama masyarakat Indonesia dalam masalah pembagian harta warisan, masing-masing pihak yang bertengkar punya keinginan yang sama yaitu keadilan atau bahkan masing-masing pihak ingin mendapat bagian yang lebih banyak dari yang lain. Namun keadilan yang dipahami oleh masyarakat secara umum adalah kesamaan dalam pembagian, padahal keadilan yang adil adalah menempatkan sesuatu sesuai porsinya.

Jika kita sedikit menengok sejarah nenek moyang kita bangsa Indonesia pada sekitar abad 17 dan sebelumnya, tentu hati kita akan sedikit tersentuh dan bersyukur akan keberadaan kita yang jauh lebih baik dan lebih bisa menikmati hidup dibanding nenek moyang kita, tentunya kita mengenal budaya waktu itu bahwa seorang perempuan yang bersuami harus berakhir hidupnya bersamaan dengan meninggalnya sang suami dan terpaksa dibakar hidup-hidup bersama mayat sang suami, disini terlihat hak untuk hidup bagi seorang istri sangat dibatasi oleh umur suami, jika untuk hidup saja seorang istri begitu terikat apalagi hak untuk memiliki harta tentunya lebih terikat lagi, namun ada kemungkinan kepemilikan bagi perempuan elite.[3]

Hal itu pun bukan hanya terjadi di Nusantara bahkan terjadi di setiap peradaban-peradaban yang berkembang saat itu seperti halnya di Yunani, India, Cina, dan terjadi pula di Jazirah Arab, hal itu terjadi jauh sebelum Islam datang, bahkan budaya jahily waktu itu seorang perempuan termasuk harta warisan, dan bisa diwarisi oleh kerabatnya, hingga pada akhirnya Islam melarang praktek pewarisan perempuan dan memberi perempuan hak untuk mendapat dan memiliki harta, Islam juga melarang seseorang menikahi perempuan yang pernah dikawini ayahnya.

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan .”QS: (4)An Nisa’ : 22.

Definisi Waris

Al Irtsu Atau Warisan secara bahasa adalah : Berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain, atau tetapnya keberadaan seseorang setelah meninggalnya seseorang yang lain dari segi pembagian harta yang ditinggalkan sang mayit.[4]

Dalam Alqur’an Allah berfirman : Dan Sulaiman telah mewarisi Daud , dan dia berkata: "Hai Manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya ini benar-benar suatu kurnia yang nyata".[5]

Dalam hadith : Al ulama warotsatul Anbiya’, Ulama adalah pewaris para nabi

Warisan dalam istilah Fiqh adalah : berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.

Sebelum kita mengupas lebih lanjut tentang problematika warisan dan penyelesaianya, akan lebih baik jika kita perlu tahu sejarah pindah-memindah atau waris-mewaris yang terjadi sebelum Islam mengaturnya.

Sejarah Waris Pra Islam

Pembagian warisan dimasa pra Islam hanyalah terjadi pada kaum laki-laki dan bahkan perempuan terhitung sebagai benda yang bisa diwariskan, hal ini terjadi bukan hanya di Jazirah arab akan tetapi sudah menjadi mayoritas peradaban mendudukan perempuan setara dengan harta warisan. Beberapa alasan mereka berbuat seperti itu adalah karena wanita tidak bisa berperang, tidak bisa membela keluarga dan kaumnya, bahkan wanita diposisikan pada pembawa sial dalam keluarga, hingga banyak dari mereka membunuh putri-putri mereka karena malu, hak hidup bagi perempuan masa jahily sangat mahal apalagi hak warisan tentunya lebih mahal dari hak hidup.

Bukan hanya perempuan yang tidak mendapat warisan pada masa pra Islam akan tetapi anak-anak kecil pun tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang tua ataupun kerabatnya, karena dianggapnya wanita dan anak kecil itu tidak bisa mengangkat senjata dan tak mampu membela keluarga dan kaumnya, dimana warisan hanyalah untuk mereka yang mampu mengangkat senjata, dan mampu melindungi keluarganya.

Islam datang dengan membawa hak-hak hidup bagi perempuan dan tak membedakan dengan laki-laki, juga memberikan hak kepemilikan bagi perempuan dari harta yang ditinggalkan ayah, suami dan kerabatnya, dan Islam memberi rincian pembagian harta peninggalan itu secara adil dan sesuai porsi pada masing-masing ahli waris.

Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas r.a.. Ia berkata: "Ketika ayat-ayat yang menetapkan tentang warisan diturunkan Allah kepada RasulNya --yang mewajibkan agar memberikan hak waris kepada laki-laki, wanita, anak-anak, kedua orang tua, suami, dan istri-- sebagian bangsa Arab merasa kurang senang terhadap ketetapan tersebut. Dengan nada keheranan sambil mencibirkan mereka mengatakan: 'Haruskah memberi seperempat bagian kepada kaum wanita (istri) atau seperdelapan.' Memberikan anak perempuan setengah bagian harta peninggalan? Juga haruskah memberikan warisan kepada anak-anak ingusan? Padahal mereka tidak ada yang dapat memanggul senjata untuk berperang melawan musuh, dan tidak pula dapat andil membela kaum kerabatnya. Sebaiknya kita tidak perlu membicarakan hukum tersebut. Semoga saja Rasulullah melalaikan dan mengabaikannya, atau kita meminta kepada beliau agar berkenan untuk mengubahnya.' Sebagian dari mereka berkata kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul senjata untuk ikut berperang melawan musuh?'" [6]

Ayat-ayat Waris

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."[7]

Dari Ayat diatas bisa kita tarik kesimpulan bahwa :

1.Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
2. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
3. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian.
4. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya (Butir 1) rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
5.Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
6.Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila yang meninggal mempunyai keturunan.
7.Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi, pengertiannya, sisanya merupakan bagian ayah.
8.Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai saudara (dua orang atau lebih), maka ibunya mendapat seperenam bagian. Sedangkan ayah mendapatkan lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dalam Islam dinyatakan sebagai hajib (penghalang). Jika misalnya muncul pertanyaan apa hikmah dari penghalangan saudara pewaris terhadap ibu mereka --artinya bila tanpa adanya saudara (dua orang atau lebih) ibu mendapat sepertiga bagian, sedangkan jika ada saudara kandung pewaris ibu hanya mendapatkan seperenam bagian? Jawabannya, hikmah adanya hajib tersebut dikarenakan ayahlah yang menjadi wali dalam pernikahan mereka, dan wajib memberi nafkah mereka. Sedangkan ibu tidaklah demikian. Jadi, kebutuhannya terhadap harta lebih besar dan lebih banyak dibandingkan ibu, yang memang tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan mereka.

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."[8]

Bagian suami:

1.Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian separo dari harta yang ditinggalkan istrinya.
2.Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.

Bagian istri:

1.Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai anak (keturunan), maka bagian istri adalah seperempat.
2.Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai anak (keturunan), maka istri mendapat bagian seperdelapan

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."[9]

Dari Ayat datas bisa kita tarik kesimpulan bahwa :

1. Apabila seseorang meninggal dan hanya mempunyai satu orang saudara kandung perempuan ataupun seayah, maka ahli waris mendapat separo harta peninggalan, bila ternyata pewaris (yang meninggal) tidak mempunyai ayah atau anak.

2. Apabila pewaris mempunyai dua orang saudara kandung perempuan atau seayah ke atas, dan tidak mempunyai ayah atau anak, maka bagian ahli waris adalah dua per tiga dibagi secara rata.

3. Apabila pewaris mempunyai banyak saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan atau seayah, maka bagi ahli waris yang laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.

4. Apabila seorang saudara kandung perempuan meninggal, dan ia tidak mempunyai ayah atau anak, maka seluruh harta peninggalannya menjadi bagian saudara kandung laki-lakinya. Apabila saudara kandungnya banyak --lebih dari satu-- maka dibagi secara rata sesuai jumlah kepala. Begitulah hukum bagi saudara seayah, jika ternyata tidak ada saudara laki-laki yang sekandung atau saudara perempuan yang sekandung.

Problematika Waris dan Cara Penyelesaiannya

Mungkin hingga saat ini, yang masih ramai diperdebatkan adalah masalah bagian laki-laki dua kali lebih banyak dari pada perempuan, lalu bagaimana solusi yang tepat agar pembagian itu adil menurut kedua belah pihak yang menginginkan kesamaan ?

Budaya Arab hingga saat ini masih banyak yang mengikuti aturan satu banding dua, namun perempuan juga tidak di suruh bekerja, segala kebutuhannya ditanggung sang suami, juga kebutuhan anak-anaknya, mahar untuk perempuan yang akan dinikahi sangat mahal, maka wajar dan terhitung adil jika perempuan arab mendapat porsi warisan satu banding dua, juga budaya poligami marak di bangsa Arab bagi mereka yang mampu memberi keadilan financial pada istri-istrinya, toh sebagai perempuan yang di madu mereka juga tidak rugi dan tidak disuruh bekerja.

Hal demikian tentunya berbeda dengan budaya Asia atau Indonesia pada khususnya, dimana budaya asal mereka adalah budaya hindu dan budha, dimana budaya ini berkebalikan dengan budaya Islam, seperti kita tahu budaya di India bahwa seorang perempuanlah yang bekerja dan yang membayar mahar terhadap laki-laki yang akan menjadi suaminya, hal semacam itu bisa juga kita lihat di Bali atau masyarakat yang masih berbudayakan Hindu atau Budha.

Islam masuk Indonesia dengan tanpa membuang secara total budaya setempat, sebagaimana Nabi Muhammad membawa Islam ke Arab, seperti halnya budaya tawwaf di Ka’bah bahkan hal itu dijadikan moment yang harus dilakukan ketika haji dengan aturan yang berbeda dengan budaya jahily dulu, dimana mereka mengelilingi Ka’bah dengan pelepasan tutup kepalsuan (pakaian ) Islam datang merubahnya dengan memakai kain putih tanpa berjahit, nah jika kita lihat Indonesia yang punya budaya perempuan bekerja, tentunya kita tidak bisa melarang mereka akan tetapi memberikan batasan-batasan tertentu agar tidak bertentengan dengan Syariat Islam.

Pada dasarnya hasil kerja perempuan adalah hak milik pribadi perempuan itu sendiri, namun realita yang terjadi hasil kerja itu dipakai untuk membiayai rumah tangga yang seharusnya menjadi tanggung jawab laki-laki, nah dari sini rasanya tidak adil jika pembagian warisan kepada laki-laki lebih banyak dari perempuan, jika besar kecilnya bagian warisan dari jerih payah dan tanggung jawab yang dipikulnya untuk membiayai keluarganya, lalu bagaimana seharusnya pembagian yang sesuai porsi dan adil secara budaya serta syariat Islam ?

Menurut penulis cara yang sesuai adalah pembagian harta pada anak laki-laki dan perempuan dilakukan ketika orang tuanya masih hidup secara hibah, disini tidak ada aturan laki-laki lebih banyak dari perempuan, jadi agar tidak terjadi kecemburuan sosial setiap anak diberi bagian yang sama, sebab yang namanya warisan itu terjadi setelah pewaris itu meninggal dunia, nah setelah harta itu dibagikan secara hibah entah diserahkan langsung atau masih dalam catatan, tentunya mereka sudah tidak iri hati terhadap yang lain, tentunya harta orang tua tidak dihabiskan untuk dibagi-bagikan akan tetapi paling tidak masih ada sedikit untuk mencukupi hidupnya hingga masanya selesai, nah setelah orang tua meninggal harta warisnya tidak terlalu banyak dan setiap anak sudah cukup rata dikasih hibah, saya pikir kalau masih berebut harta warisan yang sedikit itu hanya mereka yang rakus.

Cara yang lain yang dapat dilakukan adalah dengan cara bagi kaum laki-laki bersedia menyumbangkan sedikit dari bagian mereka kepada kaum perempuan hingga jumlah yang diterima masing-masing sama, contoh kecilnya ada harta warisan 3 juta, anak laki 2 juta anak perempuan 1 juta, agar sama anak laki-laki itu menyumbangkan 500 ribu pada saudara perempuanya, dan hal itu tidak dilarang, yang dilarang adalah merubah ayat-ayat waris yang telah ditetapkan.

Ahli Waris dan Aturan Pembagian

Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki[10] (dari anak laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yang memerdekakan budak.

Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan[11] (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yang memerdekakan budak.

Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an ada enam macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Bagian (1/2) untuk mereka yang menduduki jabatan sebagaimana dibawah ini, dengan syarat-syarat tertentu yang tidak bisa saya sebutkan di bawah ini :

1. Suami
2. Anak Perempuan
3. Cucu perempuan keturunan laki-laki
4. Saudara kandung perempuan
5. Saudara perempuan se ayah

Bagian (1/4) berhak bagi mereka yang menjabat sebagaimana dibwah ini, dengan syarat-syarat tertentu pula :

1. Suami
2. Isteri

Bagian (1/8) bagi mereka yang menduduki jabatan dibawah ini jika memenuhi syarat-syarat yang ada :

1. Isteri

Bagian (2/3) bagi yang menduduki jabatab di bawah ini, juga dengan syarat yang harus dipenuhi :

1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
2. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
3. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih

Bagian (1/3) untuk mereka yang memenuhi syarat dari jabatan :

1. Ibu
2. Saudara ( baik laki-laki atau perempuan )se ibu

Bagian (1/6) untuk mereka yang tersebut dibawah ini dengan catatan memenuhi syarat yang ditentukan :

1. Ayah
2. Kakek asli (bapak dari ayah),
3. Ibu
4. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki
5. Saudara perempuan seayah
6. Nenek asli
7. Saudara laki-laki dan perempuan seibu.

Adapun bagian-bagian yang tidak penulis cantumkan bisa diteliti sendiri pada buku-buku fiqh yang ada dan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing ahli waris, adakah mereka berhak atau bahkan terhalang dan sebagainya.

Dari Komposisi diatas dapat kita hitung bahwa perempuan secara umum mendapat porsi waris yang lebih banyak disbanding laki-laki, coba perhatikan secara seksama hasil rekap ini:

Bagian Laki-laki Perempuan
(1/2) 1 4
(1/4) 1 1
(1/8) 0 1
(2/3) 0 4
(1/3) 1 2 [12]
(1/6) 3 4

Tanpa saya menjumlahkan porsi diatas, tentunya pembaca sudah sangat jelas melihat perbedaan yang mencolok, bahwa perempuan berkesempatan besar dalam hal wari-mewaris menurut Islam, hanya saja terkadang hal itu tidak disadari bahkan masih mengklaim aturan Islam tidak adil dalam warisan terhadap wanita.

Penutup

Tak perlu kiranya kita berebut harta warisan, tapi terimalah sesuai porsinya, sebab harta itu bukanlah hasil kerja kita, hanya sebuah harta yang nganggur karena ditinggal pemiliknya.

=========================>>>>>

[1] Lembar kerja ini disampaikan dalam kajian sepuluh harian Al Fikr Study Club Departemen pendidikan Fismaba Mesir 2005-2006, pada hari Ahad, 20 Agustus 2006, bertempat di aula fismaba 10th District, Nasr City, Kairo, Mesir.

[2] Warga Fismaba yang saat ini tercatat sebagai Mahasiswa tingkat akhir, Al Azhar Al Syarif University, Fak.Ushuluddin, Jur. Tafsir.

[3] Yang dimaksud perempuan elite disini adalah Istri-istri atau selir raja-raja saat itu.

[4] Dr.Wahbah Zuhaily, Al Fiqh Al Islami Wa Adilatuh, h.7696

[5] QS: (27) An Naml : 16

[6] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam

[7] QS : (4) An Nisa’ : 11

[8] QS : (4) An Nisa’ : 12

[9] QS : (4) An Nisa’ : 176

[10] Bagi cucu laki-laki yang disebut sebagai ahli waris di dalamnya tercakup cicit (anak dari cucu) dan seterusnya, yang penting laki-laki dan dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula yang dimaksud dengan kakek, dan seterusnya.

[11] Cucu perempuan yang dimaksud di atas mencakup pula cicit dan seterusnya, yang penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yang dimaksud dengan nenek --baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak-- dan seterusnya.



[12] Saya katakan dua dengan perincian Ibu dan saudara perempuan


[+/-] Selengkapnya...

Ideologi Asy’ari Dalam Terma Ketuhanan[1]

Ideologi Asy’ari Dalam Terma Ketuhanan[1]
H.Moch Moealliem[2]

Prolog


“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”QS.Al Hujarât : 13

افترقت اليهودعلى احدى وسبعين فرقة وافترقت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة وستفترق امتى على ثلاث وسبعين فرقة.الحديث[ 3

Kebenaran dan kasalahan itu tak akan ada pada diri manusia dalam segala sisinya, akan tetapi hanya pada beberapa ruang saja. Ibarat beberapa orang buta ketika mendevinisikan bentuk seekor gajah, maka akan terdapat beberapa devinisi yang berbeda antara satu dengan yang lainya, sesuai dari segi mana dia meraba gajah tersebut, dan tentunya akan berbeda dan menyalahkan devinisi orang lain yang tidak sama dengan devinisi yang diambilnya. Hal itu wajar dan tidak bisa disalahkan, akan tetapi cara yang paling baik adalah dengan merangkum semua devinisi yang ada, dan tidak perlu menyalahkan yang lain atas devinisi yang diambilnya, sebab ketika kita benar belum tentu selain kita adalah salah. Berbeda pendapat dalam suatu masalah apapun terkadang tak akan menghasilkan kebenaran yang sempurna ketika dari tiap individu ataupun golongan yang berselisih tidak memahami cara pandang orang lain, dalam hal ini Socrates punya kesimpulan bahwa ketika pokok perselisihan itu diketahui, maka selesailah semua perselisihan itu.

Perbedaan cara pandang adalah satu dari sekian banyak factor yang melatar belakangi munculnya golongan-golongan serta aliran-aliran dalam Islam, tidak dipungkiri bahwa setiap individu memilii analisa berfikir yang berbeda akibat perbedaan lingkungan, budaya, kejiwaan, serta pengalaman hidup yang beraneka ragam, dalam pada itu aliran-aliran pemikiran dalam Islam bisa kita kategorikan menjadi tiga hal:

1.Akidah, dalam hal ini perbedaan terjadi seputar cara pandang dalam masalah akidah namun masih dalam ruang yang sama, serta bersumber dengan dasar yang sama, perbedaan ini tidak keluar dari garis besar syariat Islam, atau bisa kita katakana bahwa semua golongan mengakui dan sepakat bahwa Allah adalah tuhan yang Esa, Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, Al Qur’an sebagai kalam-Nya, sholat lima waktu, zakat, puasa, serta haji adalah kewajiban bagi umat Islam semua, pun juga tidak pada penghalalan atas barang haram yang telah jelas Nashnya, hanya pada seputar hal-hal yang mengandung kemungkinan dan tidak ada keterangan yang jelas terhadap masalah tersebut.
2.Politik, hal ini terjadi dalam masalah kepemimpinan atau sejenisnya, seperti halnya pemilihan seorang khalifah, gubernur,dan sebagainya. Akibatnya muncul partai-partai dalam Islam yang punya metode yang berbeda antara satu dengan lainnya.
3.Dalam masalah Fiqhiyyah, atau hal-hal yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, serta menjelaskan hubungan manusia dengan Tuhannya, dalam ibadah-ibadah yang disyariatkan dalam Al Qur’an dan Hadith.

Dalam pembahasan ini tidak akan membahas secara penuh tiga kategori diatas, namun hanya akan membahas pada ketegori pertama dalam masalah aliran-aliran pemikiran dalam teologi, dan masih dipersempit pada satu diantara sekian banyak aliran yang ada. Seperti kita ketahui bahwa aliran dalam Islam yang begitu banyaknya, seringkali membuat bingun orang muslim yang belum begitu banyak tahu tentang Islam termasuk penulis sendiri, maka dari itu mari kita bahas bersama dengan menggunakan kemampuan yang kita miliki.

Sejarah Singkat Aliran Teologi Dalam Islam

Mu’tazilah, Syiah, Khawarij, Murjiah, Najariyah, Jabariyah, Musyabihah, dan Aliran yang selamat.[4] 8 aliran inilah yang menjadi induk dari puluhan aliran yang ada hingga saat ini.

1.Mu’tazilah, Adalah golongan yang berpendapat bahwa yang bersifat qodim[5] hanyalah Dzat Allah dan sifat-sifat Allah tidak termasuk hal yang qodim, firman Allah adalah hadith ( makhluk ) yang terdiri atas huruf dan suara, Allah tidak bisa dilihat oleh mata kepala di Akhirat, Allah wajib memelihara keadilan dalam Af’al-Nya, juga tentang baik dan buruk dinilai dengan akal, ketika seseorang meninggal dunia dalam keadaan taat dan bertaubat maka Allah wajib memberi pahala, dan jika meninggal dalam keadaan sebaliknya maka wajib bagi Allah memberi keabadian di neraka, dan sebagainya, itu adalah cirri mu’tazilah secara umum dan akan terjadi perbedaan lagi dalam setiap cabang-cabang golongan ini dalam 20 aliran cabang, mereka adalah : Al Wâshiliyyah, Al Ameriyyah, Al Hadzaliyyah, An Nidlômiyyah, Al Aswâriyyah, Al Iskâfiyyah, Al Ja’fariyyah, Al Basyariyyah, Al Mardâriyyah, Al Hisyâmiyyah, As Shôlihiyyah, Al Hâbithiyyah, Al Hadatsiyyah, Al Ma’mariyyah, Ats Tsamâmiyyah, Al Khiyâthiyyah, Al Jahidhiyyah, Al ka’biyyah, Al jabâiyyah, Al Bahsyamiyyah.

2.Syiah, Adalah golongan pengikut Ali bin Abi Tholib, golongan ini berpendapat bahwa Ali adalah imam setelah Nabi Muhammad sesuai Nash, dan para imam tidak akan keluar dari keturunannya, dan jika ada imam selain dari keturunan Ali maka mereka berpendapat bahwa itu adalah dlolim. Aliran ini terpecah menjadi 22 aliran dalam 3 kelompok



I. Al Ghullâh, membawahi 18 dari 22 aliran, yaitu: As Sabâiyyah, Al Kâmiliyyah, Al Bayâniyyah, Al Mughiriyyah, Al Janâhiyyah, Al Manshuriyyah, Al khitobiyyah, Al Ghurâbiyyah, Al Dzamiyyah, Al Hisyamiyyah, Al Zarariyyah, Al yunusiyyah, Al Syaithoniyyah, Al Razamiyyah, Al Mufawadloh, Al Badaiyyah, Al Nasyiriyyah, Al Ishâqiyyah, Al Ismâiliyyah[6]

II. Al Zaidiyyah, membawahi 3 dari 22 aliran, yaitu : Al Jaruwardiyyah, Al Sulaimâniyyah, Al Batriyyah

III. Al Imamiyah, 1 dari 22 aliran


3. Khawarij, golongan ini adalah golongan orang-orang yang keluar dari imam yang haq adakalanya dimasa sahabat, tabiin, dan imam-imam disetiap zaman. Aliran ini terpecah menjadi 7 aliran, yaitu : Al Mahkamah al Ula, Al Baihasiyyah, Al Azariqoh, Al Najdad al Adzariyyah, Al Shofariyyah, Al Ibadliyyah,[7] Al ‘Ajaridah.[8]
4.Murjiah, golongan ini muncul untuk mengcounter faham aliran Khawarij yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar adalah kafir, dan abadi di Neraka, maka Murjiah menolak pendapat tersebut dengan pendapat bahwa perbuatan maksiat tidak membahayakan iman seseorang, seperti halnya tidak bergunanya taat bagi orang kafir. Aliran ini terpecah menjadi 5 aliran, yaitu : Al Yunusiyyah, Al Ubaidiyyah, Al Ghosaniyyah, Al Tsaubaniyyah, Al Tsaumaniyyah.
5.Najariyyah, mereka adalah pengikut Abil Khusein bin Muhammad al Najar[9], golongan ini sepakat dengan Ahli sunnah dalam masalah bahwa Allah menciptakan perbuatan hamba-Nya, akan tetapi mereka juga sepakat dengan pendapat Mu’tazilah dalam menafikan sifat wujudiyyah dari Dzat Allah, serta setuju dengan pendapat mu’tazilah bahwa Allah tidak bisa dilihat di akhirat dan kalam Allah adalah hadith. Golongan ini terpecah menjadi 3 aliran, yaitu : Al Barghutsiyyah, Al Za’faroniyyah, Al mustadrikah.
6.Jabariyyah, golongan yang berpendapat bahwa makhluq itu tidak bisa berbuat apa-apa akan tetapi semua itu adalah perbuatan Tuhan. Golongan ini terbagi menjadi dua, yaitu : Kholisoh dan Mutawasithoh.
7.Musyabihah, golongan yang menyerupakan bentuk Allah dengan bentuk makhluk, dan menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat Makhluk, terbagi dalam 3 kelompok, musyabihah dari ghullat syiah, musyabihah Al Haswiyyah, musyabihah Al Karomiyyah.
8.Golongan yang selamat, yaitu Asy’ariyyah, Salafiyyah dari ahli hadith dan ahlu sunnah wal jamaah, golongan ini berpendapat bahwa Alam adalah baru (hadits), sifat wujud bagi Allah, tiada pencipta selain Allah, Allah Qodim, tidak akan sirna serta bersifat dengan sifat-sifat yang agung, konsep-konsep aliran ini akan kita bahas pada tulisan ini.

Riwayat Hidup Imam Asy’ari

Ali bin Ismail bin Abi Basyar Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdullah bin Musa bin Bilal bin Abi Bardah bin Abi Musa al Asy’ari[10] serta julukannya Abu Hasan. Abu Musa Al Asy’ari adalah salah seorang sahabat nabi yang menurunkan ulama besar dengan sebutan Abu Hasan al Asy’ari. Dilahirkan pada tahun 260 H di kota Basrah dan hidup dikota itu pula sampai menginjak umur 40 tahun, kemudian pindah ke Baghdad setelah dirinya keluar dari aliran Mu’tazilah dan mencetuskan aliran Ahlu sunnah wa Jamaah, dan meninggal dunia pada tahun 324 H. Kehidupan Asy’ari sangat sederhana dengan total anggaran belanja per tahun sebanyak 17 dirham[11], ukuran yang sangat sedikit dalam ukuran normal anggaran belanja seseorang yang hidup di masa itu.

Asy’ari kecil hidup di lingkungan Ahli sunnah atau Ahli hadith.[12] Didikan yang dia kenyam waktu kecil adalah didikan sang ayah yang hal itu tak lepas dari madzhab yang dianut ayahnya, yaitu ahlu hadith, namun sayang sekali Asy’ari kecil hanya merasakan didikan sang ayah dengan waktu yang relatif singkat dan Asy’ari menjadi seorang anak yatim dan diasuh oleh Zakariya bin Yahya al saji, seorang ahli fiqh dan hadith di daerah Basrah, atas rekomendasi ayahnya sebelum wafatnya.

Pada masa selanjutnya, ibunda Asy’ari menikah lagi dengan salah seorang dari pembesar golongan Mu’tazilah beliau adalah Abu Ali Al Jabai[13], Asy’ari kecil pun akhirnya mendapat didikan dari suami ibunya serta menjadikanya guru dalam permasalahan-permasalahan Agama, bahkan Asy’ari sangat cakap dan cerdas, maka tidak heran jika Asy’ari waktu itu cenderung kea rah Mu’tazilah dan berbalik dengan apa yang diajarkan ayahnya sewaktu kecil dulu, mungkin hal ini disebabkan karena hubungan dekatnya dengan Ayah tiri serta gurunya yang mendidiknya secara intens, hingga tak mampu mengaplikasikan metode-metode ayahnya.

Pengaruh besar Al Jabai terhadap Asy’ari sangat besar dalam pemikiran mu’tazilah namun pada sekitar umur 40 tahun Asy’ari mengalami masa keraguan atas pemikiran-pemikiran yang ada dalam benaknya, akhirnya Asy’ari menenangkan diri selama 15 hari, hingga pada akhirnya dia keluar menuju Masjid Agung di kota Basrah tepatnya hari jum’at dan mengumkan bahwa dirinya resmi keluar dari aliran Mu’tazilah dan kembali kealiran salaf dan ahlu sunnah wal jama’ah yang pada akhirnya menjadikan aliran ahli sunnah wal jamaah.

Metode Asy ari Dalam Teologinya

Pada awalnya Asy’ari sepakat dengan metode Mu’tazilah yang lebih mengutamakan akal dari pada Naql dan mengesampingkan Al Qur’an dan Hadith, dan hanya menggunakan perdebatan-perdebatan akal yang dia dapat dari gurunya al Jabai. Setelah Asy’ari resmi menyatakan keluar dari Mu’tazilah, akhirnya Asy’ari memiliki metode yang berbeda dengan gurunya, dengan memposisikan Al Qur’an diatas akal, tanpa menafikan akal sebagai usaha untuk mengkaji lebih dalam, masa ini disebut masa perpindahan Asy’ari dari Mu’tazilah kepada Ahlu sunah, dan cenderung mengikuti pemikiran imam Ahmad bin Hanbal.

Asy’ari mengkritik keras terhadap pemikiran Mu’tazilah[14] yang cenderung menggunakan akal, tidak mempercayai asma Allah, serta sifat-sifatNya, dan hal-hal yang datang dari Nash tentang hal-hal ghoib, Ibnu Taimiyah pun berpendapat bahwa metode yang dipakai Asy’ari lebih bagus dari metode mu’tazilah, Asy’ari menetapkan sifat-sifat Allah memakai syariat, dan dilain waktu menetapkannya dengan akal.

Metode Asy’ari dalam masalah ini, menurut Dr.Moch Abu Zahroh[15] terangkum dalam 4 hal:

1. Asy’ari memakai segala hal yang ada dari Al Qur’an dan Hadith dalam masalah akidah, dan mengambil hujjah dengan berbagai cara yang ada
2. Asy’ari mengambil Nash-nash permukaan atau nash yang jelas dalam ayat-ayat musyabihah tanpa masuk pada penyerupaan atas ayat tersebut, Asy’ari meyakini bahwa Allah punya wajah namun berbeda dengan wajah makhluk, juga punya tangan namun berbeda dengan tangan makhluk.
3. Asy’ari berpendapat bahwa hadith-hadith ahad bisa dipakai hujjah dalam masalah akidah, dan banyak hal yang dipakai sebagai dalil penetapan terhadap beberapa hal.
4.Dalam pendapatnya Asy’ari menyandingkan antara ahlu al ahwa dan mu’tazilah kemudian dia berijtihad agar tidak masuk diantara keduanya atau bahkan masuk pada khurafat.

Asy’ari meletakkan dasar-dasar yang ada pada salafus sholih sebagai pondasi dalam membangun aliran yang dia ciptakan diantaranya

1.Meletakkan Nash pada derajat yang paling tinggi baik dari Al Qur’an dan Hadith
2.Tafsir Qur’an dengan Qur’an
3.Tafsir Qur’an dengan Hadith
4.Mengambil hal-hal yang disepakati oleh para ulama salaf sebelum masanya
5.Bahwa al Qur’an difaham dari permuakaan ayatnya tanpa membuang dhohir dari ayat tersebut
6.Percaya dan yakin bahwa Allah meng khitobi orang Arab dengan bahasa kaumnya.
7.Menjaga kecocokan turunya ayat.
8.Menjaga dalam segi umum dan khususnya ayat

Masalah-masalah yang dipertengkan disini bukanlah hanya seperti diatas, akan tetapi sangat luas cakupannya meski tidak keluar dari lingkup permasalan seputar akidah, seperti misalnya tentang ketetapan hak-hak dan keilmuan serta umum dan khususnya, masalah tentang hudutsul alam serta bagian yang terkait dengan itu, pengetahuan tentang pencipta alam dan sifat-sifat Dzatnya, sifat-sifat azali, pengetahuan tentang asma’ Allah dan lain sebagainya yang tidak bisa penulis sebutkan secara detail atas keterbatasan penulis.

Jika mu’tazilah tidak menyakini bahwa Allah tidak bisa dilihat oleh mata kepala di Akhirat nanti, maka dalam hal ini Asy’ariyyah berpendapat bahwa Allah itu boleh dilihat akan tetapi entah bisa atau tidak itu masalah lain, dan didunia ini tidak ada manusia yang bisa melihat tuhan dengan mata kepala kecuali nabi Muhammad, dan akan bisa dilihat oleh kaum mukmin di akhirat nanti, Asy’ariyah berpendapat seprti itu atas dasar Al Qur’an, “wujuhun yauma idzin nadliroh” dan Hadith “satarauna rabbakum kama taraunal qomaro lailatal badr” juga beberapa dasar yang lain, akan tetapi Mu’tazilah dalam menafsiri ayat itu berbeda dengan Asy’ariyah, dan juga mu’tazilah mengambil ayat “la yudrikuhu absor wahuwa yudrikul absor” disini Mu’tazilah berpendapat bahwa tidak ada mata yang bisa melihat Allah. Itu adalah contoh dari perdebatan perdebatan yang akan lebih indah ketika kita gabungkan kesimpulan dari semua definisi yang ada.

Tokoh-tokoh Aliran Ahlu sunnah wal jamaah

Abdul Qodir al Baghdadi, w.429 H. beliau adalah termasuk pembesar Asyairoh atau Ahli sunnah wal jamaah yang di cetuskan oleh Asy ari, akan tetapi Abdul Qodir ini tidak sama persis dengan konsep yang ada pada Asyari dalam beberapa hal, missal dalam masalah istiwa, dirinya cenderung menafsiri bahwa ars itu adalah kerajaan, dimana seolah kerajaan itu tidak ada yang memiki kecuali Allah.

Abu Hamid Al Ghozali, w 505 H.dalam hal yang sama Al Ghozali pun tidak sama dengan Asy’ari pun juga Abdul Qodir Al Ghozali cenderung memaknai istiwa dengan istila’ atau Al Ghozali berpendapat bahwa Allah itu tidak pada bentuk ruangan, jadi ayat tersebut hanyalah gambaran untuk membahasakan kepada manusia agar bisa diterima oleh akal manusia, seperti gambaran orang yang hidup di cairo menceritakan cairo kepada orang pedalaman, tentu akan sangat sulit jika kita tidak mengibaratkan benda yang mereka lihat, atau kasarnya dengan bahasa mereka.

to be continued---------->>>>

==================

[1] Disampaikan dalam diskusi KWW pada bulan April 2006, dengan tema teologi
[2] Mahasiswa S1, Al Azhar University, Fak.Ushuluddin, Jur.Tafsir
[3] Imam Abu Zahroh, Tarikh al-Madzahib Al-Islamiyah fi Al-siyasah wa al-Aqoid, Dar el-Fikr, Cairo, h.11

Lihat juga, Abdul Qohir Alfarqu baina al-Firaq, Maktabah Dar el turath, Cairo, h.21-22

[4] Syaifuddin al Amadi, Abkâr el-Afkâr fi Ushul el-ddîîn,Dar el Kutub wa el-watsâiq el-qodimah, Cairo, 2004, Juz 5, h.40
[5] Qodim : Dahulu kala yang tidak di dahului tidak ada sebelum adanya
[6] Ismailiyyah mempunyai delapan nama : Al Bathiniyyah, Al quromithoh, Al Khuromiyyah, Al Sab’iyyah, Al Bakiyyah, Al Mahmarah, Al Ismailiyyah.
[7] Ibadliyyah terpecah lagi menjadi 4 aliran
[8] Al ‘Ajaridah terpecah lagi menjadi 11 aliran
[9] Beliau adalah seorang ahli ilmu kalam dari golongan Jabariyyah
[10] Imam Abu Hasan al Asy’ari, Risalah ila ahli al Tsaghr,Maktabah el-Ulum wa el-Hikam, Madinah Munawarrah, Cet.2, 2002, h.33.

Lihat, Ibn Nadhim dalam Al Fihrisat h.257
[11] Lihat Abdurahman Badawi, Madzahib el-Islamiyyin, Juz 1, h.503-504
[12] Ahli sunnah pada istilah ini bukanlah aliran yang seperti saat ini, akan tetapi bisa kita kita katakan salafiyyah.
[13] Pimpinan aliran Mu’tazilah kota Basrah, yang lahir tahun 235 H dan wafat tahun 307 H
[14] Dr. Moch. Ibrahim Al fayyumi, Tarikh al Firaq al Islamiyyah al siyasi wa al Dini,Dar el Fikr el Arabi, Juz 5, h.402
[15] Imam Abu Hasan al Asy’ari, Risalah ila ahli al Tsaghr, op.cit.,h.70


[+/-] Selengkapnya...

Tradisi dan Modernitas, Perspektif Al-Jabiri

Tradisi dan Modernitas, Perspektif Al-Jabiri
H. Moch. Muallim[1]

Adakah nalar “khusus” untuk Arab? Yang berbeda dengan yang lain, ataukah tidak ada nalar khusus bagi manusia yang membedakan dan memisahkanya dari binatang. Adakah hubungannya masalah itu dengan nalar Arab? Dan apa yang baru dengan pemilahan yang digulirkan para orientalis dan pemikir eropa pada akhir abad 20 dan pada awal abad ini.[2]

Mohammad Abied Al-Jabiri adalah seorang pemikir Arab kontemporer (asal Maroko) yang memproyeksikan diri dalam proyek pemikiran yang spesifik selain Hassan Hanafi (asal Mesir) dan Muhammad Arkoun (asal Aljazair). Ketiga-tiganya dapat dikatakan sebagai “pemikir proyek”.[3] Jabiri lahir di Figuig, sebelah selatan Maroko, tanggal 27 Desember 1935. Pendidikannya dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi lebih banyak ditempuh di tanah kelahirannya di Maroko. Dia pernah setahun menempuh pendidkan filsafat di Universitas Damaskus, Siria (tahun 1958). Setelah itu dia melanjutkan pendidikan diploma Sekolah Tinggi Filsafat Fakultas Sastra Universitas Muhammad V di Rabat, (1967) dan meraih gelar master dengan tesis tentang “Filsafat Sejarah Ibn Khaldun” (Falsafatut Târîkh ‘inda Ibn Khaldûn). Doktor bidang Filsafat, dia raih di Fakultas Sastra Universitas Muhammad V, Rabat (1970), dengan disertasi yang masih membahas seputar pemikiran Ibn Khaldun, khususnya tentang Fanatisme Arab. Desertasinya berbicara tentang “Fanatisme dan Negara: Elemen-Elemen Teoritik Khaldunian dalam Sejarah Islam” (Al-‘Ashabiyyah wad Dawlah: Ma’âlim Nadzariyyah Khaldûiyyah fit Târikhil Islâmî). Disertasi tersebut kemudian dibukukan tahun 1971. Al-Jabiri, hanya menguasai tiga bahasa: Arab (bahasa ibu), Perancis (baca dan tulis), dan Inggris (baca saja).

Al-Jabiri muda adalah seroang aktivis politik berideologi sosialis yang sempat bergabung dalam partai Union Nationale des Forces Popularies (UNFP) yang kemudian berubah nama menjadi Union Sosialiste des Forces Popularies (USFP). Pada tahun 1975, dia sempat menjadi anggota biro politik USFP. Selain pernah aktif di dunia politk, Al-Jabiri sesungguhnya lebih dikenal sebagai seorang akademisi yang sempat menjabat Pengawas dan Pengarah Pendidikan bagi Guru-guru Filsafat di tingkat menengah atas, sejak tahun 1965-1967. Sampai sekarang dia masih menjadi Guru Besar Filsafat dan Pemikiran Islam di Fakultas Sastra di Universitas Muhammad V, Rabab, sejak 1967. [4]

Banyak karya yang telah ditulis oleh Al-Jabiri. Tema sentral dalam karyanya terkonsentrasi pada filsafat dan epistimologi Islam dengan sentuhan sejarah dan sosiologi yang cukup kental. Sampai sekarang dia masih aktif menulis beberapa artikel lepas di beberapa media massa Arab.

Tradisi dan Modernitas: Perspektif M. Abied Al-Jabiri

Dalam tulisan ini, sengaja penulis paparkan tentang pemikiran Islam masa klasik karena sebenarnya apa yang sedang dilakukan oleh para pemikir Islam (Arab) kontemporer berusaha untuk menghidupkan tradisi ijtihad dan rasionalisme berfikir dalam memahami agama agar terjadi keterhubungan wacana dan praksis dengan realitas modernitas masa kini. Muhammad Abduh adalah pemikir pembaharu Islam yang telah membuka jalan bagi pendobrakan pintu ijtihad dari ketertinggalan umat dalam merespon zaman. Tulisan ini mencoba memaparkan pemikiran intelektual muslim kritis kontemporer yang tergabung dalam kubu “Post Tradisionalisme Islam”. Disebabkan karena terbatasnya ruang untuk membedah seluruh pemikiran intelektual yang tergabung dalam kubu ini, maka hanya dibatasi pada tela’ah pemikiran M. Abied Al-Jabiri.

Apa yang disebut dengan tradisi (turats)? Dan bagaimana kita memperlakukan tradisi agar bisa menjawab modernitas? Tradisi, dalam pandangan M. Abied Al-Jabiri adalah “sesuatu yang hadir dan menyertai kekinian kita, yang berasal dari masa lalu kita atau masa lalu orang lain, ataukah masa lalu tersebut adalah masa yang jauh maupun masa yang dekat.”[5] Tradisi adalah titik temu antara masa lalu dan masa kini. Tradisi bukan masa lalu yang jauh dari keadaan kita saat ini, tapi masa lalu yang dekat dengan kekinian kita. Jadi, dalam pandangan Al-Jabiri, semuanya adalah tradisi, bila berkaitan dengan segala sesuatu yang ada di tengah kita dan menyertai kekinian kita, asal itu berasal dari masa lalu. Persoalannya, adalah bagaimana kemudian membaca tradisi itu agar bisa relevan dengan masa kini. Dalam kaidah NU dikenal kaidah : “al-muhafadhatu ala al-qadim as-shalih wal-akhdzu bil-jadid al-ashlah” (menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik). Artinya, tradisi itu direkonstruksi dengan menginternalisasikan pemikiran-pemikiran kontemporer.

Metodologi yang dipakai Al-Jabiri dalam mengkaji persoalan tradisi adalah dengan pendekatan “Obyektivisme” (maudlu’iyah) dan “Rasionalitas” (ma’quliyah). Obyektivisme artinya menjadikan tradisi lebih kontekstual dengan dirinya, dan berarti memisahkan dirinya dari kondisi kekinian kita. Tahap ini adalah dekonstruksi, yaitu membebaskan diri dari asumsi-asumsi apriori terhadap tradisi dan keinginan-keinginan masa kini, dengan jalan memisahkan antara subyek pengkaji dan obyek yang dikaji. Sebaliknya, yang dimaksud dengan rasionalitas adalah menjadikan tradisi tersebut lebih kotekstual dengan kondisi kekinian kita. Tahap kedua adalah merekonstruksi pemikiran baru dengan menghubungkan antara obyek dan subyek kajian. Maksud Al-Jabiri, hal ini dilakukan agar didapatkan pembacaan yang holistik terhadap tradisi.

Al-Jabiri sangat menekankan epistemologi pemikiran Arab kontemporer sebagai jalan untuk menghadapi modernitas. Al-Jabiri telah melampaui ideologi dalam proyek peradabannya, dengan menyusun tetralogi[6] bukunya yang serius digarap. Dalam bukunya Nahnu wa at-Turats : Qira’ah Mu’ashirah fi Turatsina al-Falsafi (Kita dan Warisan Pembacaan Kontemporer terhadap Warisan Filsafat Kita), Al-Jabiri memetakan perbedaan prosedural antara pemikiran yang bermuatan ideologis dengan epistemologis filsafat Arab. Menurut Al-Jabiri, muatan epistemologis filsafat Arab-Islam, yakni ilmu dan metafisika memiliki dunia intelektual berbeda dengan muatan ideologisnya, karena pada muatan yang kedua terkait dengan konflik sosio-politik ketika ia dibangun. Kedua istilah itu (epistemologis-ideologis) sering dipakai Al-Jabiry dalam studinya tentang Akal Arab. Istilah epistemologi merupakan kumpulan kaidah berfikir yang siap digunakan dalam berbagai kondisi kemasyarakatan. Sedangkan, istilah ideologi adalah kondisi sosial dan politik yang mempengaruhi arah pemikiran setiap tokoh pada masa dan tempat dia berada. Seorang tokoh bisa saja menggunakan pisau pemikiran yang sesuai untuk memecahkan problematika yang dihadapinya.

Al-Jabiri mencatat adanya sebuah problematika struktural mendasar pemikiran dalam struktur Akal Arab, yaitu kecenderungan untuk selalu memberi otoritas referensial pada model masa lampau (namuzhaj salafi). Kecenderungan inilah yang menyebabkan wacana agama terlalu berbau ideologis dengan dalih otentisisme (ashalah). Padahal menurut Al-Jabiry, dalam membangun model pemikiran tertentu, pemikiran Arab tidak bertolok dari realitas, tetapi berangkat dari suatu model masa lalu yang dibaca ulang. Menurut Al-Jabiri, tradisi (turats) dilihat bukan sebagai sisa-sisa atau warusan kebudayaan masa lampau, tetapi sebagai “bagian dari penyempurnaan” akan kesatuan dalam ruang lingkup kultur tersebut, yang terdiri atas doktrin agama dan syariat, bahasa dan sastra, akal dan mentalitas, dan harapan-harapan. Tradisi bukan dimaknai sebagai penerimaan secara totalitas atas warisan klasik, sehingga istilah otentisitas menjadi sesuatu yang debatable.

Untuk menjawab tantangan modernitas, Al-Jabiri menyerukan untuk membangun epistemologi nalar Arab yang tangguh. Sistem yang menurut skema al-Jabiri hingga saat ini masih beroperasi, yaitu : Pertama, disiplin “eksplikasi” (‘ulum al-bayan) yang didasarkan pada metode epistemologis yang menggunakan pemikiran analogis, dan memproduksi pengetahuan secara epistemologis pula dengan menyandarkan apa yang tidak diketahui dengan yang telah diketahui, apa yang belum tampak dengan apa yang sudah tampak. Kedua, disiplin gnotisisme (‘ulum al’irfan) yang didasarkan pada wahyu dan “pandangan dalam” sebagai metode epistemologinya, dengan memasukkan sufisme, pemikiran Syi’i, penafsiran esoterik terhadap Al-Qur’an, dan orientasi filsafat illuminasi. Ketiga, disiplin-disiplin bukti “enferensial” (’ulum al-burhan) yang didasarkan atas pada metode epistemologi melalui observasi empiris dan inferensiasi intelektual. Jika disingkat, metode bayani adalah rasional, metode ‘irfani adalah intuitif, dan metode burhani adalah empirik, dalam epistemologi umumnya.

Yang menarik dalam pemikiran Al-Jabiri dalam upayanya menghubungkan tradisi dengan modernitas adalah keharusan umat Islam untuk mengembalikan rasionalisme dalam pembacaan terhadap teks-teks agama. Pertama, kontribusi rasionalisme Ibnu Rusyd dalam filsafat. Semangat yang mendasari rasionalisme pemikiran Ibnu Rusyd adalah sikap kritis dan ilmiah, serta berafiliasi kepada tradisi pemikiran rasionalisme yang menekankan pengetahuan asiomatik. Pengetahuan asiomatik ini mengulang kembali paradigma Aristoteles, sekaligus mengadopsi sistem pengetahuan yang berdasar pada ilmu dan filsafat seperti dibangun oleh Aristoteles beberapa abad sebelumnya.

Ada tiga tradisi pemikiran yang dominan pada masa Ibnu Rusyd, yaitu : tradisi kalam dan filsafat, tradisi fiqh dan ushul fiqih, dan tradisi tasawuf teoretik. Pada ketiga tradisi itu, sama-sama meniadakan pendekatan ilmiah-rasionalisme atau burhani. Ibnu Rusyd menyerukan untuk mengikuti garis-garis pemikiran rasionalisme dan pembelaannya yang sangat heroik terhadap argumen kausalitas, sebagai jalan perjuangan demi “pembalikkan” atas situasi saat itu. Dan proyek besar Ibnu Rusyd adalah merekonstruksi dimensi rasionalitas dalam agama dan filsafat atas dasar prinsip burhani. Dia melakukan dua langkah untuk meloloskan proyeknya. Langkah pertama, Ibnu Rusyd memberikan komentar dan ringkasan atas karya-karya Aristoteles dengan tujuan untuk memudahkan bagi pembaca dalam memahami pemikiran filsuf Yunani tersebut. Dan langkah kedua adalah membantah dan melakukan serangan balik terhadap Al-Ghazali, melalui karyanya Tahafut at-Tahafut.

Kedua, kontribusi rasionalisme Ibnu Rusyd dalam syari’ah. Dalam kontribusi ini, Ibnu Rusyd membuktikan hubungan yang tidak bertentangan antara filsafat dan agama. Menurutnya, sisi rasionalitas dari perintah-perintah agama berserta larangan-larangannya dibangun atas landasan moral keutamaan atau fadlilah. Landasan ini sama dengan yang ada pada filsafat. Maka tidak heran jika Ibnu Rusyd mempersandingkan agama dengan filsafat : “al-hikmah hiya shahib al-syari’ah wa al-ukht al-radli’ah” (filsafat merupakan kawan akrab syari’at dan teman sesusuannya). Bagi Ibnu Rusyd, bila dalam permukaan tampak perbedaan atau pertentangan, maka hal itu merupakan kekeliruan dan kesalahpahaman dalam menafsirkan keduanya. Hal itu disebabkan tidak dipakainya rasionalisme dalam penafsiran agama. Kata Ibnu Rusyd, agama tidaklah menafikan metode burhani atau rasionalisme, tapi malah menganjurkannya, agar menjadi sarana yang efektif bagi kalangan ulama atau kaum rasionalis (ashab al-burhan) untuk memahami agama secara rasional.

Ketiga, kontribusi rasionalisme al-Syatibi. Apa yang dikemukakan Ibnu Rusyd kemudian memunculkan pertanyaan : bagaimana mungkin membangun dimensi rasionalitas dalam disiplin agama, yang atas dasar prinsip “al-qath’i” (kepastian)? Al-Syatibi (w.790 H) menjawab bahwa semuanya itu bisa saja terjadi. Hal ini dimungkinkan apabila kita mengacu pada metode rasionalisme atau burhani, sehingga disiplin ushul fiqih pun didasarkan pada prinsip “kulliyah al-syari’ah” (ajaran-ajaran universal dari agama) dan pada prinsip “maqashid al-syari’ah”. Prinsip “kulliyah al-syari’ah” berposisi sebagaimana posisi pada “al-kulliyah al-aqliyah” dalam filsafat. Sedangkan “maqashid al-syari’ah” serupa dengan posisi “al-sabab al-gha’iy” (sebab akhir) yang berfungsi sebagai pembentuk unsur-unsur penalaran rasional.

Untuk bisa mencapai “al-kulliyah al-aqliyah” itu maka kita menggunakan metode yang berlaku dalam “al-kulliyah al-‘ilmiyah” atau universalitas-universalitas ilmu-ilmu alam dan filsafat. Metodenya adalah induksi (istiqra’), sebagai cara untuk meneliti sejumlah kasus-kasus spesifik atau juz’iyah. Dari sana kemudian ditarik beberapa prinsip universalitas. Universalitas-universalitas syariat bersifat pasti dan yakin (qath’i) dengan tiga prinsip, yaitu : (i) prinsip keumuman dan keterjangkauan, (ii) prinsip kepastian dan ketidakberubahan, dan (iii) prinsip legalitas (al-qanuniyah).

Penjelasan di atas adalah pada konsep universalitas dalam syari’at. Sedangkan dalam prinsip “maqashid al-syari’ah”, al-Syatibi menyebut empat unsur pokok yang menentukan. Pertama, sesungguhnya syari’at agama diberlakukan dalam rangka memelihara dan menjaga kepentingan dan kemaslahatan umat manusia. Kedua, syari’at agama diberlakukan untuk dipahami dan dihayati oleh umat manusia. Ketiga, adanya unsur taklif, pembebanan hukum-hukum agama kepada manusia. Pertimbangannya, Allah tidak akan membebani seseorang di luar kemampuan dan kesanggupannya. Dan keempat, “melepaskan sang mukallaf dari belenggu dorongan hawa nafsunya”. Kesemua unsur di atas harus melekat pada tujuan dari diberlakukannya syari’at.

Lalu, kontribusi terakhir yang ditawarkan Al-Jabiri adalah dari rasionalisme Ibnu Khaldun. Kelebihan Ibnu Khaldun dalam memaparkan sejarah, seperti dalam kitabnya, Muqaddimah, adalah “penelitian, penyelidikan, dan analisis yang mendalam akan sebab-sebab dan latar belakang terjadinya sesuatu ; juga pengetahuan yang akurat tentang asal-usul, perkembangan, dan riwayat hidup matinya kisah peradaban manusia”. Menurut Al-Jabiri, dengan metode semacam ini, displin sejarah menjadi bagian dari tradisi keilmuan rasional. Penulis menganggap bahwa Al-Jabiri sangat apresiatif terhadap Ibn Khaldun karena ia telah memberikan jalan bagi empirisisme penelitian sejarah, yang juga rasional. Ukuran validitas sejarah Ibnu Khaldun adalah pengetahuan “thaba’i al-Umran” (dinamika-dinamika internal yang umum atau biasa terjadi dalam pengelompokan-pengelompokan sosial manusia).

Maka, upaya untuk membangun tingkat rasionalitas dalam ilmu sejarah, yakni rasionalitas dalam arti kepastian faktualitas suatu kasus atau cerita. Nah, sebab-sebab untuk membangun derajat rasionalitas sesuatu, yaitu “sebab-sebab yang berlaku secara alami dan lahiriah, dan mampu dipahami dan dijangkau oleh akal dalam bentuk yang teratur dan apik”. Sebab-sebab metafisik atau “sebab-sebab esoterik” (asbab khafiyah) tidak masuk dalam pengertian di atas. Pandangan Ibnu Khaldun nampak empirik sekali, yaitu dengan melihat fakta dan lahiriah sesuatu obyek pengamatan. Apabila pengamatan itu dimasuki oleh agama maka bagi Ibnu Khaldun, analisanya seperti yang dilakukan oleh Ibnu Rusyd dan al-Syatibi, yaitu faktor kemaslahan (maslahah).

Dalam bukunya “Iskâliyât al-fikr al-arabi al-muâshir” Al Jabiri juga menyinggung tentang tradisi eropa, dengan meniti sejarah pemikiran eropa medern dengan metode yang khusus mulai abad tujuh belas, dengan begitu akan kita temukan sebuah rentetan referensi turats (tradisi) dengan pemahaman bahwa tradisi adalah pemikiran masa lalu dan saat ini. Pemikiran eropa sejak dulu sampai sekarang terus menerus berusaha memperbaharui tradisi mereka dari dalam, dan dalam waktu yang bersamaan mereka juga sedang menjalankan proyek pembaharuan tradisi mereka dangan jalan membangun kembali pilar-pilar lama dan memperkaya dengan pilar-pilar baru.[7]

PENUTUP

Masa lalu akan bisa kita ungkap dengan menelusuri hal-hal yang ada saat ini dan menjadikan masa kini sebagai cermin sebagai upaya meneropong masa yang silam. Namun hal itu tak akan pernah terwujud jika kita hanya berpangku tangan saja, oleh karenanya pemikiran-pemikiran yang digagas oleh para pemikir kontemporer, termasuk Al Jabiri perlu kita kaji dan kembangkan dalam rangka mengungkap rahasia yang dalam.Wallahu a’lam

-----------------------------------------------------

[1] Mahasiswa S1, Al Azhar University, Fak.Ushuluddin, Jur. Tafsir.

[2] Abid Al-Jabiri, Naqd al-aql al-arabi “Takwin al-aql al-arabi”Al_Markas al-tsaqofi al-arabi, hal.11

[3] Al-Jabiri memproyeksikan diri secara intens untuk melakukan “Kritik Nalar Arab”; Arkoun mengkhususkan diri melakukan “Kritik Nalar Islam”, sementara Hassan Hanafi giat dalam proyek “Tradisi dan Pembaruan”. Ketiganya punya obsesi besar untuk melakukan proyek pembaruan Islam dalam bentuk narasi-narasi besar

[4] Dikutip dari Novriantono Kahar “Al-Jabiri dan Nalar Politik Arab dan Islam”

[5] Abid Al-Jabiri, Al-Turats wa al-hadatsah, Al_Markas al-tsaqofi al-arabi, hal.21

[6] Tetralogi yang tergabung dalam proyek peradabannya adalah : (i) Takwin al-‘Aql al-Araby (Formasi Nalar Arab). Seri Kritik Nalar Arab I (Beirut : Markaz Dirasah al-Wihdah al-Arabiyah, 1991), cet.V, (ii) Bunyah al-‘Aql al-‘Araby (Struktur Nalar Arab). Seri Kritik Nalar Arab II (Beirut : Markaz Dirasah al-wihdah al-Arabiyah, 1996), cet. V, (iii) al-‘Aql as-Siyasi al-Araby (Nalar Politik Arab). Seri Kritik Nalar Arab III (Beirut : Markaz Dirasah al-wihdah al-Arabiyah, 1995, cet. III, dan (iv) ‘Aql al-Akhlaq al-Araby (Nalar Etika Arab). Seri Kritik Nalar Arab IV (Beirut : Markaz Dirasah al-wihdah al-Arabiyah, 2001). Dalam tetralogi itu, proyek metodologis pemikiran Al-Jabiri yang terkenal dengan istilah “Kritik Nalar Arab”, terbagi atas dua model. Pertama, kritik nalar epistemologis. Nalar ini sifatnya spekulatif, yang mengkaji arkeologi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang berlaku di kalangan umat Islam. Kedua, nalar politik. Yaitu nalar praktis yang melakukan kritik pemikiran dalam bagaimana cara umat Islam berkuasa, menguasai, dan mempertahankan kekuasaan. Persoalan etika masuk dalam nalar kedua karena terkait dengan perilaku umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Seri Kritik Nalar Arab I dan II adalah model nalar epistemologis, sedangkan dua yang terakhir adalah model nalar praktis. Lihat Ahmad Baso, “Neo-Modernisme Islam Versus Post-Tradisionalisme Islam”, dalam Jurnal Tashwirul Afkar, No. 10, Tahun 2001, hlm. 33.

[7] Abid Al Jabiri, op. cit., hal. 35


[+/-] Selengkapnya...

MENIMBANG MAKNA JIHAD[1]

MENIMBANG MAKNA JIHAD[1]
Telaah Kritis Atas Ayat-ayat Perang
H.Moch Moealliem[2]

BismilLah!

Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi ummat Manusia. Allah berfirman: “Ini adalah sebuah Kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya, supaya kamu memberi peringatan dengan kitab itu dan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang beriman. (QS. Al-A‘râf: [7]: 2)


....وقاتلواالمشركين كافة كمايقاتلوكم كافة واعلموا ان الله مع المتقين.


…dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. ( QS: At Taubah [9]: 36 )

كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى ان تكرهوا شيأ وهو خير لكم وعسى ان تحبوا شيأ وهو شر لكم والله يعلم وانتم لا تعلمون.

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. ( QS: Al Baqarah [2] : 216 )

فاذالقيتم الذين كفروا فضرب الرقاب حتى اذا أثخنتموهم فشدوا الوثاق...

Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka…..( QS : Muhammad [47]: 4 )

I. SEJARAH PERANG DALAM ISLAM

Pada sekitar tahun 610 M. Nabi Muhammad resmi menjadi rosul dengan ditandai turunnya wahyu yang menjadikan dirinya ketakutan begitu dasyat[3], dimana Dia tak pernah membayangkan bahwa dirinyalah yang akan menjadi nabi, sebab keadaannya yang tak bisa membaca dan menulis, maka ketika jibril menemuinya di gua hira untuk menyampaikan wahyu yang pertama, nabi Muhammad sempat menolak dua kali untuk membacakan wahyu-wahyu ilahi yang begitu dasyat, wahyu ilahi yang tak berbahasa itu akhirnya terbahasakan dengan bahasa arab, agar mampu dicerna kaum-kaum yang sudah sangat membutuhkan pemulihan moral yang sangat memprihatinkan.

Makkah adalah tempat suci sejak zaman tak diketahui, sebelum Muhammad manjadi nabi, Makkah adalah sebagai tempat suci dimana suku-suku arab zaman dulu beribadah dengan mengelilingi sebuah kubus yang dihias dengan berhala-berhala yang mereka buat sendiri, dan kemudian mereka sembah dan hormati. Aturan-aturan pun telah ada sejak dulu, tentang larangan-larangan melakukan tindak kekerasan di tempat suci.

Selama 10 tahunan nabi Muhammad menyampaikan wahyu-wahyu ilahi yang bertujuan sebagai upaya penataan moral masyarakat setempat, mendapat perlakuan yang kurang layak, masyarakat muslim yang masih seumur jagung mendapat teror, intimidasi, dan tekanan terus menerus dari orang-orang Quraisy, sementara nabi tak pernah menerima mandat perang dari Allah atas orang-orang yang mengganggu kaum muslimin, Allah hanya memerintahkan agar umat muslim bersabar dan berdoa kepada-NYA.

Melihat fenonema yang begitu membahayakan keberadaan kaum muslim yang dimusuhi oleh mereka yang masih menyembah berhala, Nabi Muhammad mengajak kaum muslim untuk pindah ketempat yang lebih stabil untuk pertumbuhan kaum muslim kedepan. Yatsrip adalah kota yang menjadi tujuan hijrah kaum muslim sekarang bernama Madinah.

Kemudian turunlah izin resmi dari Allah kepada nabi Muhammad untuk berperang[4] dalam rangka defensif bukan opensif, denga firman Allah:

أذن للذين يقاتلون بانهم ظلموا وان الله على نصرهم لقدير@ اللذين أخرجوا من ديارهم بغيرحق الاانيقولوارينا الله ولولا دفع الله الناس بعضهم بعض...الاية.

Telah diizinkan bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,[5]

II. ALASAN UNTUK BERPERANG

Perang tanpa alasan adalah sebuah kekonyolan, bisa juga disebut dengan sebutan yang sekarang begitu terkenal dengan istilah teroris, sebuah perang yang tak memiliki alasan. Islam adalah agama perdamaian tak menghendaki kekerasan, namun kenapa ketika ada kata teroris selalu saja membawa Islam sebagai induknya. Untuk itu perlu kiranya umat islam tahu bahwa dalam berperang melawan musuh Islam terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi, jika tidak maka perang itu bukan untuk Allah tapi untuk nafsunya. Adapun syarat-syarat[6] itu

1. Sebagai upaya pertahanan terhadap:

1.Kelangsungan hidup kita atau untuk mempertahankan keberadaan jiwa kita, dan ketika keberadaan kita terancam maka perang itu menjadi boleh.
2.Kehormatan[7]
3.Harta benda
4.Negara ketika terjajah

وقاتلوا فى سبيل الله اللذين يقاتلونكم ولاتعتدوا ان الله لايحب المعتدين

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.( QS: Al Baqarah [2]:190 )

2.Sebagai bentuk pertahanan untuk melakukan dakwah kepada Allah, maka ketika berdakwah kejalan Allah mengalami intimidasi dan sebagainya, sedemikian sehingga dakwah berhenti, maka demi mempertahankan dakwah kita boleh berperang melawan mereka.dalam firman Allah surat Al baqarah 190-193 kita boleh berperang melawan mereka yang nyata-nyata memusuhi kita, akan tetapi jika tidak menampakkan permusuhan terhadap kita, islam melarang kita mengadakan peperangan terhadap mereka.

Jihad dalam arti perang dijalan Allah tidak begitu saja boleh dilakukan oleh semua orang, mereka harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa melakukan jihad di medan perang, ketika perang itu berhukum wajib seperti halnya perintah perang yang termaktub dalam surat Al baqarah :16. syarat-syarat itu diantaranya adalah

1. Islam : sebagaimana disebutkan dalam QS:At Taubah[9]: 123, kenapa harus islam? Sebab orang-orang yang bukan islam tidak diperintahkan serta apapun yang dilakukanya adalah sia-sia saja.
2. Aqil dan Baligh : berakal dan sudah berumur cukup. QS:At TAubah[9]: 91, bagi yang nggak berakal atau mengalami gangguan jiwa mereka tidak diperbolehkan mengikuti jihad, dikhawatirkan bisa memperkeruh suasana. Begitu juga harus sudah dewasa jadi anak-anak tidak diperbolehkan terlibat masalah seperti ini.
3. Huriyah : merdeka dalam artian tidak menjadi budak
4. Laki-laki :QS: Al Anfaal[8]:65, Wanita tidak dlarang untuk berjihad akan tetapi wanita dilarang untuk berperang, seperti yang ditanyakan aisyah pada nabi tentang sebuah amalan yang afdhol adalah jihad dan jihad itu adalah haji.
5. Sehat
6. Mampu berperang
7. Punya harta untuk mencukupi hidupnya selama berperang juga mencukupi keluarga yang ditinggalkannya.[8]

Tiada dosa atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, QS:At Taubah[9]: 91

III. DEFINISI JIHAD

Jihad adalah kata dalam bahasa arab yang mempunyai asal kata berupa 3 huruf yaitu : j h d, seperti kita maklum bahwa bahasa arab adalah bahasa yang memungkinkan terjadinya multi makna, dalam kata lain satu kata bukan hanya punya arti yang satu, begitu pula kata jihad. Orang barat selama ini mengartikan jihad dengan holy war ( perang suci ) padahal kalau dalam bahasa arabnya menjadi al harb al muqodasah , definisi jihad adalah:

Secara bahasa adalah bersusah payah, mencurahkan kesungguhan, mengerahkan kekuatan secara maksimal. Sedangkan mengikut terminalogi (istilah), kata jihad mempunyai makna: Mengorbankan jiwa, dan harta dalam membela dien Allah dan melawan musuh - musuhNya.

"Berjihadlah kamu sekalian dengan harta, lidah dan jiwa kalian."

Dalam kitab Al Iqna' fi hal el alfad abi suja' , menyebutkan bahwa jihad adalah perang dijalan Allah.

Menurut Syeikh Doktor Abdul Halim Mahmud[9], mengemukakan bahwa jihad itu bermacam-macam:

1. Al-Jihad al-Harbi, jihad perang;
2. Jihadun Nafsi, jihad di dalam diri sendiri;
3. Jihadul Usrah, jihad di kalangan keluarga;
4. Jihadul Mujtama', jihad di masyarakat.

Mungkin untuk lebih mudahnya jihad bisa kita klasifikasikan menjadi dua bagian, pertama adalah jihad kecil dan juga jihad besar. Jihad kecil ini mencakup segala bentuk usaha dengan menggunakan kekuatan materi, baik dengan tenaga maupun harta, atau hal yang sifatnya materi. Sedangkan jihad yang besar adalah segala usaha dengan non materi baik secara berfikir, atau hal-hal yang sifatnya melawan hawa nafsu.

Hawa nafsu inilah musuh dalam selimut kita selama ini, seperti kita ketahui bahwa manusia memiliki dua kekuatan dalam melakukan sesuatu, yang pertama adalah melakukan sesuatu yang baik dan yang kedua memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu yang tidak baik. Nafsu manusia selalu mendorong untuk melakukan hal-hal yang tidak baik meskipun kita secara sadar mengatakan hal itu adalah tidak baik.

Menurut hemat penulis Jihad adalah suatu perbuatan yang lebih mencakup kesemuanya, bukan hanya perang seperti yang kebanyakan masyarakat muslim pahami selama ini, seperti kita tahu sejarah perang badar dimana umat muslim waktu itu melaksanakan jihad kecil, dan setelah perang itu kemudian akan menghadapi jihad yang besar yaitu melawan hawa nafsu, dimana waktu itu setelah selesai perang badar masyarakat muslim harus berpuasa ramadan. Tentu saja yang dimaksudkan bukan hanya bulan ramadan itu kita melawan nafsu kita, sebab nafsu kita tak pernah berhenti menyerang kita dengan segala macam argumentasi.

IV. JIHAD BUKAN PERANG

Ajaran Islam mengakui jihad, yang selama ini dipahami oleh Barat sebagai “perang suci” (holy war). Padahal Islam tidak pernah mengakui adanya istilah perang suci (al-harb al-muqaddasah). Dalam Islam hanya diakui dua bentuk perang, yaitu perang yang disyariatkan (al-harb al-masyrû‘ah) dan perang yang tidak disyariatkan (ghayr masyrû‘ah). Sedangkan jihad sendiri mempunyai dua definisi; jihad melawan jiwa (jihâd al-nafs), dan peperangan yang disyariatkan (diperbolehkan) dengan tujuan untuk mempertahankan diri (defensif). Jihad model pertama, disebut jihad akbar sesuai dengan sabda Nabi, selepas perang Badar, “Kita baru kembali (selesai) dari jihad kecil (perang) menuju jihad besar, yaitu, jihad melawan diri sendiri.” Sedangkan jihad yang dalam pengertian peperangan disebut Nabi sebagai jihad kecil (al-jihâd al-ashghar).

Namun pada akhirnya terminologi jihad ini mengalami penyempitan makna menjadi perang saja. Jihad pada diri sendiri disebut dalam tradisi sufi mujahadah (olah jiwa), dalam tradisi intelektual: ijtihad (olah otak), dan dalam perang: jihad (olah fisik). Namun jika kita kembalikan jihad pada makna aslinya maka tiga pemahaman di atas tercakup pada kata jihad saja. Jadi, jihad tidak selalu identik dengan bentuk fisik (materi), namun juga mencakup perjuangan intelektual, emosional dan spiritual.

Sejak Arab jahiliyah, perang juga dikenal sebagai "solusi" konflik. Hal ini kembali pada tradisi dan karakter bangsa Arab yang keras dan nonkompromistik. Kedatangan Islam serta-merta mengubah keadaan secara frontal, namun tentu sudah ada usaha perubahan. Pertama, perubahan istilah dari harb (perang) menjadi jihad. Hikmah dari perubahan istilah ini menurut Ibn Hazm adalah sebagai berikut: harb identik dengan gengsi suku dan kepentingan politik sepihak, sedangkan jihad merupakan bentuk perlawanan terhadap kezaliman dan penegakan agama Allah (Ibn Hazm: 1980). Kedua, tujuan dari perlawanan fisik yang pada awalnya menyerang, membela fanatisme kelompok dan suku, diubah ke arah tujuan luhur seperti membela orang-orang lemah, menghapus kezaliman dan kebatilan (fitnah), dan menegakkan ketaatan (dîn) yang hanya untuk Allah. (QS Al-Nisâ' [4]: 75 dan Al-Baqarah [2]: 193). Tujuan dari ayat-ayat perang ini jelas, yaitu sekedar mempertahankan diri, dan tidak boleh berlebih-lebihan. (QS Al-Baqarah [2]: 193). Islam sendiri tidak menyukai bentuk kekerasan ini, bahkan membencinya (QS Al-Baqarah [2]: 216).

V. JIHAD DAN TERORISME

Kesalahan pemahaman yang terjadi akibat kelemahan berfikir menjadikan sebagian umat muslim secara mentah-mentah menafsirkan jihad dengan arti berperang melawan kemungkaran dengan pedang ataupun senjata yang lain, dan terkadang mendudukkan sesama muslim sebagai target dari jihad mereka.

Adalah hal yang sangat disayangkan ketika terjadi insiden-insiden yang tanpa tahu sebab dan latar belakang sebuah teror, islam ikut disebut-sebut sebagai terorist dan lain sebagainya, padahal dalam islam tidak menghendaki adanya kekacauan. Hal ini telah merusak citra islam dalam kacamata internasional terlebih ketika kita melihat tragedi bom legian di Bali, terlepas dari benar atau salah bahwa sang tersangka amrozi dengan begitu bangganya menjadi orang yang berjihad melawan kemungkaran.

Jihad yang kita butuhkan saat ini adalah sebuah usaha yang mampu mengimbangi mereka yang terus-menerus menjadikan islam sebagai musuh, jika kita masih terjebak pada definisi-definisi klasik tentang jihad, kita tak mungkin akan bisa menghancurkan musuh kita, bisa jadi kita akan berjihad melawan orang-orang yang berjihad, dalam artian berperang dengan orang muslim sendiri.

Pengentasan kemiskinan adalah merupakan jihad yang perlu dikobarkan untuk kesejahteraan masyarakat muslim indonesia, bahkan dunia agar keimanan mereka tidak mudah rapuh diterpa angin yang memporak-porandakan keimanan mereka kepada Allah, bukankah itu tujuan yang mulia.

Berjihad untuk tidak korupsi adalah merupakan jihad orang-orang yang berada dalam jabatan kekuasaan baik pemerintah maupun yang lain. Berjihad untuk berlaku adil seorang pemimpin terhadap rakyatnya .itu semua adalah jihad menurut jabatannya.

Jihadnya mahasiswa adalah belajar yang bersungguh-sungguh, sebab masa depan umat adalah medan perang yang harus dilalui untuk memperbaiki moralitas yang terus dirongrong oleh budaya yang sangat bertentangan dengan budaya yang sesuai dengan al qur'an.

PENUTUP

Kajian masalah jihad memang tak akan pernah selesai dari perbedaan pendefinisian atau pun syarat-syarat yang mengizinkan, namun harapan penulis kita bisa lebih obyektif serta teliti dalam memahami jihad yang selama ini dianggap sebuah perang suci yang berhadiah bidadari yang tersenyum manis lengkap dengan lesung pipinya sambil duduk mesra disurga.

Mungkin saja bisa kita garis bawahi bahwa jihad yang berupa perang itu kini sudah selesai, sebab sekarang sudah tiada lagi khilafah dan islam sudah menyebar dimana-mana, bukankah jihad perang itu asalnya adalah diharamkan sebagaimana sejarah nabi ketika masih di Makkah dan baru diizinkan setelah berada di madinah untuk merebut kota kelahiranya juga karena mereka mengusir keberadaan muslim di Makkah waktu itu.

Kini jihad perang berhukum fardlu kifayah, jadi tak perlu melakukan jihad perang secara global, mungkin saja kini sudah diwakili mujahidin palestina yang berjihad merebut tanah kelahiranya kembali setelah terusir oleh israel, atau jihadnya orang-orang muslim tailand selatan yang termarjinalkan oleh non muslim. Juga jihadnya orang Irak yang dijajah secara resmi oleh penjajah berwajah polisi yang selama ini selalu saja mencari gara-gara untuk memancing masyarakat muslim melakukan sebuah pembalasan dan akhirnya nanti akan dituduh secara resmi sebagai terorist.

Itulah mungkin jihad yang multi tafsir yang selama ini menjadi sebuah tanda tanya besar, seperti apakah jihad yang seharusnya?

Wa llahu a'lam

===========================>>>>>

[1] . Makalah ini disampaikan dalam diskusi dwi mingguan FISMABA Mesir, pada tanngal 7 Agustus 2005, bertempat di Aula wisma FISMABA Mesir, di Madrasah 10th district, Nasr City, Cairo.
[2] . Pemakalah adalah Mahasiswa S1 Fak. Ushuluddin Al Azhar University, Cairo
[3] . Lihat : Karen Armstrong, sejarah tuhan 193-200
[4] . Ibnu Hisyam, Al Sîroh Al Nabawiyah, Dar ihya el turots el arabi, Beirut, h.80
[5] . Lihat Al Qur'an, surat Al Hajj 39-41
[6] .Sayid Sabiq, fiqh sunah
[7] . Terlalu banyak makna dari kata aslinya al arodl, lihat kamus al asri h.1283
[8] . sayid sabiq, fiqh sunah
[9] . Salah satu syeikh al azhar sebelum syeikh al azhar yang sekarang


[+/-] Selengkapnya...

10 Artikel Populer