21 Juni 2010

Posisi Sholat Berjamaah Kontroversial

Posisi Sholat Berjamaah Kontroversial
Oleh : Muhammad Muallim Lc.

Tulisan ini berawal dari kegelisahan saya, dan mungkin sebagai tanggungjawab saya atas beberapa pengetahuan yang saya pelajari. Saya begitu gelisah dengan saudara sesame muslim yang tidak teliti dalam menentukan sesuatu yang didasarkan pada hadith nabi tentang sholat berjamaah, khususnya jika hanya 2 orang laki-laki saja atau 2 orang perempuan saja.

Kronologi ini baru saya temukan tahun 2009, sebab di Mesir saya tak menemukan masalah itu, saya temukan pertama di sebuah mushalla salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya, dimana disitu di temple tata cara berjamaah, dengan mengutip perawi hadith dan nomor hadith, tanpa menyebutkan hadithnya.

Karena saya kaget, saya baca sampai tuntas, namun saya cari siapa yang menerbitkan tempelan itu, saya tak menemukan, ya sudah, saya catat semua nomor hadith dan perawinya, dan saya bawa pulang untuk diagnosa, ternyata hadithnya nggak sesuai, Ya Allah…kenapa masyarakat muslim Indonesia sudah seperti buih.

Kejadian kedua saya temukan di Musium seni rupa di Kawasan Kota Tua di Jakarta, ini bukan selebaran tapi kenyataan, saya piker mereka berdua adalah efek dari mereka yang menerbitkan selebaran tadi, alasan mereka dengan berbagai hadith dengan memaknai tanpa ilmu hadith yang seharusnya, aku jadi ingat pesan guruku “pada masamu banyak orang akan pinter ngomong soal agama, namun sebenarnya mereka itu buih”.

Buih itu mudah di ombang-ambingkan angina, dan tidak punya keyakinan yang dalam, contoh kecil nih, ada sms yang profokatif, dan ada pesan tambahan tolong sebarkan pada yang lain, ini begitu meracuni keyakinan mereka, sehingga dengan mudah mereka mengirim kesana-kemari, tanpa di cek dari sumbernya, pada akhirnya say abaca di Koran, bahwa sms itu adalah HOAK atau palsu mengatasnamakan lembaga Islam.

Kembali ke sholat jamaah, yang jadi masalah mereka memahami hadith ini:

6 - حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِرَأْسِى مِنْ وَرَائِى ، فَجَعَلَنِى عَنْ يَمِينِهِ ، فَصَلَّى وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ ، فَقَامَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ . أطرافه 117 ، 138 ، 183 ، 697 ، 698 ، 699 ، 728 ، 859 ، 992 ، 1198 ، 4569 ، 4570 ، 4571 ، 4572 ، 5919 ، 6215 ، 6316 ، 7452 - تحفة 6356

"Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat bersama Nabi SAW pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian Rosululloh SAW memegang kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya."
(HR. Bukhari)
"Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; "Nabi SAW pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia menempatkan aku sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang langsung ia berdiri di sebelah kiri Rosululloh SAW. Lalu beliau memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau mendirikan kami dibelakangnya."
(HR. Muslim & Abu Dawud)
Orang sekarang sudah tak lagi mengakui imam Syafii. Maliki, Hambali dan Hanafi, masing-masing dah menganggap dirinya mujtahid mutlak, dan merumuskan tata cara sholat berjamaah yang baru.

Apa itu rumus mereka?

Sholat jamaah kalau Cuma dua orang laki-laki mereka memposisikan sejajar, dan ini bertolak belakan dengan konsepnya imam syafii, mereka menganggap tidak ada hadith yang harus menjadikan makmum mundur sedikit dari posisi kaki imam, dan memutuskan bahwa hadith diatas adalah sejajar.

Padahal pada hadith diatas tidak ada kata sejajar, yang ada adalah sebelah kanan imam, coba anda renungkan, apakah sebelah kanan itu pasti sejajar?

Sebenarnya Nabi bersabda : shollu kama roaitumuwni usholly
Sholatlah sebagaimana kalian melihat sholatku.

Para sahabat melihat nabi sholat, tentunya para imam-imam dahulu mengikutinya, loh sekarang orang yang tak pernah lihat sholatnya nabi kok bikin aturan sendiri, ini kan aneh.

Selama saya di Mesir, saya tahu orang Mesir kebanyakan juga suka memakai dalil langsung dalam berbagai halnya, namun tak pernah saya jumpai samapai separah orang Indonesia, di Mesir yang saya dengar adalah:

Sabqul imami harom, wa musawatuhu makruh, wa mutabaatuhu wajib

Mendahului imam haram hukumnya, menyamai imam makruh hukumnya, dan mengikuti imam wajib hukumnya.

Mendahului dalam hal apapun menjadikan sholatnya tidak sah dalam berjamaah, mendahului dalam posisi, dalam melakukan rukun sholat, akan menjadikan sholatnya tidak sah.

Sholat jamaah yang sesuai dengan nabi adalah posisi makmum sedikit ke belakang dibanding imam, agar ada kejelasan antara makmum dan imam, Jika hanya berdua, makmum seyogyanya berada disebelah kanan imam, namun jika tempat sholatnya tidak memungkinkan untuk disebelah kanan imam, tak harus begitu.

Posisi berjamaah tidak terbatas harus seperti itu, namun intinya tidak mendahului imamnya.

Demikian saya kira apa yang harus kami sampaikan, semoga ini sebagai sarana saya untuk bertanggungjawab atas keilmuan yang saya fahami, dan semoga Allah membebaskan saya dari orang-orang yang tidak bisa diberitahu.

Allim
Tangerang, Senin 21 Juni 2010
Masyarakatku mudah tertipu


18 komentar:

  1. Saya juga sering melihat artikel berkaitan dengan hal terssebut diatas.

    Mas Mochammad, memang benar (sesuai hadits) bahwa makmum di berada di sebelah kanan Imam. Namun pada hadist tersebut juga tidak di jelaskan apakah Imam maju sedikit atau tidak.

    Posisi yang Mas Mochammad jelaskan, adalah posisi saat hanya ada Imam dan Seorang Makmum saja.

    Namun bagaimanapun, mana yang benar, saya juga masih belum tahu.
    Jadi, bagaimana seharusnya ?

    Trims

    BalasHapus
  2. great tadz.....
    so good...
    agar lebih gamblangnnya ustadz cantumin pula dwonkz referensi yang lebih mengarah pada posisi imam n ma'mum,seperti pertanyaan dari saudara Anonim.

    BalasHapus
  3. Assalamualalikum
    Mohon dalil dari posisi imam dan makmum tidak sejajar dan sejajar dan perbandingan kedua dalil tersebut. . .

    BalasHapus
  4. Betul-betul ust. M.M..hhe..
    pertama saya juga bingung,di daerah tempat saya tinggal sekarang juga ditempel selebaran seperti yang smpean katakan itu..karna memang sebelumnya saya tidak pernah denger ato melihat langsung,ato diajarkan langsung sama guru saya pas di pondok dulu..trus saya bertanya sama guru saya,beliau bilang kalo imam dan makmum sejajar gak ada bedanya mana yang jadi imam mana yang jadi makmum..trus beliau juga bilang batas antara imam dan makmum itu minimal se mata kaki..trus guru saya juga mengatakan kalo apa yang sudah kamu pelajari di sini lakukan terus,meskipun di luar sana mungkin kamu akan menemui banyak perbedaan..
    jadi sampe saat ini saya lebih memilih sholat sendiri, tidak ikut jamaah yang antara imam dan makmumnya sejajar..hehehe
    (kalo ada salah kata mohon dimaafkan..:) )

    BalasHapus
  5. ثانياً: موقف الإمام والمأموم :
    للصلاة جماعةً كيفية منظمة على نحو مرتب معين ثابت في السنة النبوية، بحيث يتقدم الإمام، ويقف المأمومون خلفه رجالاً كانوا أو نساء؛ لفعله صلّى الله عليه وسلم : «كان إذا قام إلى الصلاة قام أصحابه خلفه» (3) ويتقدم الإمام إلا إمام العراة، فيقف وجوباً وسطهم عند الحنابلة وندباً عند غيرهم، وإلا إمامة النساء فيستحب للمرأة أن تقف وسطهن، لما روي عن عائشة، ورواه سعيد بن منصور عن أم سلمة أنهما أمتا نساء وسطهن (4) ، ولأنه يستحب لها التستر، وهذا أستر للمرأة الإمام.

    BalasHapus
  6. dari hadith-hadith itu menjlaskan, bahwa makmum dibelakang, dan pada saat aisyah mengimami maka agak merapat, karena apa yang dilakukan aisyah itu bukan menghapus hadits nabi yang mengatakan bahwa ketika nabi melakukan sholat jamaah maka makmum dibelakangnya

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum mas mualim, saya juga masih belajar dan awam dalam soal ini, tapi saya baca di almanhaj sepertinya kok dikatakan seperti ini, kalau kita bayangkan sih memang saya kok lebih sreg dengan pendapat di bawah, karena jika dibayangkan lebih sesuai dengan aplikasi hadist jika itu adalah kejadian nyata waktu Rasulullah shalat saat itu, maaf bukan maksut menyangkal, tapi ini murni pendapat dari orang awam seperti saya. tks :

    Artinya ” Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya . . . . ” [Shahih Riwayat Bukhari I/177]

    Dalil Kedua

    Artinya ” Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia menempatkan aku sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr nan langsung ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau memegang tangan kami & beliau mendorong kami sehingga beliau mendirikan kami dibelakangnya”. [Shahih Riwayat Muslim & Abu Dawud]

    Dua Dalil Di Atas Mengandung Hukum Sebagai Berikut:

    (*1). Apabila ma'mum seorang harus berdiri disebelah kanan Imam.
    (*2). Dan ma'mum nan seorang itu berdiri disebelah kanan harus sejajar dgn Imam bukan di belakangnya. Saya katakan demikian karena di dlm hadits Jabir bin Abdullah sewaktu datang Jabbar bin Shakhr lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menempatkannya keduanya dibelakangnya. Ini menunjukan kedua sahabat itu tadinya berada disamping Nabi sejajar dgn beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan mereka di belakangnya. Tidak akan dikatakan “Di belakang” kalau pada awalnya sahabat itu tak berada sejajar dgn beliau.
    (*3). Apabila ma'mum 2 orang atau lebih, maka harus berdiri dibelakang Imam.

    Dalil Ketiga

    Artinya ” Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; “Aku pernah shalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam & Aisyah shalat bersama kami dibelakang kami, sedang aku (berada) di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku shalat bersamanya (berjama'ah)”. [Shahih Riwayat Ahmad & Nasa'i].

    Keterangan:

    (*1). Perkataan, “Aku sahalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, terjemahan dari kalimat “Shallaitu ila janbin nabiyi shallallahu 'alaihi wa sallam”.
    (*2). “Janbun” menurut kamus-kamus bahasa Arab artinya: sisi, tepi, samping, sebelah, pihak, dekat.
    (*3). Jika dikatakan dlm bahasa Arab “Janban Li Janbin” maka artinya: Sebelah menyebelah, berdampingan, bahu-membahu.
    (*4). Dengan memperhatikan hadits di atas & memahami dari segi bahasanya, maka dapatlah kita ini mengetahui bahwa Ibnu Abbas ketika shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berada di samping/sejajar dgn Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
    (*5). Hadits ini menunjukan bahwa perempuan tempatnya di belakang. Baik nan jadi ma'mum itu hanya seorang perempuan saja atau campur laki-laki dgn perempuan.

    BalasHapus
  8. LANJUTAN...
    Di dlm kitab Al-Muwattha karangan Imam Malik diterangkan bahwa Ibnu Mas'ud pernah shalat bersama Umar. Lalu Ibnu Mas'ud berdiri dekat di sebelah kanan Umar sejajar dengannya.

    Diriwayatkan bahwa Ibnu Juraij pernah bertanya kepada Atha' (seorang tabi'in), “Seorang menjadi ma'mum bagi seorang, dimanakah ia (ma'mum) harus berdiri . ? Jawab Atha', “Di tepinya”. Ibnu Juraij bertanya lagi, “Apakah si Ma'mum itu harus dekat dgn Imam sehingga ia 1 shaf dengannya, yaitu tak ada jarak antara keduanya (ma'mum & imam) ?” Jawab Atha'; “Ya” Ibnu Juraij bertanya lagi, “Apakah si ma'mum tak berdiri jauh sehingga tak ada lowong antara mereka (ma'mum & imam)? Jawab Atha': “Ya”. [Lihat: Subulus Salam jilid 2 hal. 31]

    Dari 3 dalil di atas & atsar dari sahabat & seorang tabi'in besar, maka sekarang dapatlah kita ini berikan jawaban bahwa ; “Ma'mum apabila seorang saja harus berdiri di sebelah kanan & sejajar dgn Imam”.

    Mudah-mudahan mereka suka kembali kepada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aamiin (*1)

    [Disalin dari kitab Al Masaa-il (Masalah-Masalah Agama) jilid 1, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Jakarta, Cetakan III]

    Referensi
    (*1). Ditulis tanggal 21-3-1985
    sumber: www.almanhaj.or.id penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat tags: Alaihi Wa Sallam, Ibnu Abbas

    BalasHapus
  9. ikutilah yang kau yakini, lebih baik belajarlah dengan bahasa aslinya

    BalasHapus
  10. semoga anda bisa memahami ini, sebelum anda berpendapat


    ثانياً: موقف الإمام والمأموم :
    للصلاة جماعةً كيفية منظمة على نحو مرتب معين ثابت في السنة النبوية، بحيث يتقدم الإمام، ويقف المأمومون خلفه رجالاً كانوا أو نساء؛ لفعله صلّى الله عليه وسلم : «كان إذا قام إلى الصلاة قام أصحابه خلفه» (3) ويتقدم الإمام إلا إمام العراة، فيقف وجوباً وسطهم عند الحنابلة وندباً عند غيرهم، وإلا إمامة النساء فيستحب للمرأة أن تقف وسطهن، لما روي عن عائشة، ورواه سعيد بن منصور عن أم سلمة أنهما أمتا نساء وسطهن (4) ، ولأنه يستحب لها التستر، وهذا أستر للمرأة الإمام.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klo bisa sama artinya,,soalnya orang awam kayak saya tidak mengerti klo tdk ada artinya

      Hapus
  11. perbedaan adalah rahmah. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.

    BalasHapus
  12. "semoga anda bisa memahami ini, sebelum anda berpendapat"

    Semoga itu hanya sebuah tulisan sederhana tanpa ada rasa merasa paling benar dan merendahkan masukan orang lain

    Terima kasih
    Wassalammualaikum

    BalasHapus
  13. Sy pikir tulisan anda ini, khusus pada bagian yang menyalahkan orang lain (menyalahkan orang yg memaknai hadist diatas dg cara sholat sejajar bila hanya berdua) adalah jauh lebih salah daripada mereka.. Seharusnya
    Tulisan anda hanya diakhiri dg membangun opini, bukan menyalahkan salah satu pihak/golongan.. Sejalan dg apa yg anda katakan, melaksanakan dg sepenuh hati apa yg kita yakini demi Allah..

    BalasHapus
  14. Kalau makmum sejajar dgn imam, ketika imam bangun dr sujud maka bokong si makmum lebih maju dari imam. Batal jamaahnya.
    Jadi, yg lebih tepat posisi makmum dibelakang imam (setengah shaf)

    BalasHapus
  15. Maaf......tempatkan 1 orang makmum di sebelah kanan imam..posisi kanan kiri sudah membedakan siapa imam siapa makmum....kalo tidak ada kata sejajar...tapi juga tidak ada kata mundur sedikit....apalagi yang dilarang..maju sedikit dari imamnya..maaf...

    BalasHapus
  16. Kalau kita masih menghormati ulama2 terdahulu yang kita akui keluasan ilmunya, kedalaman kajiannya, kezuuhudan hidupnya, maka alangkah kecilnya kita untuk menyalahkan pendapat para imam madzhab tersebut.

    Harusnya kita juga sadar, bahwa ini adalah masalah khilafiyah. Dari empat madzhab utama, 3 mengatakan makmum mundur sedikit, madzhab hanafi secara umum berpendapat sejajar.

    Kesimpulannya? Tidak ada yang benar mutlak, semuanya hasil penafsiran para ulama dari pengkajian hadits2 terkait, asbabul wurud, juga atsar para sahabat. Jadi saya juga heran kepada yang menyalah2 kan posisi makmum sendirian di belakang imam, sampai bikin selebaran segala.

    TIDAK ADA YANG SALAH SAUDARAKU, LAKSANAKAN YANG ANDA YAKINI BENARNYA, KARENA KEDUANYA BENAR DAN MEMPUNYAI HUJJAH MASING2

    Sebagai referensi, kajian hadits tentang ini, dan hujjah bahwa makmum sendirian tidak sejajar ada disini: http://alpontren.com/index.php?mact=News,cntnt01,print,0&cntnt01articleid=60&cntnt01showtemplate=false&cntnt01returnid=15

    BalasHapus
  17. Saya sependapat dengan sdr Mifda tv diatas,

    BalasHapus

Katakan pendapatmu kawan

10 Artikel Populer