Hukum Bersuci dengan Air Musyammas
Oleh : H. Mohamad Mualim, Lc.
Tahukah anda apa itu air musyammas? Adalah air yang tidak terhindar dari sinar matahari yang menjadikan suhu air menjadi hangat atau panas, lalu bagaimana ketika dipakai wudlu, mandi junub atau pun bersuci?
Marilah kita kaji pertanyaan saudara kita sebagaimana berikut :
"Pak ustadz, air musammas itu bisa untuk brsuci ga?.yang hangat2 kuku misal untuk mandi besar?..terima kasih."
Para pembaca yang pernah belajar fiqh maka akan langsung tersambung memorinya, dan secara cepat akan terlihat hukum makruh, dan karena fokus pada titik tertentu hingga terkadang membiarkan begitu saja dan meyakini bahwa itu makruh , namun benarkah begitu? Selengkapnya klik judul
Baiklah agar semakin lengkap penulis coba catatkan kembali bahasan air musyammas ini agar kita semakin faham cara bersuci yang baik.
Dalam kitab Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, juz 1, bab 1, fasal 4, mabhas 1, mathlab 6, no.10 tentang makruhaatul wudlu'
10 ً - الماء الساخن والماء المشمس: قال الشافعية: يكره تنزيهاً التطهير بماء شديد السخونة وشديد البرودة، والمشمس في جهة حارة في إناء منطبع (أي ممتد تحت المطرقة من حديد ونحاس) في بدن دون ثوب، لناحية طبية لأنه يورث البرص ظناً، ولم يحرم لندرة ترتبه عليه. وتزول الكراهة بالتبريد.
Termasuk dalam makruhnya wudlu adalah berwudlu dengan air panas dan air yang panas akibat sinar matahari
Madzhab Syafii berpendapat hukumnya makruh tanzih bersuci dengan air yang sangat panas atau sangat dingin, dan air yang terkena sinar matahari dalam keadaan panas dalam wadah (bejana, ember, dst yang dibuat melalui pandai besi, dari bahan besi atau alumunium) makruh jika digunakan pada badan bukan pada pakaian (mencuci pakaian), hukum makruh itu didasarkan pada segi kesehatan karena diduga bisa mengakibatkan penyakit kulit,
Jadi sebaiknya berwudlulah dengan air yang tidak terlalu panas maupun terlalu dingin, mungkin para pembaca tidak semua menemukan fenomena ini dalam kehidupannya, namun mungkin di belahan bumi yang lain ada siklus musim dingin dan musim panas.
Semoga bermanfaat
@muallimku
Jakarta, 26 Mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Katakan pendapatmu kawan