23 Maret 2015

Malu Bertanya, Sesat dan Menyesatkan

            Malu adalah sifat yang mulia sebagaimana yang banyak disampaikan oleh ajaran agama, terlebih budaya nusantara yang kaya akan budaya yang seirama dengan ajaran Islam tentang bersifat malu, namun ada juga malu yang harus dibuang dalam kehidupan ini yaitu malu bertanya atas apa yang tidak diketahui.
            Banyak orang karena merasa malu untuk bertanya, maka akibatnya melakukan beberapa hal baik namun tidak sesuai aturan, bahkan merusak nilai kebaikan tersebut.
            Berkembangnya radikalisme dalam beragama adalah salah satu bentuk nyata dari sikap malu bertanya kepada ulama, hingga kemudian menyeret dalil-dalil agama sesuai kemauan mereka, memaknai ayat dengan sepotong-potong, dan berijtihad tanpa keakuratan yang layak, bahkan terkadang menganggap dia sendiri yang beriman dan yang lain dikafir-kafirkan, sementara rasulullah sendiri mewanti-wanti umat Islam untuk tidak menuduh orang lain terutama sesama muslim sebagai orang kafir, musyrik dan munafik.
            Kenapa demikian, karena barang siapa mengatakan saudaranya kafir, musyrik dan munafik namun ternyata yang dituduh tidak kafir, maka penuduhnyalah yang kafir sebagaimana pesan nabi:
            "Barangsiapa berkata kepada saudaranya, 'Hai kafir, maka sesungguhnya kalimat ini akan kembali kepada salah seorang di antara mereka."
            ( Muttafaq 'Alaih dari Ibn Umar,al-Lu'lu' wa al-Marjan, hal 39 )
            Maksud hadith diatas adalah kalau tuduhan kafir akan mengenai salah satu dari penuduh dan yang dituduh, jika yang dituduh tidak kafir maka penuduhlah yang menjadi tempat kembalinya kalimat itu.
            Satu hal yang sangat penting disini ialah kemampuan untuk membedakan tingkat kekufuran, kemusyrikan, dan kemunafikan. Setiap bentuk kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan ini ada tingkat-tingkatnya.
            Akan tetapi, nash-nash agama menyebutkan kekufuran, kemusyrikan, dan kemunafikan hanya dalam satu istilah, yakni kemaksiatan; apalagi untuk dosa-dosa besar.
            Kita mesti mengetahui penggunaan istilah-istilah ini sehingga kita tidak mencampur adukkan antara berbagai istilah tersebut, sehingga kita tidak menuduh sebagian orang telah melakukan kemaksiatan berupa kekufuran yang paling besar (yakni ke luar dari agama ini) padahal mereka sebenarnya masih muslim.
            Orang yang mudah mengkafirkan orang lain, adalah contoh orang yang sesat di jalan aqidah karena malu bertanya kepada ulama yang ahli di bidangnya, sementara Allah jelas menganjurkan manusia untuk bertanya kepada Ahlinya jika memang manusia itu tidak mengetahui, dan agar tidak merusak sistem dan kehidupan ini.
            Dalam hal fiqh, terkadang juga banyak orang malu untuk bertanya tentang hukum-hukum fiqhiyah, akibatnya banyak inovasi dalam melakukan ibadah dan tidak menyadari bahwa hal itu merusak nilai-nilai ibadah bahkan membatalkan ibadah tersebut.
            Pernah terjadi di saat sujud seseorang bersujud, namun satu tangannya memegang mushaf namun tidak melengkapi syarat sahnya sujud, padahal orang itu punya dua tangan. Dalam hal ini mungkin orang tersebut belum tahu kalau sahnya sujud itu menempelkan tujuh hal, yaitu dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki walau sebagian. mungkin maksudnya menjaga mushaf yang ia baca atau dipakai menyimak bacaan saat berdiri, namun tidak muat dalam saku, sehingga dalam sujud pun masih ia genggam, namun mungkin ia belum tahu kalau sujudnya tidak sah, maka sholatnya juga tidak sempurna keabsahannya.
            Sebagaimana pula diketahui bahwa syarat sahnya sholat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat sholat, maka kenapa kita membersihkan badan, mencuci baju dan menjaga lantai yang kita tempati bersujud maupun lantai yang kita lewati dalam kondisi suci, tidak lain adalah untuk menjaga sahnya ibadah kita.
            Dalam hal ini sepatu dan sandal membantu manusia menjaga kesucian badan agar tidak terkena najis dan kotoran, dan hal demikian juga tidak boleh malu bertanya, mana lantai yang suci dan mana lantai yang tidak suci, agar jelas dimana kita pakai sepatu dan dimana kita melepasnya.
            Penggunaan alas kaki, sepatu dan sandal sesuai fungsi dan manfaat, akan menjadikan badan suci, lantai suci dan hati suci, namun penggunaan sepatu dan sandal yang kotor  pada lantai yang suci akan mengotori kesucian lantai, mengotori kesucian badan orang lain. Jika hal itu terjadi maka keabsahan ibadah orang lain bisa rusak atau bahkan batal akibat ketidaksucian hati orang yang menggunakan sepatu dan sandal di lantai yang suci.
            Semoga kita tidak malu bertanya, agar tidak sesat di jalan akidah, dan tidak menyesatkan orang lain, juga menjaga kesucian dan keabsahan ibadah kita dan juga ibadah orang lain, dengan menempatkan sesuatu sesuai fungsi dan mafaatnya demi menyempurnakan syarat-syarat keabsahan amal ibadah kita semua.[]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Katakan pendapatmu kawan

10 Artikel Populer