Jenggot-jenggot Kesombongan
Oleh : Mochammad Moealliem
Sewaktu saya masih kecil banyak kawan-kawan saya setiap sore sehabis sekolah mencari mente, atau jambu monyet, kebetulan jambu-jambu itu tumbuh ditanah milik umum, jadi mengambilnya tak begitu jadi masalah, bagi teman-teman yang pernah dipesantren Tambakberas pasti tahu tempat yang saya maksud.
Jambu yang masih begitu kecut, terasa begitu nikmat meski tujuan aslinya memang bukan buahnya, tapi biji jambu monyet itu, untuk apa kira-kira biji jambu itu?
Meskipun saya tidak melakukan seperti apa yang mereka lakukan, namun dari apa yang dilakukan saya dapat memahami maksud mereka berbuat seperti itu, kata mereka agar kumis dan jenggot mereka tumbuh lebat, entah darimana kesimpulan itu mereka dapat, dan saat ini pun saya tak tahu selebat apa kumis dan jenggot kawanku itu, semoga saja kelebatan itu tidak membuat mereka sombong pada mereka yang kebetulan tak lebat atau bahkan tak punya.
Fir'aun saja berjenggot panjang bahkan jenggot para raja punya pembungkus yang khusus, hal demikian bisa anda buktikan di peti-peti pembungkus mumy yang dibentuk seperti tubuh hidupnya. Bukan hal yang aneh jika fir'aun berjenggot sebab dia laki-laki, Musa pun saya pikir berjenggot. Maka tak heran jika orang-orang yahudi juga berjenggot, orang Nasrani pun berjenggot, orang Islam pun berjenggot, bahkan personel band pun berjenggot, seperti halnya Linkinpark, Dewa dan berbagai macam manusia berjenggot dengan dasar yang dimiliki masing-masing mereka.
Dulu sebagian orang laki-laki sangat malu jika tak punya jenggot sebab sama dengan perempuan, maka tak heran jika jenggot pun bisa membuat orang menjadi sombong, dan menghina mereka yang tak punya jenggot sebagai banci. Dalam tahun-tahun terakhir ini pun terjadi pengelompokan manusia berjenggot dan yang tidak berjenggot, dan kelompok manusia berjenggot terbagi lagi menjadi beberapa kelompok, kelompok biksu, kelompok yahudi, kelompok nasrani, kelompok Islam, dan kelompok-kelompok yang lain.
Karena berjenggot adalah umum, agar mudah dikenal kita harus berbeda sedikit yaitu dengan merapikan kumis, dimana keutamaan dari itu adalah bersih, tidak mengganggu lalu-lintas makanan ke mulut, itulah strategi yang diterapkan oleh nabi Muhammad.
Namun yang kini terjadi dilapangan keutamaan-keutamaan itu terkotori oleh orang-orang yang sombong, sehingga asumsi yang berkembang adalah bahwa orang-orang yang berjenggot adalah radikal dan merasa paling dekat dengan kebenaran, padahal tak ada jaminan apapun dengan jenggot itu. Seperti contohnya Usamah bin Laden, Amrozi, dan berbagai kelompok yang terhasud oleh pihak luar agar beringas yang pada akhirnya akan terjebak pada lubang kambing hitam, untuk semua umat Islam, hanya karena qiyas jenggot yang diterapkan oleh ketakutan yang berlebihan.
Orang-orang yang radikal akan mudah diadu domba dengan saudara mereka sendiri, hanya dengan teks-teks yang dipaksakan oleh beberapa orang dengan mengatasnamakan orang yang mereka puja, mereka akan langsung percaya tanpa berfikir untuk meneliti kevalidan apa yang mereka dengar. Mungkin hal demikian akibat kesilauan mereka terhadap suatu teks tanpa mengerti teks yang lain, hal demikian terjadi karena mereka tak mau memakai akal mereka sendiri untuk berfikir.
Dalam pada itu mari kita kupas fenomena jenggot ini dari berbagai sudut pandangan para ulama dari berbagai madzhab, terutama 4 Besar, madzhab Syafii, Maliki, Hanafi dan Hambali.
Sebelum itu, saya akan sampaikan sumber utama masalah ini, yaitu sebuah perintah dari nabi Muhammad yang memiliki berbagai tujuan dan pendalaman dari apa yang tersurat.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
Sementara kita akan membahas satu hadith diatas ini dulu, sebelum kita membahas apa saja yang terkait dengan amaliyah yang berkedudukan setara dengan memotong kumis dan melebatkan jenggot, serta memotong jenggot.
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Berbedalah dengan para musyrikin, bebaskan jenggot, dan tipiskan kumis.
Terjemah saya diatas tidak pasti benar, namun mendekati dengan yang dimaksud, nah pada kesempatan sebelumnya saya menulis bahwa tiga madzhab besar menghukum wajib memelihara jenggot, namun ternyata setelah saya membaca kitab-kitab fiqh dari setiap madzhab empat tersebut, memberi gambaran bahwa apa yang saya terima mentah-mentah dari satu tulisan yang menyatakan 3 madzhab mengatakan wajib adalah keliru, maka dari itu anda perlu menyimak apa yang baru saya dapat ini.
Imam Syafii dan Ulama madzhab Syafii (syafiiyah) mengatakan memelihara jenggot hukumnya sunah. Dan pendapat ini tak perlu saya sampaikan kutipannya, anda sebagai orang yang bermadzhab syafii tentu sudah belajar sejak di ibtidaiyah.
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi satu genggaman adalah sunah. Hal itu dijelaskan dalam kitab fiqh madzhab hanafi, nama kitabnya Durorul hikam syarkhu gororil ahkam.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { اُحْفُوا الشَّارِبَ وَاعْفُوَا اللِّحَى } وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ قَالَ مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ تَرْكُهَا حَتَّى تَكِثَّ وَتَكْثُرَ وَالتَّقْصِيرُ مِنْهَا سُنَّةٌ فِيمَا زَادَ عَلَى الْقَبْضَةِ ؛ لِأَنَّهَا زِينَةٌ وَكَثْرَتُهَا مِنْ كَمَالِ الزِّينَةِ وَطُولُهَا الْفَاحِشُ خِلَافُ الزِّينَةِ وَالسُّنَّةُ النَّتْفُ فِي الْإِبِطِ وَلَا بَأْسَ بِالْحَلْقِ وَيَبْتَدِئُ فِي حَلْقِ الْعَانَةِ مِنْ تَحْتِ السُّرَّةِ ، كَذَا فِي الِاخْتِيَارِ وَالسُّنَّةُ حَلْقُ الشَّارِبِ وَقَصُّهُ حَسَنٌ وَهُوَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُ حَتَّى يَنْتَقِصَ عَنْ الْإِطَارِ وَهُوَ الطَّرَفُ الْأَعْلَى مِنْ الشَّفَةِ الْعُلْيَا ا هـ
Dalam kitab lain dsebutkan juga, yaitu dalam kitab Al bahru roiq syarkhu kanzu daqoiq , seperti ini
{ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى } ، وَهُوَ الْمُبَالَغَةُ فِي الْقَطْعِ فَبِأَيِّ شَيْءٍ حَصَلَ حَصَلَ الْمَقْصُودُ غَيْرَ أَنَّهُ بِالْحَلْقِ بِالْمُوسَى أَيْسَرُ مِنْهُ بِالْقَصَّةِ فَلِذَا قَالَ الطَّحَاوِيُّ : الْحَلْقُ أَحْسَنُ مِنْ الْقَصِّ ، وَقَدْ يَكُونُ مِثْلَهُ بِسَبَبِ بَعْضِ الْآلَاتِ الْخَاصَّةِ بِقَصِّ الشَّارِبِ ، وَأَمَّا ذِكْرُ الْقَصِّ فِي بَعْضِ الْأَحَادِيثِ فَالْمُرَادُ مِنْهُ الْمُبَالَغَةُ فِي الِاسْتِئْصَالِ وَبِمَا قَرَّرْنَاهُ انْدَفَعَ مَا فِي الْبَدَائِعِ مِنْ أَنَّ الصَّحِيحَ أَنَّ السُّنَّةَ فِيهِ الْقَصُّ ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ تَرْكُهَا حَتَّى تَكَثَّ وَتَكْثُرَ ، وَالسُّنَّةُ قَدْرُ الْقَبْضَةِ فَمَا زَادَ قَطَعَهُ .
Dasar ini cukup membuktikan bahwa madzhab Hanafi, menghukumi sunahnya memelihara jenggot sebatas genggaman, maka kalau panjang mereka mengatakan memotongnya juga sunnah.
Imam Malik mengatakan, memelihara jenggot wajib dengan catatan hal yang setara dengan itu juga wajib (memotong kumis, berbeda dengan msyrik, memotong kuku dll), namun jika itu tidak bisa dicapai alias yang lain tidak dihukumi wajib, maka memelihara jenggot adalah sunnah begitu pula hal yang setara dengan itu.
Cuplikan madzhab Maliki dari kitab Hasiyatul adawi ala syarhi kifayatut tolibir robani:
[ قَوْلُهُ : فِي الْمُوَطَّأِ ] أَيْ فَفِي الْمُوَطَّأِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ { أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحَى } وَهُوَ لِلْوُجُوبِ إذَا كَانَ يَحْصُلُ بِالْقَصِّ مُثْلَةٌ ، وَلِلنَّدَبِ إذَا لَمْ يَحْصُلْ بِهِ مُثْلَةٌ وَلَمْ تَطُلْ كَثِيرًا فِيمَا يَظْهَرُ وَهُوَ مِنْ إقَامَةِ الْمُسَبَّبِ مَقَامَ السَّبَبِ لِأَنَّ حَقِيقَةَ الْإِعْفَاءِ التَّرْكُ وَتَرْكُ الْقَصِّ لِلِّحْيَةِ يَسْتَلْزِمُ تَكْبِيرَهَا قَالَهُ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ .
Sampai 3 madhab ini ternyata mereka mengatakan sunnah memelihara jenggot, bukan wajib, bahkan memeliharanya ada batasan tertentu. Lalu bagaimana dengan madzhab Hambali?
Imam Hambali dan ulama madzhab hambali saya hanya mendapati catatan dalam kitab Assyarhu al kabir libni qudamah seperti ini:
قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من لم يأخذ من شاربه فليس منا " رواه الترمذي وقال حديث صحيح، ويستحب اعفاء اللحية لما ذكرنا من الحديث، وهل يكره أخذ ما زاد على القبضة، فيه وجهان (أحدهما) يكره لما روى ابن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " خالفوا المشركين احفوا الشوارب واعفوا اللحى " متفق عليه (والثاني) لا يكره يروى ذلك عن عبد الله بن عمر، وروى البخاري قال كان عبد الله بن عمر إذا حج أو اعتمر قبض على لحيته فما فضل أخذه، ولا ينبغي أن يتركها أكثر من أربعين يوما لما روى أنس بن مالك قال وقت لنا في قص الشارب وتقليم الاظفار ونتف الابط وحلق العانة أن لا تترك أكثر من أربعين رواه مسلم (فصل) واتخاذ الشعر أفضل من ازالته قال اسحاق سئل أبو عبد الله عن الرجل يتخذ الشعر قال سنة حسنة لو أمكننا اتخذناه، وقال كان للنبي صلى الله عليه وسلم جمة وقال في بعض الحديث ان شعر النبي صلى الله عليه وسلم كان إلى شحمة أذنه وفي بعض الحديث إلى منكبيه، وروى البراء بن عازب قال ما رأيت من ذي لمة في حلة حمراء أحسن من النبي صلى الله عليه وسلم له شعر يضرب منكبيه متفق عليه، ويستحب أن يكون شعر الانسان على صفة شعر النبي صلى الله عليه وسلم إذا طال فالى المنكب وإذا قصر فالى شحمة الاذن وان طوله فلا بأس نص عليه أحمد، وقال أبو عبيدة: كان له عقيصتان وعثمان كان له عقيصتان، ويستحب ترجيل الشعر واكرامه لما روى أبو هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال " من كان له شعر فليكرمه " رواه أبو داود، ويستحب فرقه لان النبي صلى الله عليه وسلم فرق شعره وذكره في الفطرة
Yang saya tangkap dari uraian didalam fiqh madzhab hambali diatas ini adalah, menata rambut seperti nabi hukumnya mustahab atau sunnah.
Itulah pandangan 4 Madzhab besar, sekarang kita melihat ke pen syarah hadith, kita ambil cotohnya saja ibnu hajar dalam fathul barinya, silahkan anda baca selengkapnya di penjelasan hadith nomor 5442. Matan hadithnya seperti hadith diatas.
Apa katanya, mencukur jenggot itu makruh, sama halnya memeliharanya juga makruh jika tujuannya adalah kesombongan.
يُكْرَه حَلْق اللِّحْيَة وَقَصّهَا وَتَحْذِيفهَا ، وَأَمَّا الْأَخْذ مِنْ طُولهَا وَعَرْضهَا إِذَا عَظُمَتْ فَحَسَن ، بَلْ تُكْرَه الشُّهْرَة فِي تَعْظِيمهَا كَمَا يُكْرَه فِي تَقْصِيرهَا
Dan selanjutnya anda akan mendapatkan hukum 10 kemakruhan berkaitan dengan jenggot.
يُكْرَه فِي اللِّحْيَة عَشْر خِصَال : خَضْبهَا بِالسَّوَادِ لِغَيْرِ الْجِهَاد ، وَبِغَيْرِ السَّوَاد إِيهَامًا لِلصَّلَاحِ لَا لِقَصْدِ الِاتِّبَاع ، وَتَبْيِيضهَا اِسْتِعْجَالًا لِلشَّيْخُوخَةِ لِقَصْدِ التَّعَاظُم عَلَى الْأَقْرَان ، وَنَتْفهَا إِبْقَاء لِلْمُرُودَةِ وَكَذَا تَحْذِيفهَا وَنَتْف الشَّيْب
Bagi anda yang telah mampu memelihara jenggot, hati-hatilah dengan jebakan syeitan yang akan menjadikan jenggot yang anda pelihara sia-sia. Saya tak dapat menyebutkan semuanya disini lebih baik silahkan anda baca sendiri di fathul bari, diantara yang tidak saya cantumkan cuplikannya adalah, makruh memelihara jenggot jika kamu menjadi bangga memandangnya, makruh memelihara jenggot jika kamu ingin dikatakan zuhud.
Maka dari itu, janganlah engkau menjadi sombong wahai orang-orang yang memelihara jenggotmu, memelihara dan tidak memelihara bukanlah ukuran yang akan menjadikan manusia dalam ridloNya, Allah akan melihat hati kita sebagaimana banyak dalil yang menyatakan bahwa innalloha la yanduru ila shuwarikum walakinalloha yanduru ila qulubikum.
Jika kamu bisa lakukan, lakukanlah tanpa merasa lebih unggul dari yang belum mampu melakukan. Dan jika kamu adalah orang yang belum mampu melakukan, biarlah orang yang telah mampu melakukan itu, dan semoga bukan hanya kamuflase sesaat, akan tetapi dibarengi dengan hati yang lembut sebagaimana hati para nabi. Amin
Alliem
Cairo, Rabu 26 Maret 2008
Apapun Yang Berlebihan Adalah Buruk