Perokok Dalam Islam
Oleh : Mochammad Moealliem
Suatu ketika ada seseorang ditangkap polisi, tanpa dia tahu kesalahan apa yang dilakukannya, dimana dia sadar betul bahwa dia tak melakukan kesalahan yang sepanjang pengetahuannya tidak berhak polisi menangkapnya, namun apa boleh buat kegundahan hati begitu brutal memperkeruh otak untuk mencari pintu keluar. Dalam pada itu keadaan makin tidak masuk akal, kenapa polisi tak bicara apa-apa, hanya menggandengnya dan mengantarnya hingga di gerbang tangga menuju toilet yang ada dibawah pelataran Masjidil Haram.
Dalam hatinya, berusaha menjernihkan ruang untuk melihat daftar kosakata yang akan dipakai untuk beladiri jika memang diperlukan, tentunya beladiri argumen, sebab dalam keadaannya dia tak boleh bertengkar atau bahkan ber"jidal"ria, tahukah pembaca apa bedanya jidal dengan adu argumen?
Jidal atau mujadalah atau bisa juga mujadilah, seingat penulis adalah perdebatan yang bisa mengakibatkan perang dlihat dari segi tatanegara dan politik, dalam hal umum mungkin debat yang sedikit memakai emosi, setidaknya lawan bicara akan terpancing emosinya, maka dalam mengajak manusia kejalan yang benar salah satunya dengan jidal yang terbaik, wa jadilhum billati hiya ahsan.
Jidal memang beda dengan debat untuk menentukan hukum, jadi kalau dalam haji anda istinbat hukum suatu hal kemudian ada kawan anda yang beda pendapat, maka setahu saya itu bukan jidal, tapi musyawarah.
Mungkin polisi tadi juga tahu, bahwa orang yang ditangkapnya bukanlah orang yang melakukan kejahatan yang dilarang agama, hanya saja melanggar aturan yang disepakati ditempat polisi tersebut bekerja. Lalu dengan deg-degan seorang itu mengikuti apa yang ditunjuk oleh polisi, sebuah papan bertuliskan peraturan, sambil membiarkan rokoknya termakan angin secara pecuma, karena dihidden di belakang tubuhnya untuk menghormati polisi, ternyata kawasan ini adalah "no smoking", dengan buru-buru dia mematikan rokoknya, dan polisi pun pergi begitu saja, unik tapi membuat deg-degan.
Pembaca jangan pusing dulu dengan lika-liku diatas, pembaca akan memasuki pabrik untuk meneliti rokok dalam Islam, serta dalam kehidupan sosial masyarakat indonesia secara khusus dan seluruh dunia secara umum. Penulis berharap anda memberi komentar setelah membaca sampai selesai, jika tidak selesai mungkin akan bermasalah.
Hukum dalam Islam itu ada 5, kalau diringkas lagi ada 3, penulis bermadzhab syafi'i, maka bagi siapa saja boleh membenarkan jika terjadi kesalahan, tentunya dengan konsep syafi'yah, sebab akan berbahaya jika disilang-fatwa dengan madzhab yang lain. 3 hukum, Wajib, Jaiz, Haram, jika diperpanjang menjadi 5 hukum, Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, Haram.
Jika diperpanjang lagi akan menjadi, Wajib ain, wajib kifayah, sunah muakkad, sunnah ghoiru muakkad, mubah, makruh tanzih, makruh tahrim, Haram. Penulis pikir diatara pembaca ada yang bingung, tapi semoga kebingungan membawa pengalaman. Kita tahu bahwa alhalalu bayinun wal haramu bayinun (maaf nulisnya ala ilmu nahwu) artinya, sesuatu yang halal itu jelas, dan sesuatu yang haram itu juga jelas. Namun sesuatu diantara keduanya adalah hal yang mutasyabih, kalau dalam konsep penulis adalah jaiz (boleh), hanya saja kebolehan ini akan terbagi menjadi, sunnah, mubah, dan makruh.
Nah merokok dalam hal ini tidak ada dalil yang mewajibkan, begitupun tak ada dalil yang mengharamkan secara jelas, dalil yang saya maksud disini adalah nash qur'an dan hadith nabi, padahal Allah melarang orang mukmin untuk mengharamkan sesuatu kecuali Allah memberikan keterangan secara jelas.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. QS.5:87
Bahkan nabi muhammad pun tak diizinkan mengharamkan sesuatu kecuali Allah yang mengharamkannya. Apakah ada yang minta bukti?
Nabi pernah mengharamkan untuk meminum madu, serta mengharamkan ummu ibrahim (maria qibtiyah) perempuan dari qobtic (mesir), kemudian Allah menegurnya.
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .QS.66:1
Dari ayat tersebut penulis dapat kesimpulan bahwa, janganlah terlalu mudah mengharamkan sesuatu yang kita tidak menyukainya, dan janganlah terlalu mudah mewajibkan sesuatu yang kita sukai, namun kita harus adil dalam mengambil hukum. Contohnya memelihara jenggot adalah sunnah, meskipun anda memelihara, guru anda memelihara, dan nabi pun memelihara, dan hukum tetap sunnah meski anda tidak memelihara, atau bahkan anda tak punya jenggot.
Maka dalam hal merokok kita juga harus adil, janganlah karena anda tidak merokok membuat anda mengharamkannya tanpa dalil yang jelas, dan janganlah anda menghalalkannya tanpa dalil yang jelas pula, sebab kedua hukum (halal dan haram) adalah hukum yang jelas dengan nash yang jelas, dan sesuatu yang belum jelas akan mengalami beberapa proses.
Orang indonesia adalah masyarakat perokok, sementara itu jumlah umat islam terbesar didunia adalah orang Indonesia, bisa dikatakan orang muslim kebanyakan perokok, bekerja dipabrik rokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan seabrek hal yang tak bisa dipisahkan, misalnya pabrik rokok "Gudang Garam" di Kediri mengganti tenaga kerjanya dengan mesin, berapa ribu warga yang akan kehilangan penghasilan?.
Sebagaimana penulis tahu, sesuatu yang haram, menjualnya juga haram, membuatnya haram, dan bekerja dipembuatan barang haram adalah haram. Maka di negeri manakah rokok tidak dijual? Dan di negeri manakah orang muslim seluruh negeri itu tidak merokok?
Sebagian ulama memberi hukum haram, juga sebagian dokter memberi hukum haram, namun sebagian ulama memberi hukum makruh, dan sebagian dokter malahan merokok, penulis disini senada dengan ulama yang mengatakan makruh.
Kenapa makruh? Sebab merokok bisa membuat istrinya batuk, bau mulut, mengganggu kebebasan orang lain bernafas, namun sisi positifnya membuat manusia hemat karena mulutnya ditpu dengan asap, coba anda lihat orang yang tidak merokok maka punya kebiasaan makan jajan yang berlebihan, merokok bisa membuat orang semangat kerja, bisa membuat manusia punya imajinasi, atau bahkan bisa menghibur orang yang sedang sedih. Namun yang jelas rokok tidak membuat orang mati.
Kalau saja rokok membuat orang mati, maka bisa dipastikan hukumnya haram, misalnya anda sakit paru-paru dan anda tahu kalau merokok membuat anda mati, maka kalau anda merokok dan mati maka anda terbebani dengan hukum haram tersebut. Namun realitanya dilapangan banyak para perokok berumur panjang, coba lihat orang disekitar anda, bahkan ketika saya kecil ada seorang nenek tua menipu mulutnya dengan "nginang" atau "susur" mungkin diantara pembaca ada yang tidak paham, saya sendiri kurang tahu bagaimana menjelaskannya.
Penulis tidak sepakat jika rokok membuat orang mati, sebab mati, rizki dan suami istri adalah rahasia Allah, namun yang jelas rokok itu kotor dan mengandung penyakit, bukan hanya rokok mungkin yang mengandung penyakit, makanan dan minuman juga banyak yang mengandung efek samping, contohnya makanan yang instan, minuman-minuman semacam coca-cola, pepsi dan semacamnya juga mengandung bahaya, sebagaimana penelitan yang mengatakan hal tersebut membuat perut membesar dan kelebihan beban yang terjadi dimasyarakat modern yang berlebihan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut.
Jadi berlebihan dalam sesuatu akan merubah hukum asal, sebagaimana Allah berpesan walaa ta'tadu atau walaa tusrifu (jangan berlebihan) dalam hal yang dihalalkan, atau bahkan dalam hal yang diperintahkan, contohnya
….Dan janganlah sekali-kali kebencian kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya . Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.QS.5:2
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. QS.5:87
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.QS.2:190
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.QS.6:141
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.QS.7:31
Maka dalam hal ini penulis mengambil pengetahuan bahwa janganlah berlebihan dalam merokok, dan dalam hal ini penulis punya bukti yang penulis lihat diwaktu kecil, seorang kakek yang merokoknya satu batang rokok perhari, diwaktu pagi dia merokok separo, lalu dimatikan dan disore hari lagi separonya, meskipun kakek itu punya rokok satu bungkus, dan kakek itu meninggal pada usia sekitar 93 tahun.
Para kyai sebagian juga merokok, meski sebagian yang lain tidak, tapi mereka tetap yakin bahwa rokok itu tidak wajib bahkan sunnah pun tidak, tapi makruh dan bisa haram kalau berlebihan, bahkan seorang kyai pernah berkata kurang lebihnya begini "merokok itu lebih baik, jika dengan merokok hati kita ingat Allah, dari pada tidak merokok tapi hati kita tidak ingat Allah". Setidaknya dalam merokok anda tidak rugi, dari pada tidak merokok hati manusia tidak ingat Allah, malah sibuk ngerasani orang lain yang sedang merokok.
Bisakah anda tidak merokok dan hati anda tidak membicarakan keburukan orang? Jangankan hati diam, mulutpun tak bisa diam dengan kekurangan orang lain. Namun jika pembaca bisa tidak merokok dan hati selalu ingat Allah dan melupakan kekurangan orang lain, maka lakukanlah, penulis yakin itu lebih baik.
Namun jika tidak bisa, maka marilah kita isi hati kita dengan ingat Allah, meski sambil merokok atau sambil beraktifitas yang lain, dengan begitu kita akan bisa menghapus kekurangan kita pada saat merokok, dengan amal baik kita berdzikir pada Allah, dengan catatan ditempat yang tidak merugikan orang lain secara umum, atau untuk zaman sekarang adalah dikawasan "smoking area", dan janganlah dikawasan "no smoking area" seperti di Masjid, Kendaraan umum, Rumah sakit, Kantor, Sekolahan, dan berbagai tempat yang akan merugikan orang banyak,
…….Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. QS.11:114
Demikianlah pikiran penulis tentang perokok, tidak ada orang yang selalu benar kecuali mereka yang maksum, jika ada yang ingin menyangkal, penulis akan sangat senang hati, namun penulis ingin pada siapa saja yang menyangkal memberi bukti nash, empirik, dan solusi, jangan hanya bisa menghakimi dan tak peduli dengan manusia yang mengais riski dengan bekerja dipabrik rokok, menjual rokok, menanam tembakau, sanggupkah memberi pekerjaan yang lebih baik?
Allim
Cairo, Sabtu 17 Mei 2008
Engkaulah Yang Berhak Menghisab
Oleh : Mochammad Moealliem
Suatu ketika ada seseorang ditangkap polisi, tanpa dia tahu kesalahan apa yang dilakukannya, dimana dia sadar betul bahwa dia tak melakukan kesalahan yang sepanjang pengetahuannya tidak berhak polisi menangkapnya, namun apa boleh buat kegundahan hati begitu brutal memperkeruh otak untuk mencari pintu keluar. Dalam pada itu keadaan makin tidak masuk akal, kenapa polisi tak bicara apa-apa, hanya menggandengnya dan mengantarnya hingga di gerbang tangga menuju toilet yang ada dibawah pelataran Masjidil Haram.
Dalam hatinya, berusaha menjernihkan ruang untuk melihat daftar kosakata yang akan dipakai untuk beladiri jika memang diperlukan, tentunya beladiri argumen, sebab dalam keadaannya dia tak boleh bertengkar atau bahkan ber"jidal"ria, tahukah pembaca apa bedanya jidal dengan adu argumen?
Jidal atau mujadalah atau bisa juga mujadilah, seingat penulis adalah perdebatan yang bisa mengakibatkan perang dlihat dari segi tatanegara dan politik, dalam hal umum mungkin debat yang sedikit memakai emosi, setidaknya lawan bicara akan terpancing emosinya, maka dalam mengajak manusia kejalan yang benar salah satunya dengan jidal yang terbaik, wa jadilhum billati hiya ahsan.
Jidal memang beda dengan debat untuk menentukan hukum, jadi kalau dalam haji anda istinbat hukum suatu hal kemudian ada kawan anda yang beda pendapat, maka setahu saya itu bukan jidal, tapi musyawarah.
Mungkin polisi tadi juga tahu, bahwa orang yang ditangkapnya bukanlah orang yang melakukan kejahatan yang dilarang agama, hanya saja melanggar aturan yang disepakati ditempat polisi tersebut bekerja. Lalu dengan deg-degan seorang itu mengikuti apa yang ditunjuk oleh polisi, sebuah papan bertuliskan peraturan, sambil membiarkan rokoknya termakan angin secara pecuma, karena dihidden di belakang tubuhnya untuk menghormati polisi, ternyata kawasan ini adalah "no smoking", dengan buru-buru dia mematikan rokoknya, dan polisi pun pergi begitu saja, unik tapi membuat deg-degan.
Pembaca jangan pusing dulu dengan lika-liku diatas, pembaca akan memasuki pabrik untuk meneliti rokok dalam Islam, serta dalam kehidupan sosial masyarakat indonesia secara khusus dan seluruh dunia secara umum. Penulis berharap anda memberi komentar setelah membaca sampai selesai, jika tidak selesai mungkin akan bermasalah.
Hukum dalam Islam itu ada 5, kalau diringkas lagi ada 3, penulis bermadzhab syafi'i, maka bagi siapa saja boleh membenarkan jika terjadi kesalahan, tentunya dengan konsep syafi'yah, sebab akan berbahaya jika disilang-fatwa dengan madzhab yang lain. 3 hukum, Wajib, Jaiz, Haram, jika diperpanjang menjadi 5 hukum, Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, Haram.
Jika diperpanjang lagi akan menjadi, Wajib ain, wajib kifayah, sunah muakkad, sunnah ghoiru muakkad, mubah, makruh tanzih, makruh tahrim, Haram. Penulis pikir diatara pembaca ada yang bingung, tapi semoga kebingungan membawa pengalaman. Kita tahu bahwa alhalalu bayinun wal haramu bayinun (maaf nulisnya ala ilmu nahwu) artinya, sesuatu yang halal itu jelas, dan sesuatu yang haram itu juga jelas. Namun sesuatu diantara keduanya adalah hal yang mutasyabih, kalau dalam konsep penulis adalah jaiz (boleh), hanya saja kebolehan ini akan terbagi menjadi, sunnah, mubah, dan makruh.
Nah merokok dalam hal ini tidak ada dalil yang mewajibkan, begitupun tak ada dalil yang mengharamkan secara jelas, dalil yang saya maksud disini adalah nash qur'an dan hadith nabi, padahal Allah melarang orang mukmin untuk mengharamkan sesuatu kecuali Allah memberikan keterangan secara jelas.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. QS.5:87
Bahkan nabi muhammad pun tak diizinkan mengharamkan sesuatu kecuali Allah yang mengharamkannya. Apakah ada yang minta bukti?
Nabi pernah mengharamkan untuk meminum madu, serta mengharamkan ummu ibrahim (maria qibtiyah) perempuan dari qobtic (mesir), kemudian Allah menegurnya.
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .QS.66:1
Dari ayat tersebut penulis dapat kesimpulan bahwa, janganlah terlalu mudah mengharamkan sesuatu yang kita tidak menyukainya, dan janganlah terlalu mudah mewajibkan sesuatu yang kita sukai, namun kita harus adil dalam mengambil hukum. Contohnya memelihara jenggot adalah sunnah, meskipun anda memelihara, guru anda memelihara, dan nabi pun memelihara, dan hukum tetap sunnah meski anda tidak memelihara, atau bahkan anda tak punya jenggot.
Maka dalam hal merokok kita juga harus adil, janganlah karena anda tidak merokok membuat anda mengharamkannya tanpa dalil yang jelas, dan janganlah anda menghalalkannya tanpa dalil yang jelas pula, sebab kedua hukum (halal dan haram) adalah hukum yang jelas dengan nash yang jelas, dan sesuatu yang belum jelas akan mengalami beberapa proses.
Orang indonesia adalah masyarakat perokok, sementara itu jumlah umat islam terbesar didunia adalah orang Indonesia, bisa dikatakan orang muslim kebanyakan perokok, bekerja dipabrik rokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan seabrek hal yang tak bisa dipisahkan, misalnya pabrik rokok "Gudang Garam" di Kediri mengganti tenaga kerjanya dengan mesin, berapa ribu warga yang akan kehilangan penghasilan?.
Sebagaimana penulis tahu, sesuatu yang haram, menjualnya juga haram, membuatnya haram, dan bekerja dipembuatan barang haram adalah haram. Maka di negeri manakah rokok tidak dijual? Dan di negeri manakah orang muslim seluruh negeri itu tidak merokok?
Sebagian ulama memberi hukum haram, juga sebagian dokter memberi hukum haram, namun sebagian ulama memberi hukum makruh, dan sebagian dokter malahan merokok, penulis disini senada dengan ulama yang mengatakan makruh.
Kenapa makruh? Sebab merokok bisa membuat istrinya batuk, bau mulut, mengganggu kebebasan orang lain bernafas, namun sisi positifnya membuat manusia hemat karena mulutnya ditpu dengan asap, coba anda lihat orang yang tidak merokok maka punya kebiasaan makan jajan yang berlebihan, merokok bisa membuat orang semangat kerja, bisa membuat manusia punya imajinasi, atau bahkan bisa menghibur orang yang sedang sedih. Namun yang jelas rokok tidak membuat orang mati.
Kalau saja rokok membuat orang mati, maka bisa dipastikan hukumnya haram, misalnya anda sakit paru-paru dan anda tahu kalau merokok membuat anda mati, maka kalau anda merokok dan mati maka anda terbebani dengan hukum haram tersebut. Namun realitanya dilapangan banyak para perokok berumur panjang, coba lihat orang disekitar anda, bahkan ketika saya kecil ada seorang nenek tua menipu mulutnya dengan "nginang" atau "susur" mungkin diantara pembaca ada yang tidak paham, saya sendiri kurang tahu bagaimana menjelaskannya.
Penulis tidak sepakat jika rokok membuat orang mati, sebab mati, rizki dan suami istri adalah rahasia Allah, namun yang jelas rokok itu kotor dan mengandung penyakit, bukan hanya rokok mungkin yang mengandung penyakit, makanan dan minuman juga banyak yang mengandung efek samping, contohnya makanan yang instan, minuman-minuman semacam coca-cola, pepsi dan semacamnya juga mengandung bahaya, sebagaimana penelitan yang mengatakan hal tersebut membuat perut membesar dan kelebihan beban yang terjadi dimasyarakat modern yang berlebihan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut.
Jadi berlebihan dalam sesuatu akan merubah hukum asal, sebagaimana Allah berpesan walaa ta'tadu atau walaa tusrifu (jangan berlebihan) dalam hal yang dihalalkan, atau bahkan dalam hal yang diperintahkan, contohnya
….Dan janganlah sekali-kali kebencian kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya . Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.QS.5:2
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. QS.5:87
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.QS.2:190
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.QS.6:141
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.QS.7:31
Maka dalam hal ini penulis mengambil pengetahuan bahwa janganlah berlebihan dalam merokok, dan dalam hal ini penulis punya bukti yang penulis lihat diwaktu kecil, seorang kakek yang merokoknya satu batang rokok perhari, diwaktu pagi dia merokok separo, lalu dimatikan dan disore hari lagi separonya, meskipun kakek itu punya rokok satu bungkus, dan kakek itu meninggal pada usia sekitar 93 tahun.
Para kyai sebagian juga merokok, meski sebagian yang lain tidak, tapi mereka tetap yakin bahwa rokok itu tidak wajib bahkan sunnah pun tidak, tapi makruh dan bisa haram kalau berlebihan, bahkan seorang kyai pernah berkata kurang lebihnya begini "merokok itu lebih baik, jika dengan merokok hati kita ingat Allah, dari pada tidak merokok tapi hati kita tidak ingat Allah". Setidaknya dalam merokok anda tidak rugi, dari pada tidak merokok hati manusia tidak ingat Allah, malah sibuk ngerasani orang lain yang sedang merokok.
Bisakah anda tidak merokok dan hati anda tidak membicarakan keburukan orang? Jangankan hati diam, mulutpun tak bisa diam dengan kekurangan orang lain. Namun jika pembaca bisa tidak merokok dan hati selalu ingat Allah dan melupakan kekurangan orang lain, maka lakukanlah, penulis yakin itu lebih baik.
Namun jika tidak bisa, maka marilah kita isi hati kita dengan ingat Allah, meski sambil merokok atau sambil beraktifitas yang lain, dengan begitu kita akan bisa menghapus kekurangan kita pada saat merokok, dengan amal baik kita berdzikir pada Allah, dengan catatan ditempat yang tidak merugikan orang lain secara umum, atau untuk zaman sekarang adalah dikawasan "smoking area", dan janganlah dikawasan "no smoking area" seperti di Masjid, Kendaraan umum, Rumah sakit, Kantor, Sekolahan, dan berbagai tempat yang akan merugikan orang banyak,
…….Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. QS.11:114
Demikianlah pikiran penulis tentang perokok, tidak ada orang yang selalu benar kecuali mereka yang maksum, jika ada yang ingin menyangkal, penulis akan sangat senang hati, namun penulis ingin pada siapa saja yang menyangkal memberi bukti nash, empirik, dan solusi, jangan hanya bisa menghakimi dan tak peduli dengan manusia yang mengais riski dengan bekerja dipabrik rokok, menjual rokok, menanam tembakau, sanggupkah memberi pekerjaan yang lebih baik?
Allim
Cairo, Sabtu 17 Mei 2008
Engkaulah Yang Berhak Menghisab
SAlut...salut...salut....ini apresiasi tertinggi yang pernah saya berikan pada sebuah tulisan, 'jujur iki aja Cak, gak mbejuk, gak mujamalah!'
BalasHapusTidak di sangka dari sebuah kamar sempit dan kelam :P di MAdinatul Bu'ust muncul sebuah tulisan yang memperkaya jalan pikiran dan pengetahuan saya. Metodologinya bagus, empiris dan secara ilmiyah sangat bermutu. (Meski dimungkinkan penilaian saya yg ilmunya "cethek" ini subyektif) Dari semua tulisan sampeyan (yg pernah saya baca) menurut saya ini yang paling ok. Jujur saja saya gak terlalu sering baca tulisan sampeyan yang diposting, baik di milis maupun blog. Dengan tulisan ini saya pengen melototi tulisan sampeyan yang lain.
Pendapat saya, sebuah tulisan bagus hanya akan jadi mutiara terpendam di dalam laut kalau tidak diketahui orang. Makanya bagaimana caranya tulisan begini bagus bisa dibaca banyak orang? Maksud saya nggak hanya di milis dan di blog yang cuma sedikit pengunjungnya ini. Coba tulisan2 sampeyan dikumpulin trus diterbitkan jadi buku, atau sampeyan nulis yang panjang sekalian jadi buku.
Oh yah, tentang Perokok, sebenarnya saya tidak punya kompeten untuk mengomentari tulisan sampeyan ini karena kedangkalan ilmu saya. Maka dari itu saya hanya akan komentar berdasarkan pendapat, yang mungkin tidak dapat diterima secara ilmiyah.
Terus terang saya bukan perokok dan cenderung membenci orang yang merokok terutama yang cuek, nggak toleran dan seakan bumi ini diciptakan untuk kebebasannya yang mutlak untuk merokok. Tapi saya pernah merokok waktu masih kecil dan badung, dan alhamdulillah gak keterusan karena ketahuan orang tua.
Setelah saya membaca tulisan sampeyan saya jadi berpikir, bahwa saya harus lebih banyak belajar.
Sampai sekarang, saya masih mengikuti pendapat ulama yang mengatakan bahwa rokok haram, salah satunya Syeikh Yusuf al-Qardhawi. Dalam al-Qur'an memang tidak ada jelas disebutkan bahwa merokok itu haram tapi ada ayat yang secara umum mengarah kepada madharat yang disebabkan rokok. “Dan janganlah kamu mencampakkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Saya sangat setuju kalo Cak Allim tidak sepakat jika rokok membuat orang mati. Itu hak prerogatif Allah. NAmun kalo boleh saya berpendapat bahwa rokok adalah salah satu wasilah (perantara) kematian. Tentu saja jika Allah berkehendak bisa saja orang mati tanpa wasilah apapun. Tapi di sini kita bicara tentang sesuatu yang dzahir dan dapat diterima secara empirik ilmiyah selain nash yang ada. Menurut ilmu kedokteran bahwa dalam sebatang rokok mengandung lebih dari 4000 zat beracun. "Di antara kandungan asap rokok termasuklah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di “kamar gas maut” bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida."
Bahaya zat-zat di atas dengan mudah kita cari di internet, search engine bisa membantu. Biar mudah saya kasih link, http://dedidwitagama.wordpress.com/2007/12/01/kandungan-rokok/
Tentu saja ada orang yg sudah tahu itu kemudian bilang,"ah kalo dikit kan gak bikin mati". Misalnya Cak, Ganja, ada nggak dalam al-Qur'an bahwa "Banggo" -istilah Mesir- itu haram? Gak ada kan, yang ada adalah pengharaman khamr. Namun para ulama sepakat sesuatu yang memabukkan itu haram, jadi ganja haram walau secuil. Sama dengan rokok kalo merujuk al-Baqarah : 195, kata para dokter itu haram dan merusak kesehatan.
Sebetulnya saya pengen ulas tentang aspek kesehatan dan sejauh mana bahaya rokok ini, sayang kesempatan untuk telaah dan cari rujukan terbatas, ujian jhhee...jadi yo sori...kapan2 ae nek ketemu.
Lantas apakah jika ada kiyai merokok atau dokter merokok, sebuah hukum jadi berubah?Dan apakah itu bukan karena...(Wah kalo diteruskan aku malah wedi karo kata2ku dewe, silahkan sampeyan berimajinasi lah). Begitu juga dengan ratusan pegawai pabrik, apakah sebuah hukum bisa berubah karena banyaknya orang yang beranggapan bahwa rokok itu tidak haram atau makruh karena sudah menjadi asumsi umum dan ketidaktahuan awam? (Tolong diluruskan kalo pendapat saya bengkok)
Hal lain mengenai merokok, menurut saya adalah sebuah pemborosan (mubadzir). Sekedar mengingatkan bahwa disebutkan dalam al-Qur'an bahwa 'para pemboros adalah kawan-kawan setan'. Yang secara implisit Islam melarang pemborosan. Kalau dalam berwudhu saja kita diharamkan boros air, apalagi dalam harta yang mungkin lebih layak untuk diinfakkan. Dan janji Allah, Infaq adalag sebuah transaksi dagang yang tidak pernah rugi. Saya yakin apa yang saya sampaikan ini sudah sampeyan pelajari sejak di pesantren dulu, saya hanya mengingatkan saja.
Kalau dikaitkan dengan kehidupan sosial, persoalan mubadzir ini akan panjang. Tapi di sini "kesyumulan" Islam akan tampak, selalu ada kaitan satu aspek dengan lainnya.
Di saat harga sebungkus rokok bisa mencapai belasan ribu Rupiah, rakyat Indonesia harus ngantri untuk beli sembako yg juga harganya meroket. Apakah seseorang yang masih membeli rokok untuk kemudian dibakar jadi abu masih dikatakan tidak mubadzir?
Begitulah Cak Allim, pendapat saya sampai detik ini. Kalo ada yang salah tolong diingatkan. Dengan kedangkalan pengetahuan saya, mungkin ada banyak kesalahan. Tapi itulah yang ingin saya ungkapkan.
Terus terang saya pengen belajar banyak dari sampeyan. Cuma karena kita jarang ketemu jadi kesempatan belajar langsung ke sang muallim jadi terbatas. Saya juga salut dengan semangat sampeyan menulis, seperti kata Pram, "tulislah semuanya". Ya cak Allim jangan berhenti menulis!!!
Terakhir Cak, ilustrasi di tanah suci iku sopo Cak? Koyo'ane kok pengalaman pribadi...hehe no offense...
Salam hangat di musim panas,
Faisal
Sal, kamu coba baca di milis fismaba, judulnya hukum merokok, tulisan seseorang bukan aku.
BalasHapusmungkin akan melengkapi khazanahmu
wah aku gak melu milis fismaba cak...
BalasHapusSal, ayat yang kamu bawa itu tidak tepat, sebagaimana pula qiyasmu pada rokok dengan khamr adalah keliru, coba kamu lihat aturan qiyas, rokok tidak memabukkan, sedangkan khamr memabukkan.
BalasHapusnamun jika ganja itu jelas memabukkan, jadi qiyas yang benar adalah ganja itu bisa diqiyaskan dengan khamr, bahkan bukan hanya itu apa saja yang memabukkan itu jelas haram.
Rokok tidak seperti itu, rokok itu seperti kopi, kopi pada awal mulanya diharamkan beberapa ulama, toh pada akhirnya sekarang bagaimana? dan memang itu tidak ada yang sesuai jika dikiyaskan dengan barang yang haram.
untuk melihat tulisan yang saya ajukan untuk menambah kazanahmu coba buka di
http://tech.groups.yahoo.com/group/fismaba2004/message/2791
Aku bukanlah ulama-ulama besar yang mampu meriwayatkan hadith seperti syeikh syeikh yasin al fadani yang muridnya hingga samapi mesir, ternyata keunikan beliau adalah dalam meriwayatkan hadith dia sambil merokok.
BalasHapushal demikian diceritakan mufti mesir Dr.Ali Jum'ah, silahkan lihat di
http://www.youtube.com/watch?v=rOYBqGb9T4U
Asslamualikum.
BalasHapusKang Alim, atau siapa saja. Kenalkan nama saya Abd. Qodir al-Amin. meski nama saya islam buanget, tapi saya hampir bisa dikatakan tidak tahu tentang agama. saya kuliah di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijga. karena latar saya yang bukan Agama, saya kuliah sambil meraba-raba tentang Syariat Islam, hal itu membuat saya sempat malas dan tenggelam dalam kemalasan yang luar biasa, dalam waktu empat setengah tahun. Tetapi wisuda adalah wajib bagi ke dua orang tua saya, dan sekarang penyesalanlah yang menimpa.
Ketika isu rokok ini mencuat, saya mengajukannya sebagai skripsi dan diterima. tapi saya sangatlah kesulitan mencari buku-buku atau penelitian ilmiah tentang rokok ini (hmmm...dan yang paling sulit tentu berbicara versi Islam/Syariat).
Sungguh! saya mohon bantuan untuk memberikan informasi kepada saya tentang buku-buku penunjang untuk skripsi saya (tentu dalam bahasa Indonesia; seperti yang sudah saya katakan, saya hampir nol besar tentang Islam--Bahasa Arab bingung.) sudah hampir 4bulan proposal saya nggak jadi-jadi. buku-bukunya sangat sulit saya dapat. Dibeberapa situs memang disediakan, tapi ketika saya pesan ternyata habis, di toko2 buku dan perpustakaan sangat sulit (karena skrispsi saya leteral, "Merokok menurut Hukum Islam" maka saya membutuhkan buku banyak.)
Mungkin (jika ini pantas saya kemukakan), karena Bapak saya pernah mengharamkan saya merokok, saya menjadi tertarik. Gara-gara rokok ini, saya pernah hampir 1tahun lamanya tidak berkomunikasi dengan bapak saya meski tinggal dalam satu rumah (Ketika saya masih SMA,) sampai kemudian saya memohon ijin di semester 5 --th.2004-- dengan alasan tak bisa hidup tanpa rokok. Saya sudah 11 tahun lebih menjadi perokok berat dan sering kucing-kucingan dengan bapak---walau di tahun ke 6 akhirnya bapak saya mengijinkan---
dengan kata lain, ini bagian dari pertarungan diri saya. Apa pun hasilnya nanti (hukum rokok dalam skripsi saya,) setidaknya saya bisa bersikap lebih arif untuk bapak saya.
Mohon bantuannya kepada teman2 di:
sekarwangi18@yahoo.co.id atau alamat saya :
ABD. QODIR AL-AMIN
Ambarukmo, Gg. Kunthi No.84 Rt.01 Rw.01 Caturtunggal depok sleman Yogyakarta 55281
Terimakasih atas bantuan teman-teman
Wassalamualkum, Wr. Wb