05 Agustus 2008

Definisi Bid'ah Menurut Alqur'an

Definisi Bid'ah Menurut Alqur'an
Oleh : Mochammad Moealliem

Selama ini banyak orang mudah berucap bid'ah tanpa tahu definisi yang jelas, serta tanpa teliti membabi buta semua hal yang tidak dilakukan dizaman rosul, atau bahkan lebih keras lagi sesuatu yang tidak dilakukan oleh nabi, mereka katakan itu bid'ah. Misalnya ada orang menyebut nabi dengan kata, sayidina Muhammad adalah bid'ah sebab nabi tak pernah begitu. Namun anehnya mereka memanggil profesor, atau doktor, atau imam, atau syeikh kepada ulama-ulama saat ini.

Sebutan frofesor, sebutan doktor, dan sebagainya adalah barang baru yang tak pernah dikenal dizaman nabi, dari itu bisa dikatakan hal itu adalah termasuk bid'ah, alias kemunculannya baru-baru ini jauh setelah zaman nabi, namun apakah hal demikian dlolalah?

Dalam alqur'an ada kata "ma kuntu bid'an minnar rusul...."QS.46:9, Secara bahasa bid'ah adalah sesuatu yang baru dimana sebelumnya tidak ada, atau hal-hal yang dikatakan pertama kali. Dalam terma agama adalah hal-hal baru yang tidak tercakup dalam hukum yang telah sempurna (Alqur'an hadith).

Dalam kamus banyak dikatakan bahwa kata bada'a dan bid'ah bermakna penciptaan hal-hal yang baru, dalam hal ini Allahlah yang paling banyak melakukan bid'ah atau penciptaan hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada. Misalnya menciptakan langit dan bumi, badi'us samawati wal arld....kata badi' maknanya adalah yang banyak menciptakan hal baru, ada shigoh mubalagohnya, jadi kalau dibahasakan dalam bahasa Indonesia menjadi yang maha mencipta hal yang baru.

Dalam tulisan sebelumnya telah saya sampaikan secara rinci contoh-contoh bid'ah sesuai hukum yang mencakupnya, ada yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Contoh khitan pertama adalah dilakukan oleh nabi ibrahim, maka dalam hal ini nabi ibrahim termasuk pembuat bid'ah, akan tetapi kemudian hal itu masuk menjadi syariat yang wajib bagi umat nabi-nabi setelahnya hingga umat nabi muhammad, maka dalam ayat al ahqof disebutkan, bahwa nabi disuruh berkata pada umatnya yang kurang percaya, bahwa dirinya bukanlah pencipta syariat baru akan tetapi menyempurnakan syariat yang telah lewat dari semua nabi yang ada.

Budaya menabung dikenalkan oleh nabi yusuf pada kali pertama, dalam hal ini bisa dikatakan bahwa nabi yusuf membuat bid'ah menabung, dimana sebelumnya tidak ada yang melakukan, hanya saja sepengetahuan saya tidak menjadi wajib dalam syariat islam, namun menjadi sunnah, yang penulis tahu pesan Allah agar tidak terlalu dermawan dan tidak terlalu pelit QS.17:29.

Poligami, siapa hayo yang melakukan pertama kali? Setidaknya nabi adam masih monogami, nabi dawud beristri seribu, dan banyak nabi yang berpoligami.Penulis belum tahu siapa pelaku pertamanya, yang jelas pada syariat islam hal demikian di konvert menjadi poligami empat saja, menurut penulis bid'ah ini menjadi mubah.

Itu semua adalah bid'ah yang ada sebelum Islam, akan tetapi pada akhirnya Allah menguatkan hal demikian dan dijadikan sebagai sarana beribadah untuk umat Islam, sementara zaman terus berkembang.

Dan bid'ah akan terus lahir, penemu listrik, penemu komputer, dan berbagai penemuan adalah termasuk barang baru yang belum ada dizaman rosul, misalnya bagaimana hukumya menonton tv? Bagaimana hukumnya menjadikan internet sebagai media dakwah? Dan masih banyak lagi.

Penulis pernah menemui fatwa dari seorang ulama, tentang larangan menggunakan internet dawal penulis datang di Mesir, mungkin pemahaman ulama juga terpaku pada kata kullu bid'ah dlolalah, jadi mengatakan bahwa internet itu dlolalah, namun pada akhirnya ada fatwa lagi yang mendorong umat islam menggunakan internet sebagai media dakwah, nah kan siapa yang pertama menjadikan internet media dakwah, dialah pembuat bid'ahnya, kalau baik dan ada yang niru, otomatis seperti yang dimaksud dalam hadith, man sanna sanatan hasanatan...etc.

Siapakah pembuat film untuk sarana dakwah pertama kali? Siapa pencipta novel untuk dakwah pertma kali? Siapakah pencipta tahlilan pertama kali? Siapakah pencipta sholawatan pertama kali?

Semua itu bid'ah hanya bisa hasanah bisa dlolalah, kalau semua dlolalah kenapa banyak yang membuat film untk dakwah, membuat musik untuk dakwah, membuat partai untuk dakwah, membuat tahlilan unuk dakwah, membuat sholawatan untuk berdakwah.

Sekarang coba anda pikir, orang melakukan tahlilan dengan menjadi aktor film untuk dakwah besar mana pahalanya? Orang tahlilan akan membaca la ilaha illa Allah, orang main film akan melakukan sesuai peran yang ditentukan, bukankah film itu tidak jujur, alias apa yang dilakukan oleh pemeran bukanlah watak aslinya, begitu pula novel, apakah novel itu tsiqoh? Bukankah novel itu cerita bohongan? Kalau barzanji misalnya, adalah sejarah yang lagukan, bukankah selama ini kita tahu bahwa masyarakat muslim lebih suka yang bohongan, dari film, novel, sastra, sementara yang jujur dikatakan bid'ah dan masuk neraka, mungkin dunia kita adalah dunia yang hampir terbalik, yang benar dianggap salah, yang salah diperbuat tanpa salah.

Yang memperihatinkan bahwa pelajar-pelajar kita hanya berburu title, tanpa peduli faham atau tidak, pemahaman keagamaan diangkat hingga hanya permukaan saja yang difahami, padahal mutiara Islam ada didalam lautan keilmuan itu. Adakah kita tak mampu menyelam? Ataukah kita telah tertipu oleh mutiara-mutiara palsu yang mengambang dipermukaan?

Memang segala sesuatu yang baru akan menimbulkan banak resiko, namun dalam shohih muslim nabi tidak menyebutkan bahwa bid'ah pasti masuk neraka, namun hanya memberitahukan bahwa hal itu adalah sesuatu yang buruk.

1435 - و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ وَيَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ

Hal ini memberi ruang bahwa bid'ah akan mengikuti ketentuan hokum yang lima, dari beberapa point yang saya temukan pada kitab matan hadith, hanya satu hadith yang mencantumkan kullu dlolalatin fin nar (dalam konteks bid'ah) hadith itu ada di sunan Nasai.

Kalau diambil kekuatan tentunya riwayat imam muslim lebih kuat, maka dalam hal ini, saya berpegang pada hadith riwayat Muslim, dan sepakat dengan Imam syafii serta ulama yang lain yang berpendapat bahwa bid'ah itu terbagi dua, mahmudah (terpuji) dan madzmumah (tercela), terpuji akam masuk hukm taklifi, wajib, sunnah dan mubah, sementara yang tercela akan masuk hokum makruh dan haram.

Jika pembaca sekalian menekuni studi hadith, saya mohon perbandingan antara riwayat Muslim dan Nasai, dari para rowinya, serta keakuratan matan hadithnya.

Alliem
Cairo, Selasa 05 Agustus 2008
Ma kuntu bid'an fi hadzihil qodliyah
Aku bukanlah yang pertama dalam hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Katakan pendapatmu kawan

10 Artikel Populer