06 Agustus 2008

Bid'ah Menurut Ahli Hadith

Bid'ah Menurut Ahli Hadith
Oleh : Mochammad Moealliem

Dalam tulisan sebelumnya saya penasaran dengan hadith riwayat dari imam nasai, yang menyebutkan kata, "wakullu dlolalatin fin nar" dimana pada Shohih Bukhari dan Shohih Muslim kalimat itu tidak ada, sebenarnya sudah cukup saya mengambil yang punya kekuatan yang lebih tinggi dalam hadith itu, namun ternyata yang menjadi pegangan banyak orang untuk justifikasi bid'ah adalah dari hadith riwayat nasai.

Alhamdulillah setelah saya telusuri di masing-masing syarah (penjelasan) dari beberapa kitab hadith, khususnya 3 kitab tersebut penulis mendapat gambaran yang jelas, bahwa bid'ah adalah hal umum yang dikhususkan, bahkan banyak para sahabat ketika tidak tahu hal baru mereka akan berkata bid'ah, misalnya ketka melihat sahabat yang lain melakukan sholat dhuha, dan yang belum tahu itu bertanya pada yang belum tahu juga, ketika ditanya sholat apaan tuh dia? jawabannya bid'ah.

Imam malik ketika ditanya apa makna "Arrahmanu alal arsy istawa" Maka jawabannya, bahwa iman padaNya wajib dan bertanya demikian adalah bid'ah, demikian juga dosen penulis suatu ketika saya tanyakan hal demikian, jawaban dosen saya ternyata mencontek jawaban imam malik, yaitu pertanyaan itu adalah bid'ah, padahal menurut penulis dosen itu nggak punya jawaban, namun dia tak berani mengarang jawaban meski pada anak kecil seperti penulis.

Tarawih adalah buatan Umar, Adzan pertama dalam jum'at buatan utsman, titik yang membedakan antara qof dan fa', ba' ta', tsa.dst, adalah buatan abul aswad, harokat buatan hajjaj bin yusuf, bahkan alqur'an yang begitu rapi sekarang ini adalah model yang dibuat al azhar, dan sekarang anda dengan mudah tahu, jus berapa, ayat berapa, surat apa dan sebagainya.

Baiklah sekarang kita lihat pendapat ahli hadith, pemberi syarh shohih bukhori (Ibnu Hajar) misalnya dalam memberi penjelasan tentang bid'ah yang dimaksud dalam hadith Bukhari 6735,

وَقَدْ بَيَّنْت ذَلِكَ فِي " كِتَاب الْأَدَب " فِي بَاب الْهَدْي الصَّالِح ، و " الْمُحْدَثَات " بِفَتْحِ الدَّالّ جَمْع مُحْدَثَة وَالْمُرَاد بِهَا مَا أُحْدِث ، وَلَيْسَ لَهُ أَصْل فِي الشَّرْع وَيُسَمَّى فِي عُرْف الشَّرْع " بِدْعَة " وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا ، وَكَذَا الْقَوْل فِي الْمُحْدَثَة وَفِي الْأَمْر الْمُحْدَث الَّذِي وَرَدَ فِي حَدِيث عَائِشَة " مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمَرْنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدّ

Menurut beliau definisi bid'ah adalah segala sesuatu yang baru atau diperbarui yang tidak ada contoh sebelumnya dinamakan bid'ah, baik itu mahmudah atau madzmumah. Akan tetapi ketika disesuaikan dengan hadith yang lain, tentang hal-hal yang baru yang diriwayatkan Aisyah : "Barang siapa membuat pembaharuan dalam masalah kita ini, sesuatu yang tidak darinya adalah tertolak".

Dari sini bahwa sholat tarawih berubah menjadi amru yang maqbul, sebab tarawih punya hal yang termasuk "minhu", sebab nabi pernah melakukan hanya saja untuk menghindari kesalahfahaman sahabatnya beliau tidak melakukan secara kontinyu, sebab nanti dikira tarawih adalah wajib, Lha wong anjuran jenggot aja dianggap wajib.

Kalau orang NU tahlilan, itu juga termasuk "minhu" membaca la ilaha illa Allah, membaca tasbih, membaca ayat qur'an, semuanya termasuk minhu, hanya mungkin yang jadi masalah kirim do'a pada orang mati banyak perbedaan pendapat, jumhur sepakat pahalanya sampai, imam syafii tidak sepakat, namun nabi sendiri pernah mendoakan sahabatnya yang mati, Allah pun menyuruh kita beristigfar buat diri kita dan orang mukmin yang lain, bukankah orang-orang yang mati dijalan Allah adalah hidup? Hanya kita tidak peka kepada mereka, balhum ahyau walakin la tasy'urun.

Peristiwa yang lain yang dianggap bid'ah adalah khutbah jum'at di mimbar, dimasa nabi di mekah kalau khutbah di pintu ka'bah, namun sekarang di masjidil haram khutbahnya di mimbar portable, kata beberapa ulama itu juga bid'ah. Namun jangan langsung diseret pasti dlolalah, baiklah kita buka pendapat imam nawawi dalam memberi penjelas atas hadith riwayat imam Muslim 1691.

: " كُلّ مُحْدَثَة بِدْعَة وَكُلّ بِدْعَة ضَلَالَة " ، وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة ، وَقَدْ سَبَقَ بَيَان هَذَا فِي كِتَاب صَلَاة الْجُمُعَة ، وَذَكَرْنَا هُنَاكَ أَنَّ الْبِدَع خَمْسَة أَقْسَام : وَاجِبَة وَمَنْدُوبَة وَمُحَرَّمَة وَمَكْرُوهَة وَمُبَاحَة .
Menurut Imam nawawi bid'ah yang dimaksud dalam hadith ini adalah pembaharuan yang bathil dan bid'ah yang madzmumah, dan imam nawawi telah menjelaskannya di bab sholat jum'at. Dan disana disbutkan bahwa bid'ah terbagi 5 macam : Wajibah, mandzubah(sunnah), muhrimah (haram), makruhah, dan mubahah.

Maka bid'ah bisa aja jadi wajib, bisa aja jadi sunnah, bisa aja jadi haram,dan sebagainya, anda bisa gunakan nalar dan hati anda dalam hal ini, bukankah sekuat-kuat hadith adalah shohih bukhori+Muslim?

Namun jika anda merasa kurang puas karena dalam riwayat nasai ada teks yang berbeda, baiklah kita akan lihat syarh (penjelasan) dari kitab syarh sunan nasai penjelasan hadith nomor 1560.

يُرِيد الْمُحْدَثَات الَّتِي لَيْسَ فِي الشَّرِيعَة أَصْلٌ يَشْهَد لَهَا بِالصِّحَّةِ وَهِيَ الْمُسَمَّاة بِالْبِدَعِ كَذَا ذَكَرَهُ الْقُرْطُبِيّ وَالْمُرَاد الْمُحْدَثَات فِي الدِّين وَعَلَى هَذَا فَقَوْله وَكُلّ بِدْعَة ضَلَالَة عَلَى عُمُومه

Menururtnya bid'ah adalah, sesuatau yang tidak punya akar atau sumber awal dari syariah yang dianggap sohih. Qurtubi pun demikian bahwa pada umumnya bid'ah adalah dlolalah.

Disisi lain beliau juga sepakat dengan Imam Nawawi, bahwa bid'ah terbagi dalam hokum taklifi.

( وَكُلّ بِدْعَة ضَلَالَة ) قَالَ النَّوَوِيّ هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع قَالَ أَهْل اللُّغَة الْبِدْعَة كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق قَالَ الْعُلَمَاء : الْبِدْعَة خَمْسَة أَقْسَام : وَاجِبَة وَمَنْدُوبَة وَمُحَرَّمَة وَمَكْرُوهَة وَمُبَاحَة ؛ فَمِنْ الْوَاجِبَة نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة الْمُبْتَدِعِينَ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ وَمِنْ الْمَنْدُوبَة تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ وَمِنْ الْمُبَاحَة التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ وَإِذَا عُرِفَ ذَلِكَ عُلِمَ أَنَّ الْحَدِيث وَمَا أَشْبَهَهُ مِنْ الْعَامّ الْمَخْصُوص يُؤَيِّدهُ

Kata Imam Nawawi, ini adalah 'am yang makhsus, yang dimaksud adalah mayortas bid'ah, menurut ahli bahasa bid'ah adalah segala sesuatu yang dilakukan atas ketidak adaanya contoh sebelumnya. Bid'ah 5 macam, wajibah, mandzubah, muhrimah, makruhah dan mubahah, contoh bid'ah wajibah penataan dalil untuk melawan atheisme, dan semacamnya, bid'ah yang sunnah, mengarang buku keilmuan, membangun madrasah, pondok dan sebagainya, yang mubah, sederhana dalam warna-warni makanan dan sebagianya.

Sudah jelas kiranya para pembaca memahami, kalau pembaca masih memaksa bahwa bid'ah semuanya dlolalah, bukankah pembaca termasuk ahlinya? Mengarang buku, membaca buku, membeli buku, membangun madrasah, sekolah, universitas, dan pembaca sebagai orang yang ada didalamnya adalah ahlu bid'ah.

Islam itu mudah dan rahmah, hanya kebodohan kita saja yang terkadang membuat kita dan orang lain terganggu.

Alliem
Rabu, 06 Agustus 2008
Beragamalah dengan ilmunya


[+/-] Selengkapnya...

05 Agustus 2008

Definisi Bid'ah Menurut Alqur'an

Definisi Bid'ah Menurut Alqur'an
Oleh : Mochammad Moealliem

Selama ini banyak orang mudah berucap bid'ah tanpa tahu definisi yang jelas, serta tanpa teliti membabi buta semua hal yang tidak dilakukan dizaman rosul, atau bahkan lebih keras lagi sesuatu yang tidak dilakukan oleh nabi, mereka katakan itu bid'ah. Misalnya ada orang menyebut nabi dengan kata, sayidina Muhammad adalah bid'ah sebab nabi tak pernah begitu. Namun anehnya mereka memanggil profesor, atau doktor, atau imam, atau syeikh kepada ulama-ulama saat ini.

Sebutan frofesor, sebutan doktor, dan sebagainya adalah barang baru yang tak pernah dikenal dizaman nabi, dari itu bisa dikatakan hal itu adalah termasuk bid'ah, alias kemunculannya baru-baru ini jauh setelah zaman nabi, namun apakah hal demikian dlolalah?

Dalam alqur'an ada kata "ma kuntu bid'an minnar rusul...."QS.46:9, Secara bahasa bid'ah adalah sesuatu yang baru dimana sebelumnya tidak ada, atau hal-hal yang dikatakan pertama kali. Dalam terma agama adalah hal-hal baru yang tidak tercakup dalam hukum yang telah sempurna (Alqur'an hadith).

Dalam kamus banyak dikatakan bahwa kata bada'a dan bid'ah bermakna penciptaan hal-hal yang baru, dalam hal ini Allahlah yang paling banyak melakukan bid'ah atau penciptaan hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada. Misalnya menciptakan langit dan bumi, badi'us samawati wal arld....kata badi' maknanya adalah yang banyak menciptakan hal baru, ada shigoh mubalagohnya, jadi kalau dibahasakan dalam bahasa Indonesia menjadi yang maha mencipta hal yang baru.

Dalam tulisan sebelumnya telah saya sampaikan secara rinci contoh-contoh bid'ah sesuai hukum yang mencakupnya, ada yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Contoh khitan pertama adalah dilakukan oleh nabi ibrahim, maka dalam hal ini nabi ibrahim termasuk pembuat bid'ah, akan tetapi kemudian hal itu masuk menjadi syariat yang wajib bagi umat nabi-nabi setelahnya hingga umat nabi muhammad, maka dalam ayat al ahqof disebutkan, bahwa nabi disuruh berkata pada umatnya yang kurang percaya, bahwa dirinya bukanlah pencipta syariat baru akan tetapi menyempurnakan syariat yang telah lewat dari semua nabi yang ada.

Budaya menabung dikenalkan oleh nabi yusuf pada kali pertama, dalam hal ini bisa dikatakan bahwa nabi yusuf membuat bid'ah menabung, dimana sebelumnya tidak ada yang melakukan, hanya saja sepengetahuan saya tidak menjadi wajib dalam syariat islam, namun menjadi sunnah, yang penulis tahu pesan Allah agar tidak terlalu dermawan dan tidak terlalu pelit QS.17:29.

Poligami, siapa hayo yang melakukan pertama kali? Setidaknya nabi adam masih monogami, nabi dawud beristri seribu, dan banyak nabi yang berpoligami.Penulis belum tahu siapa pelaku pertamanya, yang jelas pada syariat islam hal demikian di konvert menjadi poligami empat saja, menurut penulis bid'ah ini menjadi mubah.

Itu semua adalah bid'ah yang ada sebelum Islam, akan tetapi pada akhirnya Allah menguatkan hal demikian dan dijadikan sebagai sarana beribadah untuk umat Islam, sementara zaman terus berkembang.

Dan bid'ah akan terus lahir, penemu listrik, penemu komputer, dan berbagai penemuan adalah termasuk barang baru yang belum ada dizaman rosul, misalnya bagaimana hukumya menonton tv? Bagaimana hukumnya menjadikan internet sebagai media dakwah? Dan masih banyak lagi.

Penulis pernah menemui fatwa dari seorang ulama, tentang larangan menggunakan internet dawal penulis datang di Mesir, mungkin pemahaman ulama juga terpaku pada kata kullu bid'ah dlolalah, jadi mengatakan bahwa internet itu dlolalah, namun pada akhirnya ada fatwa lagi yang mendorong umat islam menggunakan internet sebagai media dakwah, nah kan siapa yang pertama menjadikan internet media dakwah, dialah pembuat bid'ahnya, kalau baik dan ada yang niru, otomatis seperti yang dimaksud dalam hadith, man sanna sanatan hasanatan...etc.

Siapakah pembuat film untuk sarana dakwah pertama kali? Siapa pencipta novel untuk dakwah pertma kali? Siapakah pencipta tahlilan pertama kali? Siapakah pencipta sholawatan pertama kali?

Semua itu bid'ah hanya bisa hasanah bisa dlolalah, kalau semua dlolalah kenapa banyak yang membuat film untk dakwah, membuat musik untuk dakwah, membuat partai untuk dakwah, membuat tahlilan unuk dakwah, membuat sholawatan untuk berdakwah.

Sekarang coba anda pikir, orang melakukan tahlilan dengan menjadi aktor film untuk dakwah besar mana pahalanya? Orang tahlilan akan membaca la ilaha illa Allah, orang main film akan melakukan sesuai peran yang ditentukan, bukankah film itu tidak jujur, alias apa yang dilakukan oleh pemeran bukanlah watak aslinya, begitu pula novel, apakah novel itu tsiqoh? Bukankah novel itu cerita bohongan? Kalau barzanji misalnya, adalah sejarah yang lagukan, bukankah selama ini kita tahu bahwa masyarakat muslim lebih suka yang bohongan, dari film, novel, sastra, sementara yang jujur dikatakan bid'ah dan masuk neraka, mungkin dunia kita adalah dunia yang hampir terbalik, yang benar dianggap salah, yang salah diperbuat tanpa salah.

Yang memperihatinkan bahwa pelajar-pelajar kita hanya berburu title, tanpa peduli faham atau tidak, pemahaman keagamaan diangkat hingga hanya permukaan saja yang difahami, padahal mutiara Islam ada didalam lautan keilmuan itu. Adakah kita tak mampu menyelam? Ataukah kita telah tertipu oleh mutiara-mutiara palsu yang mengambang dipermukaan?

Memang segala sesuatu yang baru akan menimbulkan banak resiko, namun dalam shohih muslim nabi tidak menyebutkan bahwa bid'ah pasti masuk neraka, namun hanya memberitahukan bahwa hal itu adalah sesuatu yang buruk.

1435 - و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ وَيَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ

Hal ini memberi ruang bahwa bid'ah akan mengikuti ketentuan hokum yang lima, dari beberapa point yang saya temukan pada kitab matan hadith, hanya satu hadith yang mencantumkan kullu dlolalatin fin nar (dalam konteks bid'ah) hadith itu ada di sunan Nasai.

Kalau diambil kekuatan tentunya riwayat imam muslim lebih kuat, maka dalam hal ini, saya berpegang pada hadith riwayat Muslim, dan sepakat dengan Imam syafii serta ulama yang lain yang berpendapat bahwa bid'ah itu terbagi dua, mahmudah (terpuji) dan madzmumah (tercela), terpuji akam masuk hukm taklifi, wajib, sunnah dan mubah, sementara yang tercela akan masuk hokum makruh dan haram.

Jika pembaca sekalian menekuni studi hadith, saya mohon perbandingan antara riwayat Muslim dan Nasai, dari para rowinya, serta keakuratan matan hadithnya.

Alliem
Cairo, Selasa 05 Agustus 2008
Ma kuntu bid'an fi hadzihil qodliyah
Aku bukanlah yang pertama dalam hal ini.

[+/-] Selengkapnya...

Sunnah-sunnah Yang Terlewatkan

Sunnah-sunnah Yang Terlewatkan
Oleh : Mochammad Moealliem

Penulis kaget ketika dituduh membenci jenggot, katanya meninggalkan sunnah, untuk itu penulis kali ini akan menyampaikan sunnah-sunnah yang mungkin belum dilakukan oleh mereka, juga penulis secara sempurna. Bagi penulis sunnah tidak memaksa, sebab dalam terma hukum saja sunnah itu bukan hal yang wajib.

Tulisan yang saya sampaikan disini bukanlah segudang sunnah secara komplit, sebab sunnah terlalu banyak, baiklah akan saya sampaikan beberapa daftar sunnah, yang mungkin sebagian orang menganggap sunnah hanyalah memelihara jenggot.

1. Membaca istigfar setiap hari 70 kali, (Hr Bukhari 5832)

5832 - حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً
(HR.Abi dawud 4496)
4496 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَهَذَا حَدِيثُ الْهَمْدَانِيِّ وَهُوَ أَتَمُّ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو هَانِئٍ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ جُلَيْدٍ الْحَجْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمْ نَعْفُو عَنْ الْخَادِمِ فَصَمَتَ ثُمَّ أَعَادَ عَلَيْهِ الْكَلَامَ فَصَمَتَ فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ قَالَ اعْفُوا عَنْهُ فِي كُلِّ يَوْمٍ سَبْعِينَ مَرَّةً
(HR.Sunan Tirmidzi 3182)
3182 - حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ } فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِي الْيَوْمِ سَبْعِينَ مَرَّةً قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَيُرْوَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَيْضًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ وَرَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Hadith yang serupa bisa anda cari di, Sunan Ibnu majah, 3806, 3807, Musnad ahmad, 7461, 8137 Shohih Ibnu Hibban, 926, 927

2. Membaca Istigfar setiap hari 100 kali
3. membaca la ilaha illa allah…dst. Setiap hari 100 kali (Muatho 437, Bukhari 3050)
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
4.Membaca Tasbih setiap hari 100 kali (muatho 438)
5.Menyebut Allah dalam hati setiap waktu (Muslim 4870, 1294)
6. Bertaubat setiap hari 100 kali (muslim 4871)
7. Membaca Tasbih disetiap pagi dan setiap sore masing-masing 100 kali (Muslim 4858)
8. Membaca Yasin buat jenazah (Abi Dawud 2714, Musnad Ahmad 19416, 19427)
9. Ziarah qubur (Nasai 2010)
10. Memberi makan orang miskin
11. Membaca tahlil untuk jenazah (Muslim 1523, 1524)
12. Sholat dhuha, sholat malam, sholat rawatib.
13. Mandi
14. Gosok gigi atau siwakan
15. Makan dengan jari
16. Menikah
17. Belajar
18. Membaca qur'an
19. Menyebarkan kedamaian (salam)
20. Berkata baik atau diam

Dan masih banyak kesunahan yang tak akan mampu penulis sebutkan, hanya saja sebagian dari kita tak tahu, karena keterbatasan pengetahuan, hingga yang terjadi sementara adalah taqlid pada seseorang yang dianggap patut, akan tetapi hal itu pun tetap memiliki nilai ibadah, akan tetapi mengetahui dan mampu melaksanakan adalah lebih baik.

Ingatlah bahwa melakukan kesunnahan adalah kesempatan tambahan untuk beribadah, namun janganlah memburu kesunnahan hingga menomorduakan kewajiban, dalam istilah jawa "mburu uplik, kilangan obor" Memburu lilin kehilangan obor.

Seorang sahabat pernah mengeluh dengan benyaknya kesunahan nabi, sebab dia merasa tidak akan mampu meniru nabi, apalagi orang zaman sekarang, meskipun mereka mengaku ansor sunnah (penolong sunnah), tentunya tak akan mampu melakukan seperti nabi, setiap muslim boleh memilih kesunahan yang ada, sesuai kemampuannya, kalau belum mampu memelihara jenggot karena khawatir riya, atau karena istrinya tidak suka misalnya, demikian juga jika belum mampu melakukan sholat malam, karena khawatir diwaktu kerja pagi harinya akan ngantuk, kalau belum mampu memberi makan orang miskin, sebab dia sendiri masih miskin, maka lakukanlah yang kita mampu dan janganlah mengatakan orang yang belum mampu saat ini adalah tak akan mampu dimasa selanjutnya.

HR.Bukhari 19
19- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَرَهُمْ أَمَرَهُمْ مِنْ الْأَعْمَالِ بِمَا يُطِيقُونَ قَالُوا إِنَّا لَسْنَا كَهَيْئَتِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَيَغْضَبُ حَتَّى يُعْرَفَ الْغَضَبُ فِي وَجْهِهِ ثُمَّ يَقُولُ إِنَّ أَتْقَاكُمْ وَأَعْلَمَكُمْ بِاللَّهِ أَنَا

Bahwa sesungguhnya setakwa-takwanya umat islam, dan yang paling tahu tentang Allah adalah nabi Muhammad, maka janganlah kita merasa lebih bertakwa ketika kita merasa mampu melaksanakan beberapa sunnah, yang kadang kita pun meninggalkannya. Jika makan dengan jari, serta melumat jari-jemari setelah makan berakhir, terasa tak sesuai dengan zaman modern, bukankah demi menghormati tamu, kita makan dengan sendok lebih baik. Jika memelihara jenggot membuat kita dianggap teroris, bukankah tidak memelihara jenggot lebih menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat bagi semesta alam?

Apakah sunnah memeliharanya hilang? Tentu tidak, jenggot selalu tumbuh dan berkembang, kesempatan melakukan kesunahan masih terbuka, untuk apa memaksa kesunahan dengan mengharamkan memotongnya? Seperti yang dikarang seorang yang memaksakan sebuah kesunahan, misalnya kitab, tahrimu halqi lihay, anda bisa simak pada tulisan saya sebelumnya di blog saya.

Alliem
Cairo, 05 Agustus 2008
Sunnah adalah pilihan bukan paksaan


[+/-] Selengkapnya...

02 Agustus 2008

Bid'ah-bid'ah Yang Menjadi Sunnah

Bid'ah-bid'ah Yang Menjadi Sunnah
Oleh : Mochammad Moealliem

Akhir-akhir ini sering kita mendengar orang mengatakan sesuatu dengan kata bid'ah, meskipun sebenarnya bid'ah telah ada sejak dulu, namun hal itu begitu menjadi kata yang populer bahkan menjadi hal yang tanpa teliti dipakai untuk membabibuta hukum, atas dasar pengetahuan yang sempit serta potensi taqlid buta atas fatwa-fatwa yang tidak bermutu.

Diantara pembaca mungkin sudah ada yang marah dengan paragraf diatas, namun perlu pembaca ketahui bahwa jika anda marah, itu berarti anda masih belum lengkap dalam membaca, apalagi baru membaca judul aja anda langsung merasa lebih baik dan mengatakan orang lain salah, itu adalah prinsip iblis "ana khoirun minhu" aku lebih baik darinya.

Baiklah untuk mengurangi keterbatasan pemikiran mereka yang suka berkata bid'ah, ada baiknya kita lihat realita, namun setidaknya kita harus tahu apa devinisi bid'ah. Bid'ah adalah barang baru yang tidak ada contohnya, anda bisa telusuri dikamus lisanul arab pada huruf ain, kata bada'a. Dalam terma keagamaan bid'ah adalah membuat proyek baru yang tidak pernah ada dasar pada aturan yang telah sempurna.

Menurut ibnul Atsir bid'ah ada dua, bid'ah hidayah (huda) atau bid'ah dlolalah, hal demikian bisa dipilah dengan cara memperhatikan kaidah bahwa, bid'ah-bid'ah yang tidak bertentangan dengan Alqur'an dan Hadith maka masuk pada bid'ah hasanah, sementara jika bertentangan akan masuk bid'ah dlolalah.

Contohnya bid'ah hasanah, kodifikasi Alqur'an, pemberian titik-titik pada ayat Al qur'an, pemberian Harokat pada ayat Al qur'an, semua itu bisa dikatakan bid'ah, akan tetapi bid'ah mempunyai kewajiban mengikuti hukum taklifi, jadi bid'ah bisa masuk wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Contoh diatas adalah bid'ah yang wajib dilakukan, sebab jika tidak maka akan membahayakan.

Bid'ah yang haram, contohnya mengaku nabi setelah nabi Muhammad, membuat waktu haji diluar waktu yang ada, dan hal itu bisa anda lihat dan pikir bahwa hal itu jelas bertentangan dengan Alqur'an dan Hadith.

Bid'ah yang sunnah, contohnya melakukan dzikir dengan hitungan tertentu, misalnya membaca istigfar 100 kali setiap ba'da sholat dan sebagainya, meskipun nabi sendiri juga pernah melakukan pembatasan dengan hitungan, hanya saja berbeda dengan yang dilakukan beberapa orang. Atau berdzikir dengan tasbih, zaman nabi belum ada tasbih, tapi nabi menghitungnya dengan batu kerikil, dan hal demikian penulis masih pernah mengikuti dan melakukan berdzikir dengan hitungan dengan batu.

Dulu berperang dengan pedang, naik kuda, sekarang ada bid'ah dalam perang dengan tank, dengan peluru, dengan bom, dengan rudal, bukankah orang-orang yang berjihad zaman ini sudah termasuk ahli bid'ah?

Bisakah bid'ah menjadi sunnah? Menurut penulis bisa, sunnah kan bisa diciptakan siapa saja, ada sunnatullah, ada sunnatu rosul, ada sunnatu khulafaurrosidun, ada pula sunnahnya ulama, ada juga sunnah penulis. Apakah pembaca keberatan jika penulis bisa menciptakan sunnah? Nabi aja nggak keberatan kok jika umatnya membuat sunnah, dengan catatan sunnahnya itu bukan sunnah sebagai hukum, namun sunnah sebagai istilah terhadap apa yang dilakukan seseorang secara kontinue. Maka bid'ah itu adalah ide baru seseorang atau sunnah seseorang, jadi secara otomatis bid'ah itu sama dengan sunnah seseorang, hanya nanti akan dipilah baik dan buruk, dan setiap bid'ah yang baik akan dapat pahala, serta pahala orang yang mengikutinya, sementara yang buruk akan mendapat dosa, serta dosa dari orang-orang yang mengikuti.

Penulis telah menyiapkan landasan yang perlu anda pelajari, jika pemahaman anda ingin lebih dalam bisa anda lihat dan pelototi sendiri pada kitab-kitab hadith yang saya sebut dibawah ini.

HR ( Hadith Riwayat : ) Muslim, 1691, 4830. Sunan nasai 2507. Ibnu majah, 199, 200, 201, 202, 203. Musand 18367, 18381, 18404, 18406. Sunan dzarimi 521, 523. Shohih ibnu hibban 3377

Masih banyak sebenarnya, dalam perpustakaan dikomputer penulis baru menemukan sekitar 50an, dan hadithnya panjang-panjang mungkin akan melelahkan jika membaca semuanya, tapi setidaknya akan penulis sampaikan sedikit sebagai bukti, bahwa apa yang dilakukan seseorang adalah sunnahnya, apa yang dilakukan Allah adalah sunnatullah, apa yang dilakukan nabi adalah sunnah nabi. Sunnah Allah dan nabi tentu saja baik, akan tetapi sunnah seseorang selain Allah dan Nabi, bisa baik dan bisa buruk, jika baik dan anda mengikuti maka anda dapat pahala, pun pencipta perbuatan itu mendapat pahala, akan tetapi jika sunnahnya buruk dan anda mengikuti, anda dapat dosa dan penciptanya pun kebagian.

Hadith riwayat imam Muslim nomor 1691 ( inti dalil berwarna merah )

1691 - حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا } وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ { اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ }

تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Kalau menurut terjemahan saya, man sanna…dst. Barang siapa membuat kebiasaan dalam Islam sebuah kebiasaan yang baik, baginya pahala plus pahala tambahan dari orang-orang yang melakukan hal serupa setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka (orang-orang yang melakukan sesudahnya), dan barang siapa membuat kebiasaan dalam Islam kebiasaan yang buruk, maka baginya dosa plus dosa tambahan dari orang-orang yang melakukan sesudahnya, tanpa mengurangi dosa pelaku setelahnya sedikitpun.

Contoh sunnah buruk, dalam pengethuan penulis tentang tafsir, menusia yang melakukan pembunuhan pertama adalah qobil, maka sesuai hadith ini qobil berdosa dan selalu mendapat dosa ketika ada orang melakukan pembunuhan, maka semakin banyak yang melakukan pembunuhan, qobil semakin banyak mendapat dosa. Sementara dosa orang yang melakukan tidak berkurang.

Contoh sunnah baik, mengarang tafsir, mengarang fiqh, maka mereka mendapat pahala, dan setiap ada yang melakukan akan semakin banyak pahala mereka, contoh lain sholat tarawih, hal itu temasuk juga bid'ah, sebab zaman nabi tidak teratur seperti itu, soal rokaatnya berapa setiap madzhab boleh memilih, mau 8 rokaat, 20 rokaat, atau 36 rokaat, di Indonesia orang Muhammadiyah memakai 8 rokaat, orang NU memakai 20 rokaat, dan sejarah sejak sahabat masjidil haram memakai 20 rokaat, hingga beberapa waktu terakhir sampai sekarang berganti memakai 8 rokaat, dan yang 36 rokaat penulis belum menemukan pengikutnya.

Demikianlah bid'ah-bid'ah yang menjadi sunnah seseorang, jadi janganlah membabi buta, dan berkata setiap bid'ah pasti dlolalah, kalau setiap bid'ah dlolalah apakah anda yakin bahwa anda bukan ahli bid'ah, sekolah bid'ah, kuliyah bid'ah, apalagi berpartai tentunya lebih bid'ah, tapi semoga saja seperti apapun kecintaan anda pada sebuah partai, tidak menjadikan anda beranggapan bahwa partai anda itu sebagai agama Islam.

Partai besar pertama dalam Islam menurut penulis adalah partai pendukung Ali bin abu tholib yaitu partai Syiah, sebagian dari mereka ada yang tergelincir bahwa selain madzhab partainya adalah bukan Islam, Oposisi pertama dalam Islam adalah Khawarij yang akan selalu menentang pemerintahan sebelum mereka mengusai pemerintahan itu, maka jika ada yang ingin membubarkan NKRI mungkin termasuk mengikuti sunnahnya khawarij, Ahlu sunnah waljamaah adalah mereka yang tidak berpartai namun tetap menghargai keputusan pemerintahan alias masih menggunakan hak pilihnya.

Kemudian lahir partai baru pendukung keluarga Saud, yaitu partai wahabiyah kata bebarapa orang ini pengikut sunnahnya khawarij atau bisa disebut khawarij al jadidah. Hal demikian bias dilihat betapa wahabiyah akan sangat bermusuhan dengan syiah, terlihat seperti menyimpan luka sejarah.

Di Temur Tengah tampak sekali kutub-kutub yang tak akan menyatu dengan diwakili oleh Negara-negara arab, Syiah oleh Iran, Wahabi Oleh Saudi, sementara non blok oleh Mesir. Bahkan Indonesia menurut penulis punya sikap sangat tepat, semua bias hidup tanpa tanpa tekanan partai tertentu serta madzhab yang tertentu, rasanya Indonesia pengikut sunnah rosulillah disaat mengendalikan madinah. Bahwa perlindungan bukan hanya untuk satu agama, akan tetapi untuk semua manusia, dengan catatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan untuk mengatur suatu negara.

Alliem
Cairo, Sabtu 02 Agustus 2008
Kutulis Untuk Bid'ah Hasanah


[+/-] Selengkapnya...

14 Juli 2008

Isbal dan Fenomena Yang Janggal

Isbal dan Fenomena Yang Janggal
Oleh Mochammad Moealliem

Bercelana "cingkrang" entah apa bahasa Indonesia yang tepat untuk mengatakan celana yang tidak ma'ruf dalam lingkungan kita, celana yang ma'ruf dipakai adalah celana yang setara dengan matakaki, atau celana resmi manusia berperdaban. Penulis tidak akan melarang anda memakai celana yang anda sukai, penulis hanya akan mengupas tentang isbal (ngelembreh) atau berlebihan hingga jika berjalan akan menyeret tanah.

Dalam banyak hadith yang penulis temukan, hal demikian terjadi dalam pakaian jubah dan izar (sarung), dan penulis tidak menemukan hadith tentang celana harus tinggi seperti kebanjiran, yang mungkin saat ini sering kita lihat dilakukan oleh sebagian orang. Penulis pada awalnya penasaran dengan dasar hukum yang dipakai oleh mereka, adakah mereka melakukan hal demikian sesuai dasar agama, ataukah taqlid buta pada orang lain, atau bahkan mereka melakukan bid'ah hasanah.


Untuk melihat fenomena serta menerobos realita dari hadith tentang isbal, penulis cukup bahagia bisa belajar di Mesir, sebab ternyata orang mesir masih memakai jubah, bahkan mungkin lebih lebar modelnya daripada jubah negara arab yang lain. Apalagi jubah itu menjadi pakaian satu-satunya, alias kondisi ekonomi yang tidak mendukung menjadikan jubah mereka adalah pakaian satu-satunya, dan ini sesuai pada zaman nabi, dimana para sahabat rata-rata miskin, dan pakaian mereka cuma jubah yang satu-satunya, maka tak heran ketika jubah itu mengalami pengelembrehan akan menyebabkan najis menempel.

Suatu jum'at, saya menemukan dua isbal yang berbeda, isbal yang pertama adalah isbal karena sombong, dan isbal yang kedua adalah isbal karena najis.

543 - حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلًا إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ
HR.Abu Dawud 543.

Hadith diatas ini, adalah tentang larangan isbal karena najis, ini bisa kita pahami bahwa nabi berulangkali memerintahkan dia berwudlu, padahal dia sudah sholat (dalam artian dia sudah punya wudlu) maka yang menjadi point penting didalam hadth tersebut bukanlah cara berpakaiannya, akan tetapi pakaian itu tidak sah untuk dipakai sholat karena ada najisnya, kalau anda mau jeli, bahwa nabi tak pernah menyuruh orang tersebut memotong jubahnya atau sarungnya.

Kalau kita pernah belajar dipesantren biasanya kita pernah bersarung yang agak isbal, ada dua juga modelnya, yang pertama biasanya sarungnya bermerek, yang kedua biasanya memang masih anak-anak kalau pakai sarung "klombrot", dua macam orang yang berpakaian seperti itu biasanya kurang cekatan kalau diajak ro'an (kerja bakti), sebab kalau sarungnya bermerek dia akan begitu takut kalau debu menempel disarungnya, sedangkan jika yang bersarung "klombrot" biasanya nggak bisa jalan cepat sebab kalau jalan cepat dia akan "kesrimpet" (terjerat) oleh sarungnya.

Kalau kita melihat santri pesantren salaf (model kuno) biasanya kalau bersarung agak tinggi, yach setengah betis lah, sebab biasanya sering hujan, becek, dan tentunya porsi untuk terpercik najis agak tinggi, maka sesuai hadith diatas dia agak tinggi, begitu pula jubah bagi orang arab yang masih kotor lingkungannya, alias masih banyak tahi khimar disitu, harus hati-hati jika hujan tiba atau air menggenang, sebab dalam aturan fiqh seingat saya seperti itu.

Namun entah kenapa, penulis merasa janggal jika ada orang yang bercelana setengah betis, padahal penulis tidak janggal jika ada orang bersarung setengah betis ataupun jubah setengah betis, apalagi hadith memang mendukung dua pakaian itu sarat menyeret najis, tapi kalau celana menurut penulis lebih ma'ruf kalau standar saja, alias sebatas matakaki, bukankah yang ma'ruf (diketahui umum) itu diperintahkan alias amar ma'ruf (memerintahkan yang standar).

Untuk fenomena tentang isbal untuk kesombongan, penulis menemukan disaat ziarah ke makam sayidah zainab, disana dua orang yang menjadi catatan penulis, pertama orangnya cakep, jubahnya bagus, masih dibalut dengan jubah tambahan, namun tambahan jubahnya menyeret tanah lumayan panjang. Dan satu orang lagi, orangnya tua, jubahnya agak robek (compang-camping), agak kumuh, isbal juga jubahnya karena ada yang robek, kedua orang itu punya hubungan sementara penulis berada dalam jarak keduanya.

Orang yang cakep tadi membagi-bagi duit bagi orang-orang yang minta, sementara orang yang kedua adalah orang yang berhak menerima, dan penulis diantara keduanya, jadinya penulis dilangkahi oleh pak tua dengan jubahnya yang kumal dan isbal, dan membuat penulis terbesit dalam hati seraya berkata "mungkin inilah isbal yang dimaksud dalam hadith tersebut".

1423 - و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي يَجُرُّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
HR.Muatho 1423.

Itu adalah kisah isbal pada kaum laki-laki, untuk isbal perempuan mungkin contohnya terlalu mudah kita jumpai, yang jelas motif dari isbalnya ada dua, yang pertama sholatnya tidak diterima kerena najis dhohir (badan, pakaian & tempat), dan yang kedua sholatnya tidak diterima karena najis bathin ( sombong, riya' dsb).

Dalam kitab
مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى:
{ أَنَّ النَّبِيَّ ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ رَأَى بَعْضَ أَصْحَابِهِ يَمْشِي بَيْنَ الصَّفَّيْنِ يَخْتَالُ فِي مِشْيَتِهِ قَالَ : إنَّهَا لَمِشْيَةٌ يَبْغَضُهَا اللَّهُ إلَّا فِي هَذَا الْمَوْطِنِ } وَذَلِكَ ؛ لِأَنَّ الْخُيَلَاءَ مَذْمُومٌ فِي غَيْرِ الْحَرْبِ لِحَدِيثِ { مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إلَيْهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
( فَإِنْ أَسْبَلَ ) ثَوْبَهُ ( لِحَاجَةٍ : كَسِتْرِ ) سَاقٍ ( قَبِيحٍ ، وَلَا خُيَلَاءَ وَلَا تَدْلِيسَ ) عَلَى النِّسَاءِ : ( أُبِيحَ ) . قَالَ أَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ حَنْبَلٍ : جَرُّ الْإِزَارِ وَإِسْبَالُ الرِّدَاءِ فِي الصَّلَاةِ ، إذَا لَمْ يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ ، وَكَذَلِكَ إذَا لَمْ يُرِدْ التَّدْلِيسَ ، فَإِنْ أَرَادَهُ ، ( كَ ) امْرَأَةٍ ( قَصِيرَةٍ ) لَمْ يَرْغَبْ فِيهَا ، فَ ( اتَّخَذَتْ رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ ) ، فَلَمْ تُعْرَفْ : حَرُمَ عَلَيْهَا ذَلِكَ ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْغِشِّ ، وَفِي الْخَبَرِ { مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا }

Dalam kitab itu dijelaskan, bahwa menyombongkan pakaian itu dilarang kecuali dalam perang, dan juga isbal itu diperbolehkan jika diperlukan untuk menutupi kekuranga, misalnya matakaki anda kena borok, celana diturunin hingga kebawah tidak apa-apa, begitu pula larangan isbal juga bagi perempuan.

Nah sekarang, kalau anda telah mampu menjaga pakaian anda dari najis, masih ada satu najis lagi yang perlu anda bersihkan, yaitu hati yang terkena najis, maka benarlah firman Allah, bahwa sesungguhnya sholat mencegah kekejian dan kemungkaran.
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar . Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.QS.29:45
Hanya saja banyak dari sholat kita tidak diterima, karena masih membawa najis, najis dlohir bisa dibersihkan dengan mensucikan tubuh, pakaian, dan tempat untuk sholat jasad kita, sementara najis bathin bisa dibersihkan dangan mensucikan jiwa, otak dan hati tempat sholat jiwa kita.
Kalau dalam ayat diatas disebutkan bahwa mengingat Allah adalah lebih besar, sebab jika kita selalu ingat Allah, kita tak akan korupsi, tak akan mencuri, tak akan melakukan kejahatan, dan kemungkaran, namun memang kebanyakan hanya ingat lima kali dalam sehari semalam, bahkan dalam masa sholat pun masih lupa, bahkan terkadang mengingatnya masih terpaksa, maka janganlah berharap kemungkaran dan kekejian akan berkurang jika sholat saja masih tak mengingat-Nya.

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, orang-orang yang lalai dari shalatnya, QS,107:4-5

Alliem
Cairo, Senin 14 Juli 2008
Berusaha Selalu Ingat Dalam Sholat

Referensi,
Sunan Abu Dawud, 542, 543, 3562, 3563, 3564, 3565.
Musnad Ahmad, 6131, 19717, 19718, 7310, 17114.
Muatho' Malik, 1423, 1424, 1425, 1426, 1427.
Shohih Muslim 154, 155
Sunan Nasai, 5237. 5238, 5239, 5240





[+/-] Selengkapnya...

10 Artikel Populer