07 November 2007

Masjid Lintas Madzhab

Masjid Lintas Madzhab
Oleh : Mochammad Moealliem

Perlukah kita bermadzhab? sebuah pertanyaan yang tidak akan saya jawab pada tulisan ini, disini akan saya coba ceritakan fenomena lintas madzhab yang begitu harmonis yang saya ikut andil secara langsung didalamnya meski masih seluas kacamata pikir saya yang dibawah rata-rata.

Sebenarnya hal semacam ini sudah anda saksikan baik lewat media maupun anda datang kelokasi yang semacam ini, misalkan saja anda pergi haji atau umroh anda akan mendapati berbagai beranaka ragam corak manusia dengan cara beribadah yang berbeda-beda antara satu dengan lainnya, dan tidak dibenarkan menyalahkan cara orang lain dalam beribadah namun kita perlu memilih manakah yang sesuai untuk kita.

Hal semacam diatas pernah membuatku bingung ketika aku berjamaah dengan penduduk Makkah waktu itu, ketika itu sang imam atau orang Makkah itu baru saja selesai dari wudlunya, langsung saja dia menjadi imam dan aku menjadi makmumnya dan setelah takbirotul ihrom sang imam itu membetulkan pakaian yang disingsingkanya waktu wudlu, lalu aku mendapat kejanggalan dan terbesit pertanyaan usil dalam hati, "orang ini pakai madzhab yang mana, dimana madzhab ini memperbolehkan gerak selain yang seharusnya dalam sholat lebih dari tiga kali". namun aku yakin itu tidak salah sebab banyak juga makmum selain aku disitu.

Itu adalah yang terjadi di Makkah waktu itu, namun dalam tulisan ini hanya seputar tempat aku menulis hal ini, yaitu di asrama mahasiswa luar Mesir (foreign islamic students), tentunya bukan saja dari Indonesia (Syafi'i) akan tetapi banyak pula yang bermadzhab selain Syafi'i, meski aku kurang bisa membedakan antara pengikut madzhab-madzhab yang lain sebab yang aku tahu baru Syafi'i dan kadang hal itu belum sempurna.

Hari Jum'at adalah hari dimana kita (laki-laki) wajib melakukan jum'atan dan sesuai aturan madzhab Syafi'i jum'atan akan menjadi sah jika dalam melakukannya memenuhi beberapa syarat diantara syarat yang diharuskan oleh imam Syafii adalah terdapatnya 40 orang yang mustawthin padahal penghuni asrama ini adalah bukan mustawthin akan tetapi termasuk golongan mukimin yang sebanyak apapun jumlahnya tak akan bisa menjadikan jum'atan itu sah menurut Syafii, itu masalah yang pertama.

Yang kedua : ta'adud al jum at atau jumatan yang dilakukan satu kawasan dibeberapa tempat yang sering diperdebatkan di Indonesia, dekat dengan lokasi asrama ada empat masjid yang seolah berada distiap sudut asrama dan semua masjid itu menggelar sholat jum'at pada waktu yang sama.

Nah..dalam hal ini agar bisa meraih pengetahuan yang luas mari kita diskusikan, bagaimana pendapat anda sebagaimana anda mempelajari buku buku yang berserakan?

Bagaimanakah hukum jumatan?
dan bagaimana pula dengan taadud al jum atnya?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Katakan pendapatmu kawan

10 Artikel Populer